JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan korupsi dalam sektor energi dengan memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, pada Jumat, 6 Februari 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian krusial dari investigasi mendalam terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kehadiran Rini Soemarno, yang menjabat sebagai menteri BUMN di era Kabinet Kerja periode 2014-2019, menjadi saksi kunci dalam upaya lembaga antirasuah untuk mengurai benang kusut kerugian negara yang diperkirakan mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, dan menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Rini Soemarno dalam pemerintahan sebelumnya.
Panggilan terhadap Rini Soemarno ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis yang menunjukkan keseriusan KPK dalam menelisik lebih dalam akar permasalahan dugaan korupsi ini. Sebagai mantan menteri yang bertanggung jawab atas seluruh Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno memiliki otoritas dan pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan serta operasional perusahaan-perusahaan plat merah, termasuk PGN. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan keterangan yang komprehensif mengenai proses pengambilan keputusan, persetujuan, atau bahkan potensi adanya intervensi yang mungkin terjadi dalam kerja sama antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dijadwalkan pada tanggal yang disebutkan dan berlangsung di markas besar KPK, sebuah lokasi yang identik dengan proses hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Rini Soemarno tercatat tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.14 WIB, menandai dimulainya pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, dengan fokus pada detail-detail transaksi dan kebijakan yang berkaitan dengan jual beli gas tersebut.
Peran Sentral Rini Soemarno dan Konteks Kasus
Pemeriksaan Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi menempatkannya pada posisi sentral dalam investigasi ini. Sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019, Rini Soemarno memegang kendali atas berbagai keputusan strategis yang melibatkan perusahaan-perusahaan negara. Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan praktik korupsi dalam kerja sama jual beli gas, yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai nilai fantastis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai praktik yang dinilai melanggar aturan, termasuk dugaan pembayaran PGN kepada pihak lain melalui proyek jual beli gas yang tidak sesuai prosedur, yang disinyalir dilakukan untuk memuluskan rencana akuisisi tertentu.
Keterlibatan Rini Soemarno sebagai saksi mengindikasikan bahwa KPK tengah mendalami sejauh mana kebijakan atau persetujuan di tingkat kementerian berdampak pada terjadinya dugaan korupsi ini. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah ada arahan, persetujuan, atau bahkan kelalaian dalam pengawasan yang berujung pada kerugian negara. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara terhadap tersangka-tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya. Rini Soemarno, dengan jabatannya yang tinggi, diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai lanskap kebijakan di sektor BUMN pada masanya, serta menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap kerja sama antar perusahaan, terutama yang melibatkan aset negara yang signifikan seperti gas bumi.
Saksi Lain dan Perkembangan Kasus
Selain memanggil Rini Soemarno, KPK juga memperluas cakupan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi lain yang memiliki keterkaitan erat dengan industri gas dan migas di Indonesia. Keberadaan saksi-saksi ini menunjukkan bahwa KPK sedang membangun gambaran yang utuh mengenai seluruh rantai proses yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Saksi-saksi yang dipanggil antara lain adalah:
- Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro: Mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022. Peran BPH Migas dalam regulasi dan pengawasan hilir migas menjadikannya sumber informasi penting terkait perizinan dan alur niaga gas.
- Tutuka Ariadji: Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024. Posisi ini memberikannya pemahaman mendalam mengenai kebijakan teknis dan regulasi di sektor migas, termasuk aspek jual beli gas.
- Wiko Migantoro: Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022. Keterlibatannya sebagai pimpinan di salah satu entitas gas terbesar di Indonesia memberikan perspektif operasional dan komersial yang relevan dengan kasus ini.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai sudut pandang dan bukti yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. KPK meyakini bahwa dengan mengintegrasikan keterangan dari berbagai pihak yang memiliki rekam jejak dan keahlian di bidangnya masing-masing, maka dapat terungkap secara jelas bagaimana kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS tersebut dapat terjadi.
Perkembangan kasus ini juga mencakup penahanan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Di antaranya adalah Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017, yang telah ditahan pada 1 Oktober 2025 dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN 2016–Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE 2006–22 Januari 2024, telah ditahan sejak 11 April 2025. Iswan Ibrahim sendiri diduga tidak hanya memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dolar AS, tetapi juga pihak-pihak terkait lainnya. Jaksa Penuntut Umum, Ni Nengah Gina Saraswati, menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan kerugian negara yang signifikan dalam kasus jual beli gas yang melibatkan PGN dan PT Inti Alasindo Energi.

















