Krisis kemanusiaan dan hukum yang melibatkan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja kini memasuki babak baru yang jauh lebih kompleks. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh dilaporkan telah mengambil langkah-langkah strategis dengan memperkuat koordinasi bersama otoritas pemerintah Kamboja guna mengamankan fasilitas penampungan sementara bagi para WNI yang terjebak dalam pusaran industri penipuan daring. Fasilitas ini bukan sekadar tempat bernaung, melainkan berfungsi sebagai pusat komando untuk melakukan pendataan mendalam, asesmen psikologis, serta verifikasi dokumen sebelum proses repatriasi dilakukan. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tekanan publik dan fenomena viral di media sosial yang menunjukkan kondisi memprihatinkan para pekerja migran yang terlunta-lunta tanpa kejelasan status hukum di negeri orang.
Pihak KBRI Phnom Penh menegaskan bahwa keberadaan fasilitas penampungan ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas kondisi fisik dan mental para WNI agar tetap aman dari jangkauan sindikat yang mungkin masih mengincar mereka. Dengan adanya lokalisasi penampungan, proses birokrasi kepulangan diharapkan dapat berjalan lebih sistematis dan terukur. Otoritas diplomatik Indonesia juga mengeluarkan imbauan keras agar para WNI yang masih berada di wilayah konflik industri scam untuk tetap bersabar dan mematuhi setiap prosedur hukum yang berlaku di Kamboja. Komunikasi intensif dengan pihak keluarga di tanah air juga sangat ditekankan sebagai bentuk dukungan moral dan logistik guna memperlancar proses transisi kembali ke lingkungan asal mereka di Indonesia.
Dilema Yuridis: Antara Korban Eksploitasi dan Pelaku Kriminalitas Siber
Persoalan kepulangan ribuan WNI dari Kamboja ini nyatanya memicu perdebatan sengit di ruang publik dan di meja-meja kebijakan pemerintah. Muncul polarisasi pandangan yang sangat tajam mengenai status hukum mereka: apakah mereka adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus dilindungi, atau justru pelaku kriminalitas siber yang sadar akan tindakannya? Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, melontarkan pernyataan keras dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR yang memicu diskursus nasional. Ia secara eksplisit menyatakan ketidaksetujuannya jika seluruh WNI yang bekerja di sektor scamming Kamboja dianggap sebagai korban. Menurut pandangannya, banyak dari mereka adalah bagian integral dari operasi penipuan terorganisir yang secara sadar menjalankan aksi kriminalitas digital yang merugikan banyak pihak, termasuk warga di tanah air.
Mahendra menyoroti adanya paradoks dalam penanganan masalah ini, di mana terdapat kecenderungan untuk menyambut para kepulangan ini seolah-olah mereka adalah pahlawan atau korban yang tidak berdaya, padahal mereka memiliki peran aktif dalam ekosistem kejahatan daring. Ia menegaskan bahwa definisi korban hanya bisa disematkan apabila terdapat bukti kuat adanya unsur penipuan atau pemaksaan fisik dan psikis sejak awal proses perekrutan hingga mereka bekerja di sana. Pandangan ini didasari pada kekhawatiran bahwa generalisasi status korban akan mengaburkan tanggung jawab hukum dan justru memberikan impunitas bagi para pelaku kejahatan siber yang telah memiliki keahlian teknis dalam memanipulasi sistem keuangan dan data pribadi masyarakat.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, memberikan kontra-argumen yang berlandaskan pada instrumen hukum internasional. Ia memperingatkan otoritas keamanan dan pejabat publik agar tidak terburu-buru melakukan kriminalisasi atau memberikan stigmatisasi negatif terhadap WNI yang terjebak di Kamboja. Wahyu menekankan pentingnya pemahaman terhadap Protokol Palermo dan Undang-Undang Anti-Trafficking yang mengusung prinsip non-punishment. Dalam kerangka hukum ini, seseorang yang dipaksa melakukan tindak pidana di bawah ancaman, intimidasi, atau dalam situasi eksploitasi perdagangan manusia tidak boleh dijatuhi hukuman pidana atas kejahatan yang mereka lakukan selama dalam penguasaan sindikat. Penekanan ini menjadi vital agar negara tidak melakukan kesalahan fatal dengan menghukum individu yang sebenarnya merupakan korban dari skema perbudakan modern yang sangat rapi dan kejam.
