Sebuah tragedi pilu yang mengguncang ketenangan Warakas, Jakarta Utara, pada awal Januari 2026, akhirnya terkuak dengan detail yang mengejutkan. Kepolisian Republik Indonesia telah memastikan bahwa ASJ, seorang pemuda berusia 22 tahun yang merupakan anak tengah dalam keluarga tersebut, adalah pelaku tunggal di balik pembunuhan keji terhadap ibu kandung dan dua saudara kandungnya. Hasil pemeriksaan psikiater secara komprehensif mengungkapkan bahwa ASJ tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa berat, namun memiliki pola kepribadian yang tidak adaptif dalam menyelesaikan masalah serta dorongan agresivitas yang tinggi. Insiden mengerikan ini, yang dipicu oleh dendam akibat perlakuan berbeda dan seringnya dimarahi oleh sang ibu, melibatkan penggunaan racun tikus jenis zinc phosphide sebagai senjata mematikan. Dengan terungkapnya motif dan kondisi kejiwaan pelaku, kasus ini menyoroti kompleksitas dinamika keluarga dan potensi gelap di balik perselisihan domestik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Onkoseno Gradiarso Sukahar, dalam konferensi pers daring pada Jumat, 6 Februari 2026, secara tegas membantah spekulasi mengenai kondisi kejiwaan pelaku. Berdasarkan hasil visum et repertum psychiatricum yang dilakukan oleh psikiater ahli, tidak ditemukan indikasi gangguan jiwa berat pada ASJ. Dokumen forensik kejiwaan ini, yang menjadi alat bukti penting dalam penyidikan, menegaskan bahwa ASJ sepenuhnya sadar akan perbuatannya. “Namanya visum et repertum psychiatricum, dan hasilnya menunjukkan pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat,” ujar AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar. Meskipun demikian, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya anomali dalam kepribadian ASJ. Ia disebut memiliki “pola kepribadian dalam menyelesaikan masalah yang tidak adaptif,” yang berarti ASJ cenderung menggunakan mekanisme pertahanan diri atau cara-cara yang tidak sehat dan destruktif untuk mengatasi konflik atau tekanan. Selain itu, ditemukan pula “dorongan agresivitas” yang kuat dalam diri ASJ, sebuah karakteristik yang dapat memicu tindakan kekerasan ketika dihadapkan pada frustrasi atau kemarahan yang mendalam. Temuan ini menggarisbawahi bahwa meskipun tidak menderita gangguan jiwa berat, ASJ memiliki profil psikologis yang rentan terhadap perilaku destruktif, terutama dalam konteks tekanan emosional yang intens.
Investigasi mendalam oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Puslabfor Bareskrim Polri) menjadi kunci dalam mengungkap metode kejahatan ini. Hasil analisis toksikologi yang cermat menunjukkan bahwa penyebab kematian ketiga korban adalah senyawa zinc phosphide, yang secara umum dikenal sebagai racun tikus. Senyawa ini bekerja dengan sangat cepat dan mematikan, menyebabkan kerusakan organ dalam yang parah dan gejala seperti mulut berbusa serta ruam merah pada kulit, sesuai dengan kondisi awal yang ditemukan pada para korban. Penemuan ini secara definitif membuktikan bahwa ASJ tidak hanya secara sengaja merencanakan pembunuhan, tetapi juga memilih racun yang efektif dan mematikan untuk melancarkan aksinya. Penggunaan racun, yang seringkali diasosiasikan dengan tindakan yang terencana dan dingin, semakin memperkuat kesimpulan polisi bahwa ASJ melakukan perbuatannya dengan kesadaran penuh dan niat jahat yang terstruktur.
Akar Dendam dan Motif Pembunuhan
Motif di balik tindakan keji ini terungkap sebagai akumulasi dendam yang mendalam. ASJ mengaku merasa diperlakukan berbeda dibandingkan saudara-saudaranya dan sering menjadi sasaran kemarahan atau omelan dari sang ibu. Perasaan tidak adil dan penolakan yang terus-menerus ini, yang mungkin telah terpendam selama bertahun-tahun, akhirnya mencapai titik didih. Dalam konteks psikologi keluarga, perlakuan yang tidak setara atau favoritism dapat menumbuhkan rasa iri, kebencian, dan perasaan tidak berharga pada anak yang merasa dianaktirikan. Bagi individu dengan pola kepribadian tidak adaptif dan dorongan agresivitas seperti ASJ, tekanan emosional semacam ini dapat memicu respons ekstrem. Dendam yang membara ini, yang dipicu oleh persepsi perlakuan tidak adil dan omelan yang tak kunjung henti, menjadi katalisator bagi ASJ untuk merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap ibu kandung dan dua saudara kandungnya, yang ia yakini sebagai sumber penderitaannya atau penghalang kebahagiaannya.
Atas perbuatannya yang keji, ASJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi jeratan hukum yang berat. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yang mencerminkan keseriusan dan kompleksitas kejahatannya. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 467 KUHP terkait pembunuhan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat salah satu korban adalah anak di bawah umur. Pasal 458 KUHP mengenai penganiayaan juga turut disangkakan. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa ASJ tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi melakukannya dengan perencanaan matang, melibatkan kekerasan, dan menyasar anggota keluarga, termasuk anak-anak. Ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun merupakan cerminan dari betapa seriusnya kejahatan ini di mata hukum, serta dampak tragis yang ditimbulkannya terhadap satu keluarga.
Kronologi dan Penemuan Tragis
Tragedi ini pertama kali terungkap pada Jumat, 2 Januari 2026, ketika seorang ibu berinisial SS (50 tahun), anak perempuan berinisial AF (27 tahun), serta anak laki-laki berinisial AD (14 tahun)

















