Sebuah insiden mengejutkan mengguncang ketenangan belajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kalimantan Barat, ketika seorang siswa nekat melontarkan bom molotov ke lingkungan sekolahnya. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (03/02) ini tidak hanya menimbulkan kepanikan di kalangan siswa dan staf pengajar, tetapi juga memicu pertanyaan serius mengenai akar permasalahan di balik tindakan ekstrem tersebut. Dugaan kuat mengarah pada pengaruh komunitas daring bernama True Crime Community (TCC), tindak perundungan (bullying) yang dialami pelaku, serta kemungkinan adanya persoalan keluarga yang mendasarinya. Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, mengingat sebelumnya insiden serupa juga pernah menggemparkan SMAN 72 Jakarta, menambah daftar panjang kekhawatiran akan maraknya kekerasan yang terinspirasi dari ranah digital di kalangan pelajar.
Peristiwa di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ini terjadi sesaat setelah para siswa menikmati program makan bergizi gratis. Ledakan yang berasal dari empat petasan yang diduga digunakan sebagai pemicu bom molotov, sontak membuat suasana belajar yang kondusif berubah menjadi mencekam. Siswa-siswi terpaksa dipulangkan lebih awal demi keamanan, sementara satu orang siswa dilaporkan mengalami luka ringan akibat insiden tersebut. Kepolisian yang sigap melakukan olah tempat kejadian perkara, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan. Di antara temuan tersebut adalah lima tabung gas portable yang dimodifikasi dengan petasan, paku, dan pisau, serta enam botol berisi bahan bakar minyak yang dilengkapi sumbu kain, yang kuat dicurigai sebagai bom molotov siap pakai. Penemuan barang-barang ini mengindikasikan adanya potensi aksi lanjutan yang lebih berbahaya jika tidak segera ditangani.
Analisis Mendalam: Terpapar Ideologi Kekerasan dan Dampaknya
Investigasi awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, mengungkap temuan yang cukup mengejutkan terkait latar belakang pelaku. Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang-barang pribadi milik siswa kelas IX tersebut, ditemukan simbol dan tulisan yang mengindikasikan keterlibatannya dalam komunitas daring yang berfokus pada konten kekerasan ekstrem. Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa pada tas pelaku tertera tulisan “#ZERO DAY” dan “TCC”. Istilah “#ZERO DAY” sendiri diketahui kerap digunakan dalam subkultur kekerasan ekstrem sebagai penanda hari pelaksanaan sebuah serangan. Lebih mengkhawatirkan lagi, di tas yang sama juga ditemukan deretan nama-nama pelaku kekerasan terkenal dari berbagai negara, seperti Stephen Paddock (pelaku penembakan massal Las Vegas 2017), Adam Peter Lanza (pelaku penembakan Sandy Hook Elementary School 2012), Seung-Hui Cho (pelaku penembakan Virginia Tech 2007), Salvador Ramos (pelaku penembakan sekolah dasar Uvalde, Texas, 2022), serta Luca Traini (pelaku penembakan bermotif rasial di Macerata, Italia, 2018). Keberadaan daftar nama-nama ini secara eksplisit menunjukkan adanya kekaguman atau setidaknya ketertarikan mendalam pelaku terhadap figur-figur pelaku kekerasan ekstrem di tingkat global.
Keterkaitan komunitas daring True Crime Community (TCC) dengan insiden ini bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, komunitas serupa juga dikaitkan dengan kasus peledakan di SMAN 72 Jakarta yang menyebabkan 96 orang terluka. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, kala itu menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan indikasi dari fenomena memetic violence atau kekerasan berbasis peniruan, yang dipicu oleh paparan konten dari TCC. Dalam pandangan Eddy, individu yang terpapar TCC dapat terdorong untuk meniru ide dan perilaku kekerasan demi mendapatkan pengakuan atau rasa “hebat” di kalangan komunitasnya. Selain pengaruh dari TCC, faktor perundungan (bullying) di sekolah juga menjadi sorotan utama. Juru Bicara Densus 88, Mayndra, mengonfirmasi bahwa pelaku SMPN 3 Sungai Raya diduga memiliki motif balas dendam akibat perundungan yang kerap ia alami dari rekan-rekannya. Hal ini senada dengan dugaan motif pelaku di SMAN 72 Jakarta yang juga diduga menjadi korban bullying. Lebih jauh, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menambahkan bahwa ada indikasi masalah keluarga yang turut memengaruhi pelaku, di mana kakek dan ayahnya diketahui sedang sakit, yang mungkin menambah beban psikologis pada diri siswa tersebut.
