Insiden kekerasan brutal yang menimpa seorang praktisi hukum di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, baru-baru ini telah mengguncang tatanan hukum nasional dan memicu kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat serta organisasi profesi. Peristiwa penusukan yang diduga kuat melibatkan oknum penagih utang atau yang lebih dikenal dengan istilah “mata elang” (debt collector) ini menjadi viral setelah rekaman videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial, memperlihatkan tindakan anarkis yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta merusak supremasi hukum di Indonesia. Menanggapi situasi genting tersebut, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH, secara resmi melayangkan desakan keras kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengambil langkah konkret dengan menangkap, menindak tegas, dan menghukum seberat-beratnya para pelaku penusukan guna memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya di lapangan.
Heikal Safar menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap seorang advokat merupakan serangan langsung terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia. Dalam pandangannya, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap profesi advokat saat mereka menjalankan fungsi-fungsi hukumnya. Kejadian di Kelapa Dua tersebut bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan sebuah preseden buruk yang dapat mengancam keselamatan para pejuang keadilan di seluruh pelosok negeri. Propindo memandang perlu adanya tindakan hukum yang luar biasa untuk merespons tindakan yang sangat biadab ini, mengingat korban merupakan seorang profesional yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan mandat profesinya demi kepentingan hukum klien maupun masyarakat luas.
Kedudukan Advokat sebagai Pilar Catur Wangsa dan Perlindungan Hukum
Lebih lanjut, Heikal Safar mengingatkan kembali kepada seluruh elemen bangsa dan aparat penegak hukum mengenai kedudukan fundamental profesi advokat dalam struktur hukum di Indonesia. Secara yuridis, advokat adalah salah satu pilar utama penegak hukum yang tergabung dalam konsep “Catur Wangsa”, bersama dengan institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Kedudukan advokat dalam sistem peradilan adalah setara dan sejajar dengan polisi, jaksa, maupun hakim. Oleh karena itu, sangat tidak wajar dan merupakan penghinaan terhadap marwah hukum apabila seorang advokat diperlakukan dengan cara-cara kejam, apalagi hingga mengalami tindakan pidana kekerasan berupa penusukan yang mengancam nyawa. Menurut Heikal, serangan terhadap satu pilar penegak hukum adalah ancaman bagi stabilitas hukum itu sendiri, sehingga Polri wajib bertindak tanpa kompromi dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Eskalasi keresahan masyarakat terhadap perilaku debt collector atau penagih utang pihak ketiga saat ini telah mencapai titik jenuh. Heikal Safar menyoroti bahwa di seluruh penjuru Indonesia, masyarakat merasa sangat terancam dengan metode penarikan kendaraan yang seringkali dilakukan dengan cara-cara premanisme, intimidasi, hingga kekerasan fisik yang berujung maut. Fenomena “mata elang” yang beroperasi di jalanan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku telah menciptakan teror psikologis bagi warga negara. Kasus penusukan advokat di Tangerang ini menjadi puncak gunung es dari karut-marutnya praktik penagihan utang oleh pihak ketiga yang kerap mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia. Propindo menegaskan bahwa tidak ada satu pun perusahaan atau individu yang boleh menempatkan dirinya di atas hukum, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain demi kepentingan ekonomi semata.
Tanggung Jawab Perusahaan Leasing dan Sanksi Pidana Berat
Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Jenderal Propindo tersebut juga mengarahkan telunjuknya kepada perusahaan-perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan kuasa kepada pihak ketiga. Heikal mendesak agar kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku penusukan di lapangan saja, tetapi juga melakukan investigasi mendalam terhadap perusahaan leasing yang mempekerjakan atau memberi kuasa kepada para debt collector tersebut. Secara hukum, pemberi kuasa dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti ada kelalaian atau instruksi yang melanggar hukum dalam proses penagihan. Langkah tegas terhadap perusahaan leasing dianggap sangat krusial untuk memberikan efek jera secara sistemik, sehingga ke depannya perusahaan-perusahaan tersebut akan lebih selektif dan bertanggung jawab dalam memilih mitra penagihan yang humanis dan taat hukum.
Guna memastikan keadilan bagi korban, Heikal Safar menyarankan agar penyidik kepolisian menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal. Pelaku dugaan penusukan terhadap advokat tersebut dapat dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan luka parah, atau bahkan pasal pembunuhan berencana jika ditemukan unsur kesengajaan dan persiapan dalam tindakan kekerasan tersebut. Ancaman hukuman berat ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi siapa pun bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dan tidak menoleransi sedikit pun praktik premanisme di ruang publik. Propindo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan vonis yang setimpal dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan terhadap rekan sejawat advokat.
Sebagai penutup, Heikal Safar menyampaikan kekhawatiran yang mendalam jika kasus ini tidak ditangani dengan cepat dan transparan oleh pihak kepolisian. Ketidaktegasan aparat dalam menindak oknum debt collector dikhawatirkan akan memicu amarah kolektif masyarakat yang sudah lama terpendam, yang pada akhirnya dapat berujung pada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Jika masyarakat merasa hukum tidak lagi mampu melindungi mereka dari kesewenang-wenangan penagih utang, maka stabilitas keamanan nasional akan terancam. Oleh sebab itu, Propindo berharap kejadian tragis di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini adalah yang terakhir kalinya terjadi. Perlindungan terhadap profesi advokat harus diperkuat, dan praktik penagihan utang yang anarkis harus segera dihapuskan dari bumi Indonesia demi tegaknya keadilan dan kedamaian sosial.
Poin-Poin Desakan Propindo Terhadap Polri:
- Segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku penusukan advokat di Kelapa Dua, Tangerang tanpa penundaan.
- Memberikan perlindungan hukum maksimal kepada advokat sebagai bagian dari Catur Wangsa penegak hukum saat menjalankan tugas.
- Memeriksa tanggung jawab hukum perusahaan leasing yang memberikan kuasa kepada debt collector pelaku kekerasan.
- Menerapkan pasal penganiayaan berat atau pembunuhan berencana untuk memberikan efek jera yang nyata.
- Meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan ilegal oleh “mata elang” di jalanan untuk mencegah konflik horizontal.
















