Sebuah kasus yang menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai keadilan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Radiet Adiansyah, yang akrab disapa Radit, seorang mahasiswa berprestasi, kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di kawasan Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Namun, di balik dakwaan tersebut, terbentang narasi polemik yang kuat dari pihak keluarga terdakwa, yang didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Mereka secara tegas menolak dakwaan tersebut, mengklaim adanya kejanggalan hukum dan menduga adanya pelaku lain yang belum terungkap. Keberatan ini bahkan telah dibawa hingga ke tingkat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menandakan skala persoalan yang lebih luas dan harapan akan peninjauan ulang yang komprehensif terhadap kasus ini.
Pokok permasalahan yang diangkat oleh ibu terdakwa, Makkiyati, beserta tim kuasa hukumnya, berpusat pada temuan awal di lokasi kejadian. Ketika jasad Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ditemukan, Radit juga ditemukan dalam kondisi terpisah, terkapar dengan luka-luka parah dan wajah yang babak belur. Kondisi ini, menurut pihak keluarga, sangat tidak konsisten dengan gambaran seorang pelaku pembunuhan yang seharusnya melarikan diri atau berada dalam posisi yang berbeda. Luka-luka yang dialami Radit justru memunculkan spekulasi bahwa ia juga merupakan korban dari peristiwa kekerasan yang sama, bukan pelaku utamanya. Lebih lanjut, Radit sendiri diklaim telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai adanya sosok pelaku lain yang ciri-cirinya telah ia jelaskan, serta dugaan bahwa ia dan korban menjadi korban perampokan saat berada di pantai tersebut.
Keluarga Radit Memperjuangkan Keadilan di Senayan
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Makkiyati, ibu dari Radiet Adiansyah, memaparkan secara gamblang keberatan keluarganya terhadap status terdakwa yang disandang oleh putranya. Didampingi oleh pengacara kenamaan, Hotman Paris Hutapea, ia berusaha meyakinkan para legislator bahwa konstruksi perkara yang menempatkan Radit sebagai pelaku utama patut dipertanyakan. Hotman Paris secara spesifik menyoroti temuan di lapangan: Radit ditemukan dalam kondisi pingsan dan babak belur sekitar 100 meter dari lokasi penemuan jenazah korban, dan yang terpenting, ia tidak berusaha melarikan diri. “Kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Mukanya semua bonyok semua. Dan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian,” ujar Hotman, menekankan inkonsistensi yang ia lihat dalam alur cerita versi dakwaan. Ia berargumen bahwa kondisi Radit yang terluka parah dan tetap berada di lokasi justru menguatkan dugaan adanya pihak ketiga yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut, dan bahwa Radit sendiri mungkin adalah korban dari kejadian yang sama. Tangis Makkiyati pecah saat menceritakan prestasi akademik putranya yang cemerlang, termasuk predikat IPK 4,0 dan penerimaan beasiswa, yang menurutnya kontras dengan citra seorang pembunuh. Ia juga menegaskan bahwa Radit telah memberikan keterangan detail mengenai ciri-ciri terduga pelaku lain, namun merasa informasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Langkah Komisi III DPR: Pemanggilan Pihak Berwenang
Menanggapi keluhan dan bukti yang disampaikan oleh pihak keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya, Komisi III DPR RI menunjukkan respons yang sigap. Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, Komisi III memutuskan untuk memanggil pihak-pihak terkait dari aparat penegak hukum di Mataram. Panggilan ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai penanganan kasus yang menjerat Radiet Adiansyah, khususnya terkait perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua aspek kasus telah ditelusuri secara mendalam dan objektif, serta untuk menjawab keraguan yang muncul dari pihak keluarga terdakwa mengenai kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Rincian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, jaksa penuntut umum mendakwa Radiet Adiansyah atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Dalam dakwaan primernya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Menurut uraian jaksa, peristiwa ini bermula ketika Radiet dan korban meninggalkan kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram sekitar pukul 15.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor menuju Pantai Nipah. Setibanya di lokasi yang digambarkan sepi, keduanya terlibat dalam percakapan yang kemudian berujung pada dugaan pelecehan seksual. Jaksa mendalilkan bahwa perlawanan dari korban memicu pergumulan, di mana terdakwa diduga membenamkan kepala korban ke pasir sambil menekan bagian lehernya hingga korban kesulitan bernapas. Hasil pemeriksaan visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat pembekapan di area berpasir. Selain itu, ditemukan pula luka pada tubuh korban yang mengindikasikan kekerasan tumpul, serta indikasi kekerasan seksual yang memerlukan pemeriksaan DNA lebih lanjut untuk konfirmasi.
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum juga mendalilkan bahwa terdakwa berupaya menutupi fakta sebenarnya dengan menciptakan skenario seolah-olah telah terjadi perampokan. Namun, analisis forensik siber menunjukkan bahwa ponsel milik terdakwa dan korban tetap berada di sekitar lokasi kejadian, yang oleh jaksa dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan peristiwa sebenarnya. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat Radit dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, dan pihak keluarga Radit terus berupaya agar proses hukum berjalan secara objektif dan mempertimbangkan seluruh bukti serta fakta yang ada, termasuk keterangan mengenai dugaan pelaku lain dan kondisi terdakwa saat ditemukan.

















