Dalam sebuah kasus penyelundupan lintas negara yang mengguncang sektor pertambangan Indonesia, sebelas warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal, komoditas strategis yang berasal dari Bangka Belitung, menuju Malaysia. Penangkapan dramatis oleh otoritas maritim Malaysia pada 14 Oktober 2025 di perairan Pulau Tioman menjadi titik awal terkuaknya jaringan kejahatan ini, yang kemudian berujung pada deportasi massal dan penanganan serius oleh penegak hukum Indonesia. Kasus ini tidak hanya menyoroti kerugian ekonomi negara akibat praktik ilegal, tetapi juga mengungkap kisah pilu di balik jeruji besi para pekerja migran, yang sebagian besar berasal dari Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dan bahkan memiliki ikatan kekerabatan.
Jaringan Penyelundupan Lintas Batas dan Kerugian Negara
Penetapan sebelas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebagai tersangka penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan ekonomi. Brigjen Pol Irhamni, Direktur Tipidter Mabes Polri, secara tegas mengonfirmasi status tersangka mereka pada Sabtu, 31 Januari 2026. Para ABK tersebut, yang mayoritas merupakan warga Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebelumnya dideportasi oleh otoritas Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan International Batam Centre pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, menggunakan feri Allya Express 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, bersama dengan 133 PMI ilegal lainnya. Namun, nasib sebelas ABK ini berbeda; mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Langkah cepat ini diambil untuk membongkar jaringan besar di balik penyelundupan pasir timah ilegal yang telah merugikan negara miliaran rupiah dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Pasir timah ilegal yang diselundupkan ini diketahui berasal dari wilayah Bangka Belitung, sebuah provinsi yang kaya akan deposit timah, namun juga rentan terhadap praktik penambangan ilegal. Perbedaan harga yang signifikan antara pasar gelap dan legal, serta tingginya permintaan di negara tetangga seperti Malaysia, menjadi pendorong utama maraknya penyelundupan. Praktik semacam ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah akibat penambangan tanpa izin dan tidak sesuai standar. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri bertujuan untuk mengungkap aktor intelektual, pemodal, dan seluruh mata rantai dalam sindikat penyelundupan ini, tidak hanya berfokus pada para pekerja lapangan.
Adapun inisial kesebelas tersangka yang kini menghadapi proses hukum, menunjukkan rentang usia yang bervariasi, dari muda hingga paruh baya, mengindikasikan bahwa praktik ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat yang terdesak ekonomi. Mereka adalah: MTA (23), LOM (24), S (29), RH (31), J (39), A (41), Za (44), B (47), Z (50), I (52), dan H (53). Keberadaan mereka yang masih satu kerabat di Pulau Belakangpadang menambah dimensi sosial pada kasus ini, menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dapat mendorong individu dan keluarga untuk terlibat dalam aktivitas ilegal yang berisiko tinggi.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum di Malaysia
Kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ini mulai terkuak berdasarkan laporan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Peristiwa penangkapan bermula pada Selasa, 14 Oktober 2025, ketika Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang berhasil mencegat sebuah perahu fiberglass tanpa nomor registrasi yang mencurigakan di perairan Pulau Tioman. Perahu tersebut diawaki oleh kesebelas WNI yang kini menjadi tersangka. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah, maupun dokumen resmi untuk muatan pasir timah yang mereka bawa. Muatan pasir timah ilegal tersebut diperkirakan mencapai 7,5 ton, dengan nilai keseluruhan, termasuk perahu, ditaksir mencapai sekitar RM1,1 juta, atau setara dengan Rp4,3 miliar, sebuah angka yang fantastis untuk barang selundupan.
Di Malaysia, kesebelas WNI tersebut dijerat dengan pelanggaran Akta Imigresen 1959/1963 karena memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin resmi. Setelah melalui proses hukum, mereka dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar RM3.000. Setelah menjalani masa hukuman atau memenuhi denda, mereka kemudian masuk dalam daftar deportasi. Sementara itu, barang bukti berupa pasir timah dan kapal yang digunakan untuk penyelundupan masih berada dalam proses penyelidikan lanjutan oleh APMM Negeri Pahang, menunjukkan kompleksitas dan dimensi internasional dari kasus ini. Penanganan kasus ini oleh dua negara menunjukkan pentingnya kerja sama lintas batas dalam memerangi kejahatan transnasional, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Deportasi dan Pertemuan Penuh Haru di Batam















