Menyusul gejolak tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas dengan mengumumkan penyelidikan mendalam terhadap dugaan unsur pidana di balik isu ‘gorengan saham’ yang disebut-sebut turut memicu penurunan drastis tersebut. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang secara eksplisit menyinggung adanya praktik manipulasi saham sebagai salah satu faktor pendorong jebloknya pasar modal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penanganan kasus yang berkaitan dengan manipulasi saham bukanlah hal baru bagi lembaganya, melainkan telah menjadi fokus perhatian sejak lama, bahkan beberapa kasus serupa kini telah berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga berproses di pengadilan.
Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Pemberantasan Manipulasi Saham
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Jumat, 30 Januari 2026, memberikan penegasan mengenai keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak praktik manipulasi saham. Ia menyatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara aktif sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa perkara yang diduga melibatkan praktik ‘gorengan saham’. Pernyataan ini menjadi respons langsung terhadap anjloknya IHSG yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku pasar. Fokus penanganan perkara ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri tidak hanya bereaksi terhadap kejadian terkini, tetapi juga memiliki mandat berkelanjutan untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan manipulasi saham telah menjadi objek pemantauan intensif oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Ia menggarisbawahi bahwa proses pengusutan perkara pidana serupa ini tidak hanya berhenti pada tahap awal, melainkan telah ada yang mencapai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga bergulir di pengadilan. Hal ini mengindikasikan adanya sistem penanganan perkara yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekadar respons sporadis terhadap isu yang sedang hangat. “Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (kasus gorengan saham),” ujar Ade saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa upaya pemberantasan praktik ilegal di pasar modal terus berjalan.
Misteri Modus Operandi ‘Gorengan Saham’ Masih Terbungkus Rapat
Meskipun Bareskrim Polri telah menyatakan akan mendalami unsur pidana terkait isu ‘gorengan saham’, Brigjen Ade Safri Simanjuntak memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai modus operandi spesifik yang digunakan dalam kasus-kasus ini. Ia berdalih bahwa penjelasan mengenai modus tersebut sudah masuk dalam ranah teknis pengusutan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik. “Mohon izin, (terkait modus) sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan,” ungkapnya. Sikap hati-hati ini sangatlah wajar dalam sebuah proses penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerumitan teknis pasar modal. Pengungkapan modus secara prematur dapat berpotensi membocorkan strategi penyidikan dan memberikan celah bagi para pelaku untuk menghindari jerat hukum.
Ketidaktersediaan informasi detail mengenai modus operandi ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ‘gorengan saham’ memiliki berbagai varian dan tingkat kerumitan yang berbeda. Para pelaku manipulasi saham kemungkinan besar terus berinovasi dalam menyembunyikan jejak mereka, sehingga memerlukan keahlian khusus dan investigasi mendalam untuk mengungkapnya. Fokus Bareskrim Polri saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan membangun konstruksi hukum yang kokoh untuk dapat membawa para pelaku ke pengadilan. Penyelidikan yang mendalam dan komprehensif menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun praktik ilegal yang luput dari perhatian hukum.
Rekam Jejak Penanganan Kasus ‘Gorengan Saham’: Dari Direktur PT Multi Makmur Lemindo Hingga Karyawan BEI
Dalam upaya memperkuat argumen mengenai keseriusan penanganan kasus manipulasi saham, Brigjen Ade Safri Simanjuntak merujuk pada rekam jejak Bareskrim Polri dalam menangani kasus-kasus serupa sebelumnya. Ia menyoroti kasus yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu. Kasus ini telah mencapai tahap inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) dan menghasilkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar dua miliar rupiah bagi kedua terdakwa. Putusan ini menegaskan bahwa praktik manipulasi saham memiliki konsekuensi hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu emiten, yaitu Junaedi, dan mantan karyawan PT BEI, Mugi Bayu Pratama. Masing-masing menjalani proses hukum dengan berkas terpisah atau splitsing. Putusan pengadilan yang menguatkan kasus ini, yaitu Putusan Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan di pasar modal. Kasus ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa siapapun, baik pelaku di level korporasi maupun di institusi bursa, dapat dikenakan sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: ‘Gorengan Saham’ Jadi Biang Kerok Anjloknya IHSG
Sorotan tajam terhadap praktik ‘gorengan saham’ tidak hanya datang dari ranah penegakan hukum, tetapi juga dari tingkat kementerian. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mengaitkan anjloknya IHSG lebih dari delapan persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026, dengan adanya aksi manipulasi saham tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya di tengah penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai respons terhadap volatilitas pasar yang ekstrem. Menurutnya, praktik ‘goreng-gorengan’ saham menjadi salah satu pendorong utama jebloknya indeks, yang terjadi bersamaan dengan pengumuman kebijakan interim dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait pasar modal Indonesia.
Purbaya menjelaskan bahwa MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai isu free float (saham yang beredar bebas di publik) dan aksesibilitas pasar. Namun, ia menilai bahwa reaksi pasar terhadap isu tersebut terbilang berlebihan. Purbaya menekankan bahwa pasar saham Indonesia masih memiliki tenggat waktu hingga Mei 2026 untuk menyelesaikan persoalan transparansi dan free float. “IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak ‘gorengan’ saham,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 28 Januari 2027. Pernyataan Menteri Keuangan ini memberikan perspektif penting bahwa isu fundamental pasar modal dan praktik manipulatif seringkali saling terkait dan dapat memicu gejolak yang signifikan.


















