Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti baru-baru ini diguncang oleh skandal internal yang melibatkan penyalahgunaan narkotika oleh sejumlah oknum personelnya, di mana lima orang anggota kepolisian dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang usai menjalani tes urine mendadak pada Senin, 9 Februari 2026. Penemuan mengejutkan ini terjadi di halaman Mapolres Kepulauan Meranti saat berlangsungnya pemeriksaan rutin yang tidak terencana sebelumnya, yang kemudian berujung pada tindakan tegas berupa penempatan khusus (patsus) serta pencopotan jabatan bagi para pelaku sebagai langkah awal proses hukum internal. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, secara langsung mengonfirmasi bahwa kelima oknum tersebut terbukti mengonsumsi zat berbahaya jenis methamphetamine dan amphetamine, yang merupakan komponen utama dalam narkotika golongan satu. Langkah berani ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen institusi Polri dalam melakukan pembersihan internal (internal cleaning) guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah hukum Riau.
Pelaksanaan tes urine yang dilakukan secara mendadak ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat yang dilakukan oleh pimpinan Polres Kepulauan Meranti terhadap seluruh jajarannya tanpa terkecuali. Kegiatan yang berlangsung di halaman apel Mapolres tersebut menyasar puluhan personel, namun hasil laboratorium menunjukkan fakta pahit bahwa lima orang bintara senior justru terjerumus dalam lingkaran gelap narkoba. AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa kelima anggotanya tersebut kini telah menjalani masa penempatan khusus atau patsus untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam). Penggunaan zat jenis methamphetamine, yang lazim ditemukan dalam sabu-sabu, serta amphetamine yang sering terkandung dalam pil ekstasi, menunjukkan bahwa para oknum ini tidak hanya sekadar mencoba-coba, melainkan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di tengah masyarakat.
Kronologi Pemeriksaan Mendadak dan Identitas Oknum Personel
Secara lebih mendalam, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari inisiatif Kapolres untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kesiapan dan kedisiplinan anggota. Pada Senin pagi yang tampak seperti hari dinas biasa, seluruh personel dikumpulkan dan diwajibkan memberikan sampel urine di bawah pengawasan ketat tim medis dan Provos. Hasilnya sangat mengecewakan bagi institusi; lima orang personel dengan pangkat yang cukup senior teridentifikasi positif. Berdasarkan data yang dihimpun, para pelaku tersebut adalah Aipda HK, Bripka MJ, Brigadir AC, Aiptu DC, dan Bripka MS. Keterlibatan personel dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) hingga Brigadir Polisi Kepala (Bripka) menunjukkan adanya degradasi moral yang sangat serius, mengingat mereka adalah anggota yang sudah memiliki masa kerja cukup lama dan seharusnya menjadi teladan bagi para juniornya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Menanggapi temuan ini, AKBP Aldi Alfa Faroqi menyatakan dengan nada tegas bahwa dirinya sama sekali tidak akan memberikan toleransi atau ruang bagi siapa pun di bawah komandonya yang berani bermain-main dengan narkoba. “Saya tidak akan mentolerir adanya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Meranti akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap anggota untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di masa mendatang,” tegas Aldi saat memberikan keterangan resmi kepada media. Sebagai tindakan administratif awal, kelima oknum tersebut telah dinonjobkan dari posisi mereka saat ini agar tidak mengganggu jalannya fungsi pelayanan kepolisian di unit masing-masing. Langkah non-job ini juga merupakan prosedur standar sebelum nantinya mereka dihadapkan pada Sidang Kode Etik Profesi Polri yang bisa berujung pada sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan secara tidak hormat.
Sanksi Berat dan Komitmen Pembersihan Internal Institusi
Proses hukum internal kini sedang berjalan dengan sangat intensif di bawah kendali Propam Polres Kepulauan Meranti. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah untuk mendalami sejauh mana keterlibatan kelima oknum tersebut, apakah mereka hanya sebatas pengguna aktif atau terlibat lebih jauh dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Meranti. Sejauh ini, pihak kepolisian masih mengalami kendala dalam mengungkap asal-usul barang haram yang mereka konsumsi, karena para terperiksa cenderung tertutup mengenai sumber pasokan narkoba tersebut. Namun, Kapolres menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah memastikan penindakan disiplin dan sanksi pidana berjalan beriringan. “Saya fokus patsus dulu,” pungkasnya, menandakan bahwa proses isolasi di tempat khusus ini merupakan langkah krusial untuk mencegah para oknum tersebut menghilangkan barang bukti atau melakukan koordinasi dengan pihak luar selama penyidikan berlangsung.
Dampak dari kasus ini tentu mencoreng citra Korps Bhayangkara, khususnya di wilayah hukum Polda Riau, yang saat ini memang sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran narkoba di wilayah pesisir. Kepulauan Meranti yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan dan berbatasan langsung dengan jalur internasional, menjadikannya daerah yang sangat rawan terhadap penyelundupan narkotika. Oleh karena itu, keterlibatan oknum polisi dalam penyalahgunaan zat terlarang di wilayah strategis seperti ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah negara. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap Aipda HK dan rekan-rekannya dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi personel lainnya agar tidak mengikuti jejak kelam yang sama.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polres Kepulauan Meranti berencana untuk memperketat sistem pengawasan internal melalui mekanisme pembinaan mental dan rohani, serta melakukan tes urine secara acak dan berkala tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. AKBP Aldi Alfa Faroqi menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam menjalankan fungsi kepolisian. Dengan menindak tegas anggotanya sendiri, Polres Meranti ingin mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa tidak ada tempat bagi “penjahat berseragam” di dalam organisasi mereka. Kelima oknum polisi tersebut kini terancam kehilangan karier dan kehormatannya jika dalam sidang kode etik nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat dimaafkan, yang mana hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Secara keseluruhan, kasus positifnya lima anggota Polres Meranti ini menjadi pengingat keras bagi seluruh institusi penegak hukum bahwa ancaman narkoba tidak hanya datang dari luar, tetapi juga bisa merongrong dari dalam. Penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi konsistensi Polres Kepulauan Meranti dalam menegakkan aturan. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan narkotika, maka proses pidana umum di pengadilan juga menanti mereka selain sanksi pemecatan dari kedinasan. Integritas institusi harus tetap dijunjung tinggi di atas kepentingan personal, demi memastikan bahwa hukum tetap tegak dan polisi tetap menjadi sosok yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat di Kepulauan Meranti.

















