Aksi heroik seorang mahasiswi di Yogyakarta yang berani melakukan perlawanan terhadap pelaku kriminalitas jalanan kini menjadi sorotan publik sekaligus mendapatkan perlindungan hukum penuh dari aparat kepolisian. Eviana Adi’ba Agustin, mahasiswi berusia 21 tahun dari Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), menunjukkan keberanian luar biasa saat dirinya menjadi korban penjambretan di kawasan Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, beberapa waktu lalu. Alih-alih menyerah pada keadaan, Eviana bersama rekannya melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil melumpuhkan sang kriminal dengan cara menabrakkan kendaraannya. Insiden ini memicu diskusi luas mengenai batasan pembelaan diri, namun Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan tidak akan diproses secara hukum.
Kepastian hukum bagi Eviana menjadi prioritas utama bagi jajaran Polresta Yogyakarta guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berani melawan kejahatan. Kombes Pol Eva Guna Pandia memberikan jaminan mutlak bahwa mahasiswi tersebut tidak akan dijerat dengan pasal pidana apa pun terkait tindakannya menabrak pelaku penjambretan. Dalam pernyataan resminya di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu (11/2), Pandia menegaskan bahwa pihak kepolisian berdiri di belakang korban. “Saya jamin tidak ada pidana yang menjerat korban. Jika nantinya pelaku justru mencoba melaporkan balik korban atas tindakan penabrakan tersebut, kami pastikan laporan itu akan langsung ditolak. Hal ini dikarenakan status yang bersangkutan adalah pelaku kejahatan murni, sehingga tindakan korban dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dan upaya membantu penegakan hukum,” tegas Pandia dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memandang bahwa keberanian yang ditunjukkan oleh Eviana merupakan manifestasi dari sinergitas antara masyarakat dan Polri yang selama ini terus dikampanyekan. Pandia mengimbau agar warga Yogyakarta tidak perlu merasa ragu atau takut dalam membantu kepolisian menangkap pelaku kejahatan jalanan. Menurutnya, kepolisian sangat mengapresiasi setiap inisiatif warga yang berperan aktif sebagai “polisi bagi diri sendiri” maupun bagi lingkungannya. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Yogyakarta agar tetap kondusif, damai, dan aman bagi wisatawan maupun penduduk lokal. Polisi menekankan bahwa masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga marwah kota sebagai daerah yang aman dari gangguan kriminalitas.
Apresiasi Tinggi dan Penghargaan Atas Keberanian Warga
Sebagai bentuk pengakuan nyata atas nyali dan dedikasi terhadap keamanan publik, Polresta Yogyakarta menyelenggarakan upacara pemberian penghargaan khusus bagi empat orang yang terlibat dalam penangkapan penjambret tersebut. Mereka adalah Eviana Adi’ba Agustin dan rekannya, Yunda, serta dua warga sipil lainnya, Handoko dan Fandy. Kronologi penangkapan bermula saat Eviana dan Yunda menyadari ponsel mereka ditarik oleh pelaku. Tanpa membuang waktu, keduanya memacu sepeda motor mereka mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri ke arah wilayah Pakel. Di titik itulah, Eviana berhasil memepet dan menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Handoko dan Fandy, yang berada di lokasi kejadian, dengan sigap memberikan bantuan untuk mengamankan pelaku sebelum massa bertindak lebih jauh.
Kapolresta Yogyakarta memuji tindakan keempat orang tersebut karena dinilai sangat taktis dan tidak main hakim sendiri. Meskipun sempat terjadi ketegangan saat pengejaran, pelaku langsung diserahkan kepada pihak berwajib tanpa mengalami tindakan anarkis dari warga sekitar. “Keberanian mereka, terutama Eviana dan Yunda yang merupakan perempuan, sangat luar biasa dan patut menjadi contoh. Mereka tidak hanya diam saat menjadi korban, tetapi berinisiatif melawan. Kami memberikan piagam penghargaan dan tali kasih sebagai simbol apresiasi kami atas bantuan mereka dalam mengantisipasi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami,” ujar Kombes Pol Pandia. Penghargaan ini juga menjadi bagian dari sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga keamanan lingkungan secara kolektif.
Selain memberikan apresiasi kepada warga, Polresta Yogyakarta juga mengumumkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas jalanan di masa mendatang. Pengamanan wilayah akan diperketat dengan meningkatkan intensitas patroli, terutama di titik-titik rawan dan pada jam-jam krusial. Tidak hanya melibatkan personel patroli berseragam, Kombes Pol Pandia juga menginstruksikan unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pemantauan secara tertutup. Strategi ini diharapkan dapat mendeteksi dini pergerakan residivis atau pelaku kejahatan yang kerap berpindah-pindah tempat. Pihak kepolisian juga berencana menggandeng berbagai komunitas masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Yogyakarta.
Profil Tersangka: Residivis dan Pencuri Motor Lintas Wilayah
Pelaku penjambretan yang berhasil diringkus diketahui berinisial W, yang juga akrab disapa dengan nama alias Koko atau Siheng (38 tahun). Berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh Polsek Umbulharjo, W bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas pada Januari lalu setelah menjalani masa hukuman akibat kasus penganiayaan. Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, mengungkapkan bahwa tersangka kini telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, W terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun atau denda kategori lima yang mencapai angka Rp 500 juta.
Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka tergolong sangat terencana. W melakukan pengamatan secara mobile menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang lengah, terutama mereka yang meletakkan ponsel di dashboard kendaraan. Sebelum melakukan aksinya terhadap Eviana, tersangka diketahui sempat melakukan pencurian serupa di wilayah Kalurahan Tahunan dengan metode yang identik. Menariknya, untuk mengelabui kejaran warga dan polisi, tersangka sempat mengganti pakaiannya di tengah jalan setelah aksi pertama karena merasa ciri-cirinya sudah mulai dikenali oleh masyarakat sekitar. Namun, upaya penyamaran tersebut gagal total setelah ia berhadapan dengan keberanian Eviana yang terus membuntutinya tanpa rasa takut.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat polisi memeriksa kendaraan yang digunakan oleh tersangka. Sepeda motor yang dikendarai W saat menjambret ternyata merupakan hasil curian di wilayah hukum Polsek Banguntapan, Bantul. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Saat ini, Polsek Umbulharjo tengah melakukan koordinasi intensif dengan Polsek Banguntapan untuk melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain atau keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan W. Di hadapan penyidik, W berdalih bahwa motif utama dirinya kembali melakukan kejahatan sesaat setelah bebas adalah karena desakan kebutuhan ekonomi sehari-hari, sebuah alasan klasik yang tidak menggugurkan konsekuensi hukum yang harus ia hadapi kembali di balik jeruji besi.

















