JAKARTA – Upaya penangkapan terhadap Mohammad Riza Chalid, seorang figur sentral dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero), kini memasuki babak baru yang signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan akan meningkatkan koordinasi mereka menyusul penerbitan red notice oleh Interpol. Langkah ini menandai eskalasi internasional dalam perburuan Riza Chalid, seorang saudagar minyak yang diduga terlibat dalam serangkaian praktik korupsi yang merugikan negara. Penerbitan red notice ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah sinyal kuat bahwa Riza Chalid kini menjadi buronan yang dicari oleh otoritas penegak hukum di berbagai negara anggota Interpol. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: bagaimana proses ini berlanjut, apa implikasinya bagi Riza Chalid, dan bagaimana kedua lembaga penegak hukum di Indonesia akan memanfaatkan momentum ini untuk membawa Riza Chalid ke meja hijau?.
Koordinasi Intensif KPK dan Kejaksaan Agung Pasca Terbitnya Red Notice
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi yang lebih erat dengan Kejaksaan Agung. “Karena memang yang bersangkutan terkait dengan perkara-perkara di KPK maupun di Kejaksaan Agung,” ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Februari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi adanya tumpang tindih dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut terhadap Riza Chalid. KPK dan Kejaksaan Agung memiliki kepentingan yang sama, yaitu untuk memastikan Riza Chalid dapat diperiksa secara optimal guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus dan meminimalisir potensi hambatan, baik dari segi yuridis maupun operasional di lapangan.
KPK, misalnya, menyatakan akan kembali mendalami keterlibatan Riza Chalid dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) untuk tahun anggaran 2012–2014. Langkah ini akan diambil apabila penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan Riza Chalid lebih lanjut. Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026, menyatakan, “Seperti tadi disebutkan, Riza Chalid dan lain-lain. Tentu ini akan kami kembangkan ke arah sana.” Pendalaman ini secara spesifik berkaitan dengan keterangan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto. KPK tengah menelusuri dugaan aliran suap serta praktik pengkondisian dalam proyek pengadaan katalis tersebut, dengan fokus pada peran Riza Chalid. “Penyidik terus mendalami peranan saudara CD,” ujar Mungki, merujuk pada Chrisna Damayanto, sebagai salah satu kunci untuk membuka tabir keterlibatan Riza Chalid.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga tengah gencar mendalami keterlibatan Riza Chalid dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Trading Energy Limited (Petral). Kejaksaan secara spesifik melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Trading Energy Limited (Petral) serta Pertamina Energy Services (PES), beserta Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina untuk periode 2008–2017. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada 24 Desember 2025, menegaskan, “Jelas, ada kaitan dengan Riza Chalid, ada macam-macam lah. Makanya kan di sini sudah ada anaknya Riza Chalid, oleh karena itu Petral diperdalam.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya terfokus pada Riza Chalid, tetapi juga melibatkan kerabatnya, seperti anaknya yang bernama Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda namun terkait erat dengan tata kelola minyak Pertamina.
Peran Interpol dan Mekanisme Red Notice dalam Perburuan Riza Chalid
Penerbitan red notice oleh Interpol pada 23 Januari 2026 menjadi titik krusial dalam upaya penangkapan Riza Chalid, yang diduga kuat berada di luar negeri. Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari oleh negara anggota Interpol, sambil menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa lainnya. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa polisi akan segera menindaklanjuti red notice tersebut. Proses ini melibatkan koordinasi intensif antara NCB Interpol Indonesia dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta dengan negara-negara anggota Interpol lainnya.
Untung Widyatmoko menambahkan bahwa Interpol dan NCB Interpol Indonesia telah berhasil mengantongi informasi mengenai keberadaan Riza Chalid berdasarkan hasil identifikasi dan analisis mendalam. Dengan adanya red notice yang dikeluarkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, negara-negara anggota Interpol memiliki dasar hukum dan kewajiban untuk membantu Indonesia dalam proses penangkapan Riza Chalid. Untung menegaskan bahwa Riza Chalid dipastikan tidak berada di wilayah Prancis. Ia mengungkapkan lebih lanjut bahwa sebagian anggota tim NCB Interpol Indonesia telah dikirim ke sebuah negara anggota Interpol yang diyakini mengetahui secara pasti lokasi persembunyian Riza Chalid. “Kami tidak dapat menyebutkan secara spesifik berada di mana, tapi kami sudah mengetahui,” ujar Untung di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Ahad, 1 Februari 2026. Informasi mengenai keberadaan Riza Chalid ini menjadi modal penting bagi Indonesia untuk mengajukan proses ekstradisi atau deportasi, tergantung pada perjanjian bilateral yang berlaku dengan negara tempat Riza Chalid berada.
Kejaksaan Agung sendiri telah mempersiapkan langkah-langkah strategis pasca terbitnya red notice ini. Opsi deportasi hingga ekstradisi kini terbuka lebar untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa Kejagung telah melakukan kajian mendalam mengenai dasar hukum dan prosedur yang harus ditempuh. Kerugian negara yang diduga erat kaitannya dengan dinamika politik menjadi argumen kuat yang diajukan kepada Interpol untuk meyakinkan bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan tindak pidana yang serius. Dengan demikian, penerbitan red notice ini bukan hanya sekadar alat penangkapan, tetapi juga merupakan hasil dari upaya diplomatik dan yuridis yang matang dari pihak Indonesia. Keberadaan Riza Chalid di negara ASEAN, seperti yang diisyaratkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa, 3 Januari 2026, dapat mempermudah proses penangkapan dan pemulangan, mengingat kedekatan geografis dan kemungkinan adanya perjanjian kerja sama penegakan hukum yang lebih efisien.

















