Di tengah perjuangan masyarakat memulihkan diri dari dampak bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara, aparat kepolisian dari Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar. Operasi senyap yang dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, tersebut berujung pada penangkapan dua orang pria berinisial PP (37) dan SS (23) yang kedapatan membawa muatan haram seberat 50,7 kilogram di kawasan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam karena dilakukan dengan taktik penyamaran yang cerdik di sebuah jembatan darurat, saat para tersangka tengah berupaya membawa puluhan bal ganja tersebut menuju Kota Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil angkutan umum. Keberhasilan ini tidak hanya mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, tetapi juga mengungkap jaringan distribusi yang memanfaatkan situasi pemulihan pascabencana untuk mengelabui petugas di lapangan.
Taktik Penyamaran di Jembatan Bailey: Kronologi Operasi Senyap Sat Intelkam
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari ketajaman informasi intelijen yang diterima oleh tim operasional Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara. Pada Selasa pagi, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapatkan laporan valid dari masyarakat mengenai adanya satu unit kendaraan penumpang jenis Mitsubishi L300 yang diduga kuat mengangkut narkotika dari arah Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan tersebut sedang bergerak menuju Kota Medan melalui jalur darat yang melintasi wilayah perbatasan. Menanggapi laporan krusial tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi penyergapan yang presisi guna memastikan para tersangka tidak memiliki celah untuk melarikan diri.
Untuk meminimalisir kecurigaan para pelaku, petugas di lapangan menerapkan taktik penyamaran yang sangat taktis. Mengingat kondisi geografis di lokasi yang tengah dalam masa perbaikan infrastruktur, personel Sat Intelkam menyamar sebagai pengatur lalu lintas di jembatan Bailey (jembatan darurat) yang terletak di Desa Kati Maju. Strategi ini terbukti sangat efektif; para pelaku yang mengendarai mobil L300 berwarna putih dengan nomor polisi BK 1744 TI sama sekali tidak menyadari bahwa orang-orang yang mengatur arus kendaraan di jembatan tersebut adalah polisi berpakaian preman. Tepat pada pukul 14.30 WIB, saat kendaraan target melintas di atas jembatan, petugas langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh isi kendaraan.
Hasil penggeledahan di lokasi kejadian membuahkan hasil yang mencengangkan. Di dalam kabin kendaraan, petugas menemukan dua karung besar yang disembunyikan sedemikian rupa. Setelah dibuka, karung pertama diketahui berisi 12 bal ganja kering dengan berat bruto mencapai 26,7 kilogram. Sementara itu, karung kedua berisi 11 bal ganja dengan berat bruto sekitar 24 kilogram. Jika ditotal, keseluruhan barang bukti mencapai 23 bal ganja dengan berat kumulatif 50,7 kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk satu unit telepon seluler merek Redmi, satu unit telepon seluler merek Nokia, serta kendaraan L300 yang digunakan sebagai sarana transportasi utama dalam aksi penyelundupan lintas provinsi ini.
Profil Tersangka dan Motif Ekonomi di Balik Penyelundupan Ganja
Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan awal, kedua tersangka yang diamankan merupakan warga lokal Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka pertama berinisial PP, seorang pria berusia 37 tahun yang bertindak sebagai pengemudi mobil L300, tercatat sebagai warga Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur. Sedangkan tersangka kedua, SS, pemuda berusia 23 tahun yang mendampingi PP, merupakan warga Desa Muara Situlen, kecamatan yang sama. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dalam proses interogasi mendalam, tersangka PP memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan terkait motif dan otak di balik aksi nekat tersebut. PP mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial AP, yang merupakan warga Desa Muara Situlen. Yang lebih memprihatinkan, PP membeberkan bahwa dirinya dijanjikan imbalan ekonomi sebesar Rp 150.000 untuk setiap satu kilogram ganja yang berhasil ia hantarkan sampai ke tujuan. Dengan total muatan 50,7 kilogram, PP diproyeksikan akan menerima upah sekitar Rp 7,6 juta jika misi tersebut berhasil. Faktor ekonomi dan iming-iming uang cepat disinyalir menjadi pendorong utama kedua pria ini bersedia mengambil risiko hukum yang sangat berat dengan menjadi kurir narkotika.
Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) J. Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Sosok AP yang disebut-sebut sebagai pemberi perintah kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim gabungan. Polisi sedang menelusuri jejak komunikasi dan aliran dana guna memetakan struktur organisasi di balik pengiriman ganja ini. AKP J. Silalahi juga menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara, terutama di jalur-jalur tikus yang sering dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengirimkan barang haram ke luar daerah.
Langkah Preventif dan Penguatan Pengawasan di Wilayah Perbatasan
Kejadian ini juga memicu reaksi cepat dari jajaran kepolisian untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan perbatasan. Mengingat posisi geografis Aceh Tenggara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara, wilayah ini sering kali dijadikan jalur transit utama bagi peredaran narkotika jenis ganja yang berasal dari pegunungan Aceh. Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Polsubsektor Lawe Pakam telah diinstruksikan untuk meningkatkan intensitas razia rutin terhadap setiap kendaraan yang melintas, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, yang bergerak dari arah Aceh Tenggara menuju Sumatera Utara maupun arah sebaliknya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dianggap sebagai kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. AKP J. Silalahi menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan 50,7 kg ganja ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah ini. Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa konsekuensi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas minimal bagi pengedar.

















