Sebuah guncangan besar melanda sektor pertambangan Indonesia ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap deteksi aliran dana fantastis senilai lebih dari Rp992 triliun yang diduga kuat terkait dengan aktivitas penambangan emas ilegal di berbagai pelosok negeri. Temuan mengejutkan ini, yang mencakup periode 2023 hingga 2025, bukan sekadar angka belaka, melainkan potret kompleksitas kejahatan terorganisir yang melibatkan pencucian uang, penghindaran pajak, dan bahkan pengiriman dana ke luar negeri, menuntut respons serius dari seluruh elemen penegak hukum dan pemerintah. Siapa saja yang terlibat, bagaimana modus operandi mereka, dan sejauh mana dampak kerugian negara akibat praktik ilegal ini menjadi pertanyaan krusial yang kini tengah didalami oleh berbagai lembaga terkait, dari Bareskrim Polri hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

















