Sebuah titik balik signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia terungkap. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan penurunan historis perputaran dana haram dari aktivitas judol sepanjang tahun 2025, mencapai angka Rp 286,84 triliun


















