Tragedi kemanusiaan yang memilukan kembali mengguncang publik setelah seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun bernama Nizam Syafei (NS) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang sangat mengenaskan di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung maut ini menyeret ibu tiri korban, Teni Ridha Shi (47), sebagai tersangka utama dalam peristiwa yang terjadi di tengah persiapan menyambut bulan suci Ramadan tersebut. Di balik duka yang mendalam, kasus ini kini berkembang menjadi sorotan nasional seiring dengan munculnya serangkaian aksi teror yang menyasar Lisna, ibu kandung korban, yang diintimidasi oleh pihak tidak dikenal agar menghentikan tuntutan hukumnya. Dengan bukti-bukti luka lebam dan luka bakar yang ditemukan pada jasad korban, aparat penegak hukum kini didesak untuk menerapkan sanksi pidana maksimal guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kronologi peristiwa ini bermula saat korban, yang sehari-harinya menimba ilmu di sebuah pondok pesantren, sedang pulang ke rumah untuk menikmati masa libur awal puasa bersama keluarganya. Namun, momen kebersamaan yang seharusnya hangat itu justru berubah menjadi mimpi buruk yang tak terbayangkan. Ayah korban, yang pada saat kejadian sedang menjalankan kewajibannya bekerja di Kota Sukabumi, tiba-tiba menerima panggilan telepon dari istrinya, Teni Ridha Shi. Dalam percakapan tersebut, tersangka meminta sang suami segera pulang dengan dalih bahwa anak mereka sedang jatuh sakit secara mendadak. Tanpa rasa curiga, sang ayah bergegas kembali ke rumah, namun setibanya di sana, ia mendapati kondisi putranya sudah sangat memprihatinkan. Meskipun korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhirnya di hadapan tim medis yang menangani.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polres Sukabumi segera mengungkap tabir gelap di balik kematian Nizam Syafei. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya luka-luka yang tidak wajar pada tubuh korban, termasuk luka lebam yang tersebar di beberapa titik serta bekas luka bakar yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan yang terencana dan sadis. Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Teni Ridha Shi sebagai tersangka. Penetapan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang secara vokal mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan biasa. Rieke menegaskan bahwa mengingat posisi pelaku sebagai orang terdekat atau wali korban, maka hukuman yang dijatuhkan harus diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Desakan Pasal Berlapis dan Penolakan Restorative Justice
Dalam perkembangannya, kasus ini menarik perhatian serius dari lembaga legislatif dan organisasi perlindungan anak. Rieke Diah Pitaloka mendesak agar penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yang mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Penggunaan pasal berlapis ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kekejaman yang dilakukannya. Selain itu, terdapat dorongan kuat dari kuasa hukum keluarga korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dalam kasus ini. Rieke juga menekankan dengan sangat tegas bahwa tidak boleh ada ruang bagi restorative justice atau perdamaian dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, karena hal tersebut akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan supremasi hukum.
Selain proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka, muncul fakta baru yang mengkhawatirkan terkait keselamatan ibu kandung korban, Lisna. Sejak kasus ini mencuat ke publik, Lisna dilaporkan menjadi target teror psikologis yang dilakukan oleh oknum-oknum yang identitasnya masih misterius. Teror tersebut dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) hingga panggilan telepon yang berisi ancaman serius. Para peneror tersebut secara eksplisit meminta Lisna untuk bungkam, diam, dan tidak mencampuri urusan hukum terkait kematian anak kandungnya. Situasi ini menambah beban traumatis bagi Lisna yang masih dalam suasana berkabung. Menanggapi ancaman ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah turun tangan untuk melakukan asesmen terhadap kondisi keamanan Lisna guna memberikan perlindungan maksimal agar ia dapat terus mengawal proses hukum tanpa rasa takut di bawah bayang-bayang intimidasi.
Sinergi Lembaga Negara dalam Mengawal Keadilan bagi Nizam
Keseriusan dalam menangani kasus kematian Nizam Syafei juga ditunjukkan oleh sinergi antara DPR RI, KPAI, dan aparat kepolisian. KPAI menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan penyidik tidak menggiring perkara ini hanya pada satu konstruksi pidana yang ringan. Mereka menuntut transparansi penuh dari Polres Sukabumi dalam mengungkap motif di balik penganiayaan sadis tersebut. Publik pun turut memantau perkembangan kasus ini melalui media sosial, menuntut agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi Nizam. Penggunaan sanksi berlapis diharapkan dapat menjadi yurisprudensi penting dalam penanganan kasus kekerasan anak di masa depan, di mana pelaku yang merupakan anggota keluarga inti tidak lagi mendapatkan celah hukum untuk meringankan perbuatannya yang tidak manusiawi.
Sebagai penutup dari rangkaian tuntutan hukum yang ada, Rieke Diah Pitaloka kembali mengingatkan bahwa negara harus hadir secara utuh dalam melindungi hak-hak anak, bahkan di dalam lingkungan domestik sekalipun. Penegakan hukum dalam kasus Nizam Syafei akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen aparat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak secara konsekuen. Seluruh elemen masyarakat kini menanti langkah tegas dari kejaksaan dan pengadilan untuk menjatuhkan vonis maksimal bagi Teni Ridha Shi. Kematian Nizam tidak boleh hanya menjadi angka statistik dalam laporan kriminalitas, melainkan harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak secara menyeluruh di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa para pelaku teror terhadap saksi dan keluarga korban juga segera ditangkap dan diproses secara hukum.
- Identitas Korban: Nizam Syafei (NS), 12 tahun.
- Tersangka: Teni Ridha Shi (Ibu Tiri).
- Lokasi Kejadian: Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

