Mengupas Tuntas True Crime Community (TCC) dan Kerentanan Remaja
True Crime Community (TCC) merupakan sebuah fenomena komunitas daring yang memiliki karakteristik unik. Komunitas ini secara spesifik memaparkan narasi seputar kisah-kisah kejahatan nyata yang sering kali dikemas dengan unsur ekstremisme dan kekerasan. Narasi yang disajikan dalam TCC sering kali tidak terlepas dari pengaruh gagasan-gagasan berbahaya seperti neo-Nazi, rasisme, dan supremasi ras kulit putih. Densus 88 Antiteror Polri mencatat bahwa TCC bukanlah sebuah organisasi yang didirikan secara formal oleh tokoh atau institusi tertentu, melainkan tumbuh secara sporadis dan organik seiring dengan pesatnya perkembangan media digital. Kombes Mayndra Eka Wardhana menggambarkannya sebagai “komunitas yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional.”
Konten yang beredar dalam grup-grup TCC sangat beragam dan dikemas secara menarik untuk memanipulasi dan membangkitkan semangat ekstremisme pada penggunanya. Bentuknya bisa berupa video pendek, animasi, meme, hingga musik. Densus 88 bahkan telah mengidentifikasi adanya sekitar 70 anak yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia yang tergabung dalam TCC. Provinsi dengan jumlah anggota terbanyak meliputi Jakarta (15 orang), Jawa Barat (12 orang), dan Jawa Timur (11 orang). Usia para anggota TCC ini berkisar antara 11 hingga 18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun, yang merupakan periode transisi krusial dari bangku SMP ke SMA. Latar belakang yang memicu anak-anak ini bergabung dengan TCC sering kali berkaitan dengan kondisi broken home, paparan konten kekerasan dan pornografi, serta perilaku menyimpang lainnya. Densus 88 juga merilis daftar 27 grup ekstremisme yang diikuti oleh anak di bawah umur, di antaranya adalah TCC Community, True Crime Community, TCCland Under Akmal, WAG TCC Reborn, WAG TCC Universe, WAG Area TCC, Tanah Suci TCC, TCC Universe V2, TCC City Nueva Revolucion, FTCI Film True Crime Indonesia, Indonesia Headhunter Meinchat, Medenist Brigade, dan Anarko Libertarian Maoist. Keberagaman nama grup ini menunjukkan betapa meluasnya jangkauan dan variasi konten yang ditawarkan dalam ekosistem TCC.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Haniva Hasna, memberikan pandangan kritis terhadap TCC. Menurutnya, TCC berpotensi menjadi ruang sosialisasi devian atau deviant subculture. Di dalam komunitas ini, anak-anak dapat belajar skrip perilaku menyimpang, membentuk identitas yang didasarkan pada perasaan “aku beda, aku marah, aku paham kekerasan.” Haniva menekankan bahwa masalah muncul ketika TCC bergeser fungsi dari sekadar edukasi dan analisis menjadi normalisasi kekerasan, glorifikasi pelaku, dan romantisasi kejahatan. “Apalagi jika moderator lemah, konten tak terkurasi, dan diskusi bergeser dari ‘mengapa kejahatan terjadi’ ke ‘bagaimana pelaku berpikir dan bertindak’,” ujar Haniva. Ia menambahkan, “Jadi TCC bukan pelaku, tapi bisa menjadi ekosistem kriminogenik jika dikonsumsi anak tanpa literasi dan pendampingan.”
Mekanisme Psikologis dan Sosial di Balik Tindakan Ekstrem
Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon Runturambi, menguraikan bahwa kenakalan atau delinkuensi di kalangan remaja, seperti yang terjadi pada kasus di SMPN 3 Sungai Raya dan SMAN 72 Jakarta, dapat dijelaskan melalui mekanisme proses sosial kejahatan. Mekanisme pertama adalah **pembelajaran sosial**, di mana individu terpapar pada nilai-nilai pelanggaran hukum. Proses ini tidak hanya mengajarkan cara melakukan kejahatan, tetapi juga memberikan rasionalisasi dan pembenaran atas tindakan tersebut. Dalam konteks ini, anak-anak yang terpapar cenderung tidak memahami secara mendalam ideologi seperti neo-Nazi atau supremasi kulit putih, melainkan melihat sosok pelaku sebagai “pahlawan” yang mampu mengatasi masalah mereka melalui kekerasan. Mekanisme kedua adalah **kegagalan kontrol sosial**. Hal ini terjadi ketika individu merasa terpinggirkan karena tidak adanya penyelesaian atas masalah yang mereka hadapi, baik dari keluarga, teman, maupun masyarakat. Rusaknya ikatan sosial ini mendorong anak untuk mencari solusi sendiri, salah satunya dengan bergabung dengan kelompok yang memiliki perasaan serupa di media sosial. Komunitas daring tersebut menawarkan “jalan keluar” bagi perasaan terpinggirkan tersebut. Mekanisme ketiga adalah **pelabelan atau stigmatisasi**, di mana individu mendapatkan cap negatif dari masyarakat karena dianggap menyimpang. Stigmatisasi ini tidak hanya merupakan reaksi terhadap kejahatan, tetapi kerap kali justru menjadi penyebab kejahatan itu sendiri.
