Dalam sebuah langkah tegas yang menunjukkan komitmen serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kesehatan dan ketertiban publik, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban masif terhadap peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol. Perintah ini secara spesifik menyoroti kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan penjualan obat terlarang tersebut. Instruksi krusial ini disampaikan oleh Gubernur Pramono pada Rabu, 28 Januari 2026, di Balai Kota Jakarta Pusat, usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov DKI dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya pemberitaan dan keresahan masyarakat mengenai penjualan Tramadol secara terang-terangan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda. Penertiban ini bukan hanya menjadi tugas Satpol PP semata, melainkan sebuah operasi gabungan yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian, serta partisipasi aktif dari unsur kewilayahan dan masyarakat, dengan tujuan memutus mata rantai peredaran obat ilegal di seluruh penjuru ibu kota.
Gubernur Pramono Anung Wibowo, dengan nada tegas, menyatakan bahwa dirinya telah memantau isu ini secara saksama melalui berbagai pemberitaan media dan laporan masyarakat. “Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu. Jadi saya juga kebetulan mengikuti berita tentang hal ini,” ujarnya, menggarisbawahi urgensi penanganan masalah ini. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah instruksi jelas yang menuntut tindakan konkret dari jajaran di bawahnya. Kawasan Tanah Abang, yang terkenal sebagai pusat perdagangan tekstil dan grosir terbesar di Asia Tenggara, ironisnya juga menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal, termasuk Tramadol. Berdasarkan pantauan di lapangan, penjualan Tramadol bahkan ditemukan marak terjadi di area strategis seperti Jembatan KS Tubun, menunjukkan betapa beraninya para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal mereka. Obat Tramadol sendiri adalah jenis analgesik opioid yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter karena memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi dan efek samping serius jika tidak digunakan sesuai anjuran medis. Peredaran ilegal tanpa pengawasan medis dapat memicu kecanduan, overdosis, hingga masalah kesehatan jangka panjang yang fatal bagi penggunanya.
Menanggapi instruksi langsung dari Gubernur, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, segera menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti perintah tersebut. Satriadi mengungkapkan bahwa penertiban terhadap peredaran obat keras ilegal, termasuk Tramadol, bukan hal baru bagi Satpol PP. Sepanjang tahun 2025 saja, jajarannya telah berhasil mengamankan sejumlah besar obat Tramadol dari berbagai wilayah di Jakarta. “39.436 (butir). Dari tahun lalu ya, tahun 2025,” jelas Satriadi saat dikonfirmasi, merinci angka yang menunjukkan skala masifnya peredaran obat tersebut. Jumlah yang hampir mencapai 40 ribu butir ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya ancaman peredaran obat ilegal di ibu kota dan sekaligus menunjukkan efektivitas operasi yang telah berjalan. Penertiban ini tidak hanya bersifat reaktif, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga Jakarta.
Strategi Penertiban Terpadu dan Pendekatan Intelijen
Satriadi Gunawan menjelaskan lebih lanjut mengenai metode yang digunakan dalam operasi penertiban. Ia menekankan bahwa operasi semacam ini tidak dapat dijadwalkan secara terbuka dan harus menggunakan pendekatan intelijen. “Enggak bisa direncanakan. Harus intelijen. Kalau udah ketahuan, pada ngumpet semua,” ucapnya. Pendekatan intelijen ini menjadi kunci efektivitas penindakan, melibatkan pengintaian, pengumpulan informasi secara rahasia, dan penyamaran untuk mengidentifikasi jaringan serta modus operandi para penjual. Dengan cara ini, petugas dapat menangkap pelaku di tengah aktivitas ilegal mereka, mencegah mereka melarikan diri atau menyembunyikan barang bukti. Penindakan baru dapat dilakukan setelah adanya indikasi kuat dan informasi awal yang akurat, yang seringkali berasal dari laporan masyarakat atau hasil penyelidikan internal.
Dalam setiap operasi penertiban, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Satriadi menambahkan bahwa penertiban selalu dilakukan secara gabungan dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak kepolisian. Kolaborasi multi-lembaga ini sangat esensial. BPOM berperan dalam mengidentifikasi jenis obat, memastikan status ilegalitasnya, serta memberikan dukungan ahli terkait regulasi farmasi. Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum pidana. “Karena memang sudah ranah tindak pidana kan. Jadi itu ranahnya kepolisian,” kata Satriadi, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti peredaran narkotika atau obat keras tanpa izin, akan segera diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini memastikan bahwa para pelaku tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga menghadapi konsekuensi hukum pidana yang berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


