Anatomi Kejahatan Transnasional dan Risiko Residivisme Digital
Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, memberikan analisis yang lebih mendalam mengenai struktur organisasi di balik bisnis penipuan daring di Kamboja. Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih karena terdapat spektrum peran yang sangat luas dan berlapis. Di puncak piramida terdapat aktor intelektual dan pengendali keuangan, diikuti oleh pengembang sistem teknis, dan di lapisan paling bawah adalah para operator yang seringkali direkrut dengan iming-iming pekerjaan legal sebagai staf layanan pelanggan atau admin perkantoran. Banyak dari mereka yang berada di level operasional ini mengalami realitas yang mengerikan: paspor disita, jam kerja mencapai 18 jam sehari, hingga sanksi fisik berupa penyetruman atau pemukulan jika gagal mencapai target penipuan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Namun, Pratama juga memberikan peringatan serius mengenai dampak jangka panjang dari kepulangan para WNI ini terhadap keamanan siber nasional. Ia menggarisbawahi adanya risiko “residivisme digital”, di mana individu yang telah terpapar dan memiliki pengetahuan mendalam mengenai pola kerja, skrip manipulasi psikologis (social engineering), dan infrastruktur teknis penipuan siber dapat menggunakan keahlian tersebut untuk membangun jaringan serupa di Indonesia. Kekhawatiran masyarakat akan meningkatnya kasus penipuan daring di dalam negeri pasca-kepulangan mereka dianggap sebagai reaksi yang rasional. Oleh karena itu, negara dituntut untuk memiliki mekanisme pengawasan yang sangat ketat dan berbasis intelijen siber untuk memetakan siapa saja yang benar-benar korban dan siapa yang memiliki potensi menjadi ancaman keamanan di masa depan.
Strategi penanganan yang diusulkan mencakup proses skrining berlapis setibanya mereka di pelabuhan atau bandara internasional. Pemerintah perlu melakukan asesmen komprehensif untuk memisahkan antara mereka yang murni dieksploitasi dengan mereka yang memiliki peran strategis sebagai koordinator atau pengembang sistem dalam sindikat tersebut. Bagi mereka yang terbukti sebagai bagian dari struktur pengendali, instrumen hukum seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal-pasal kejahatan transnasional harus diterapkan secara tegas tanpa kompromi guna memutus rantai regenerasi kejahatan digital di Indonesia.
Bagi para WNI yang terverifikasi sebagai korban eksploitasi, tanggung jawab negara tidak berhenti pada proses pemulangan semata. Diperlukan program rehabilitasi yang holistik, mulai dari pemulihan trauma psikologis hingga program “deradikalisasi kejahatan digital”. Para korban ini perlu diberikan literasi hukum yang kuat serta pelatihan keterampilan alternatif agar mereka tidak kembali tergiur masuk ke dalam ekosistem judi online atau penipuan daring karena alasan ekonomi. Monitoring aktivitas digital pasca-kepulangan juga menjadi langkah krusial yang harus dilakukan oleh pihak berwenang secara proporsional, memastikan bahwa pengetahuan teknis yang mereka bawa dari Kamboja tidak disalahgunakan untuk merusak tatanan keamanan digital nasional yang saat ini tengah berjuang melawan gempuran siber dari berbagai arah.
Kondisi di lapangan menunjukkan betapa mengerikannya risiko yang dihadapi oleh para WNI ini, sebagaimana terangkum dalam berbagai laporan investigasi dan kesaksian para penyintas:
- Banyak WNI melaporkan pengalaman traumatis mulai dari disekap di ruangan sempit, disetrum dengan alat listrik tegangan tinggi, hingga dipukul hingga babak belur jika mencoba melarikan diri atau tidak mencapai target harian.
- Munculnya nama-nama taipan misterius dan pengusaha besar yang diduga menjadi dalang di balik bisnis penipuan kripto dan perjudian ilegal berskala internasional di Kamboja, yang sulit dijangkau oleh hukum domestik.
- Keterlibatan oknum politikus dan pengusaha lintas negara yang memperumit upaya penegakan hukum dan diplomasi antara Indonesia dan Kamboja dalam memberantas akar permasalahan judi online.
- Dampak sosial di dalam negeri yang semakin mengkhawatirkan, termasuk laporan mengenai anak-anak usia sekolah dasar yang kecanduan judi online akibat promosi masif yang dilakukan oleh jaringan-jaringan ini.
- Adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami oleh pekerja perempuan Indonesia di pusat-pusat judi online, yang menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia dalam industri gelap ini.
Ke depannya, tata kelola migrasi digital Indonesia harus diperketat secara signifikan. Kasus Kamboja ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang dikenal sebagai pusat industri grey area. Tanpa adanya langkah preventif yang kuat di hulu dan penegakan hukum yang objektif di hilir, Indonesia akan terus terjebak dalam siklus pengiriman dan pemulangan warga negara yang terjebak dalam sindikat kriminalitas global yang semakin canggih dan tak tersentuh.


