Senada dengan Josias, kriminolog Haniva Hasna menambahkan bahwa yang ditiru oleh anak-anak bukanlah konteks historis atau ideologis dari sebuah kekerasan, melainkan emosi pelaku seperti marah, terasing, atau dendam, serta narasi ketidakadilan dan fantasi pembalasan. “Anak tidak berpikir ‘aku orang Indonesia, ini kasus Amerika, tidak relevan.’ Yang terjadi justru ‘Dia dibully. Dia juga sendirian. Dia juga dianggap remeh.’ Ini disebut emotional identification, bukan ideological identification,” jelas Haniva. Akibatnya, kekerasan terasa logis, pelaku luar negeri menjadi model simbolik, dan delinkuensi muncul sebagai jalan keluar imajiner. Dalam proses ini, ideologi seperti supremasi kulit putih seringkali tidak dipahami secara utuh, melainkan dipotong-potong untuk dilegitimasi sebagai ekspresi kemarahan, pembenaran agresi, dan simbol “aku akhirnya berdaya.”
Dari perspektif psikolog anak, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, Aully Grashinta, mengidentifikasi tiga faktor pemicu utama kejadian di SMPN 3 Sungai Raya. Pertama, **arus informasi yang mudah, melimpah, dan “liar” di jagat maya**. Informasi ini dimanfaatkan oleh TCC untuk menyasar atau merekrut anak-anak, dan sebaliknya, anak-anak juga dengan mudah mengakses informasi tentang TCC. Kedua, **masa eksplorasi jati diri pada usia 12-18 tahun**. Pada usia ini, anak-anak sedang aktif mencari tahu minat mereka, kelompok mana yang mereka rasa cocok, dan ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh platform-platform daring untuk memengaruhi mereka. Ketiga, **peran keluarga**. Aully mengamati bahwa pelaku di Jakarta dan Kubu Raya memiliki hubungan yang tidak baik dengan keluarga mereka. Psikolog klinis Ratih Ibrahim menambahkan bahwa terpaparnya anak-anak dalam TCC seringkali disebabkan oleh adanya kemiripan perasaan, seperti merasa dirundung, dihina, atau dijajah, yang sulit disalurkan ke lingkungan sosial terdekat seperti keluarga. Karena rasa keputusasaan, mereka mencari kelompok yang memiliki perasaan serupa. “Jadi walaupun ideologinya dari benua berbeda, tapi ada persamaan rasa dan luka,” ujar Ratih. Ia juga menyoroti kematangan lobus frontal otak anak SMP yang belum sepenuhnya berkembang, sehingga tarikan emosi mereka masih mentah dan dapat memicu sisi emosional otak. Psikolog klinis dan forensik, Kasandra Putranto, menyimpulkan bahwa ketika tekanan keluarga dan perundungan bertemu, anak dapat mengalami strain psikologis, yaitu kondisi penumpukan emosi negatif tanpa saluran adaptif. “Tekanan hidup [strain] dapat mendorong individu pada perilaku menyimpang ketika tekanan dirasakan tidak adil, individu tidak memiliki mekanisme coping yang sehat, dan lingkungan memberi pembenaran atau model perilaku agresif,” jelas Kasandra.
Langkah Pencegahan dan Solusi Jangka Panjang
Melihat kompleksitas akar masalah yang melibatkan pengaruh daring, perundungan, dan dinamika keluarga, diperlukan langkah-langkah pencegahan dan solusi yang komprehensif. Kriminolog Josias Simon Runturambi menekankan pentingnya peran aktif lingkungan terdekat, seperti keluarga dan masyarakat, dalam memutus rantai proses sosial kejahatan. Keluarga memiliki peran krusial dalam memberikan cinta dan pendidikan yang memadai bagi anak. Aktivitas di luar ruangan dan interaksi positif dengan lingkungan juga dapat membantu meminimalisir paparan konten kekerasan. Selain peran keluarga dan masyarakat, pemerintah juga memegang tanggung jawab besar. Psikolog Aully Grashinta menyarankan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melindungi anak-anak, mulai dari kontrol konten kekerasan di ranah digital hingga pemberdayaan keluarga sebagai garda terdepan perlindungan generasi penerus bangsa. Kriminolog Haniva Hasna mengingatkan bahwa kejadian ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan gejala dari fenomena yang lebih besar, yaitu “early visible stage” dari kejahatan siber berbasis sosialisasi digital anak. Ia memprediksi eskalasi dari kekerasan simbolik menuju aktual, dari imitasi ke eksperimentasi, dan dari komunitas ke jaringan jika tidak segera ditangani. “Yang berbahaya bukan teknologinya, tapi kekosongan kontrol sosial di ruang digital anak dan lemahnya literasi emosional di sekolah dan rumah,” tegas Haniva. Oleh karena itu, penguatan literasi digital, literasi emosional, serta peningkatan pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar dan peran keluarga menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

















