Sebuah tragedi memilukan kembali mengguncang institusi kepolisian Indonesia, menyoroti isu kekerasan senioritas yang masih membayangi. Bripda Dirja Pratama, seorang bintara muda berusia 19 tahun yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan, ditemukan tewas secara tidak wajar di Asrama Polisi (Aspol) kompleks Mapolda Sulsel pada Minggu pagi. Kematiannya, yang semula dilaporkan akibat insiden tragis membenturkan kepala sendiri, kini dipastikan sebagai murni tindakan penganiayaan. Dalam perkembangan kasus yang cepat dan transparan, pihak kepolisian telah menetapkan seorang senior korban, Bripda P, sebagai tersangka utama. Penyelidikan mendalam yang melibatkan tim internal gabungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, bersama dengan laporan kritis dari keluarga korban, berhasil mengungkap kebenaran pahit di balik insiden ini, memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima anggota kepolisian lainnya yang diduga terlibat.
Konfirmasi resmi terkait penyebab kematian Bripda Dirja Pratama disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal (Irjen) Djuhandani Rahardjo Puro, dalam sebuah siaran pers video yang diterima wartawan di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Dengan tegas, Irjen Djuhandani menyatakan bahwa hasil pengusutan awal menunjukkan adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan tewasnya bintara muda tersebut. “Kita yakini itu adalah penganiayaan. Dan dengan kerja keras dari Bid Propam, kemudian Direktorat Kriminal Umum kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan,” ujar Irjen Djuhandani, menggarisbawahi komitmen Polda Sulsel untuk mengungkap kebenaran. Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga mengumumkan bahwa satu anggota kepolisian berinisial Bripda P, yang merupakan senior dari korban, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan terhadap Bripda P masih terus berlangsung secara intensif, sementara lima anggota kepolisian lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan insiden tersebut juga tengah menjalani proses verbalitas.
Penyelidikan kasus ini bermula dari sebuah laporan internal yang mencurigakan. Irjen Djuhandani menerangkan bahwa laporan awal yang diterima pihak kepolisian menyatakan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia akibat perbuatan sendiri, yaitu dengan membentur-benturkan kepalanya. “Di mana laporan awal yang kami terima, yang bersangkutan (Dirja Pratama) meninggal dunia karena membentur-benturkan kepala. Itu yang pertama kali kita dengar berdasarkan laporan,” jelas Djuhandani. Namun, kejanggalan dalam laporan tersebut segera memicu keraguan di kalangan tim internal Polda Sulsel. Mereka tidak serta-merta percaya pada narasi awal yang disampaikan, memutuskan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut yang lebih mendalam dan komprehensif. Sikap skeptis ini menjadi kunci pembuka jalan menuju pengungkapan fakta sebenarnya.
Penyelidikan Mendalam dan Bukti Tak Terbantahkan
Ketidakpercayaan tim internal terhadap laporan awal mendorong serangkaian langkah investigasi yang cermat dan sistematis. Tim penyelidik segera melakukan pengecekan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Asrama Polisi (Aspol) kompleks Mapolda Sulsel, Jalan Perintis, tempat Bripda Dirja Pratama menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu pagi. Selain itu, pemeriksaan terhadap satu per satu saksi yang berada di lokasi kejadian juga dilakukan secara intensif. Guna memperoleh bukti medis yang tak terbantahkan, kepolisian juga memerintahkan pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban. “Kami tidak percaya begitu saja laporan dari anggota yang menyampaikan korban membentur-benturkan kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan juga pemeriksaan oleh Bidokes, kita temukan beberapa luka lebam yang kita yakini itu adalah penganiayaan,” tegas Irjen Djuhandani. Pemeriksaan medis oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokes) Polda Sulsel, bersama dengan olah TKP, secara jelas menunjukkan adanya unsur kekerasan fisik yang dialami korban. Luka-luka lebam yang ditemukan pada tubuh Bripda Dirja menjadi bukti kuat yang memperkuat dugaan penganiayaan, secara mutlak membantah klaim awal tentang kematian akibat tindakan membenturkan kepala sendiri.
Setelah mengumpulkan berbagai bukti fisik dan keterangan saksi yang saling bersesuaian, penyelidikan akhirnya mengarah pada kesimpulan tunggal: Bripda Dirja Pratama kehilangan nyawa akibat penganiayaan. Berdasarkan pembuktian yang kuat ini, penyidik resmi menetapkan Bripda P sebagai tersangka. Status Bripda P sebagai senior korban menjadi poin penting dalam kasus ini. Irjen Djuhandani juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didukung oleh pengakuan yang dilakukan oleh Bripda P sendiri selama proses pemeriksaan. Selain Bripda P, lima anggota kepolisian lainnya yang juga merupakan rekan senior dari Bripda P, masih terus menjalani pemeriksaan verbalitas. Keterlibatan mereka, baik sebagai pelaku tambahan, saksi kunci, atau pihak yang mengetahui namun tidak melaporkan, akan terus didalami untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara transparan dan akuntabel.
Peran Krusial Keluarga dan Transparansi Penegakan Hukum
Peran aktif dan kepekaan keluarga korban menjadi faktor penentu dalam pengungkapan kasus ini. Setelah jenazah Bripda Dirja Pratama

















