Dunia kepolisian Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang mencoreng institusi. Hingga tahun 2026, nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus menjadi sorotan tajam publik. Julukan “Orang Langit” yang sempat santer terdengar di kalangan internal dan masyarakat luas seolah menjadi ironi di tengah keterlibatannya dalam jaringan narkotika kelas kakap yang terungkap sejak Agustus 2025.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa. Keterlibatan seorang perwira menengah kepolisian dalam pusaran barang haram menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana seorang pemimpin yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba justru terjerumus ke dalamnya?
Awal Mula Kasus: Agustus 2025 yang Kelam
Kasus yang menyeret Didik Putra Kuncoro bermula pada Agustus 2025. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Polda NTB yang bekerja sama dengan Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar tabir gelap yang selama ini menyelimuti sang perwira.
Awalnya, kecurigaan muncul dari adanya aliran dana mencurigakan yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan alat bukti yang kuat, pihak berwenang akhirnya menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka utama dalam penyalahgunaan narkoba.
Mengapa Dijuluki “Orang Langit”?
Julukan “Orang Langit” bagi Didik Putra Kuncoro muncul karena posisinya yang dianggap memiliki “akses khusus” dan kekebalan hukum semu selama menjabat. Istilah ini sering dikaitkan dengan kedekatannya dengan figur-figur berpengaruh di luar institusi yang membuatnya merasa tak tersentuh oleh hukum.
Namun, julukan tersebut kini berubah menjadi simbol kejatuhan. Kepercayaan publik yang sempat ia miliki hancur seketika saat fakta-fakta persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) mulai terungkap ke permukaan.

Fakta-Fakta Pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro
Proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota ini tidak main-main. Majelis Hakim KKEP Polri telah mengambil keputusan tegas untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Berikut adalah poin-poin utama penyebab pemecatan tersebut:
- Penyalahgunaan Narkotika: Terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
- Penyimpangan Seksual: Selain kasus narkoba, ditemukan bukti adanya perilaku penyimpangan seksual yang melanggar kode etik profesi Polri.
- Pengkhianatan Jabatan: Menggunakan wewenang jabatan untuk memuluskan operasional jaringan bandar narkoba.
- Pelanggaran Kode Etik Berat: Tindakan yang dilakukan dianggap mencoreng marwah Polri secara nasional.
- Kerja Sama dengan Jaringan Luar: Adanya keterlibatan aktif dalam melindungi bandar narkoba besar yang selama ini diburu oleh Bareskrim.
Perburuan Tangan Kanan Bandar “The Doctor”
Penyidikan kasus ini merembet jauh hingga ke akar jaringannya. Bareskrim Polri hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Rendy Hermawan, yang dikenal sebagai tangan kanan dari bandar narkoba besar berjuluk “The Doctor” atau Andre Fernando.
Hubungan antara Didik Putra Kuncoro dan jaringan “The Doctor” menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya. Polisi terus berupaya menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Dampak Kasus bagi Institusi Polri di 2026
Kasus “Orang Langit” ini memberikan pelajaran berharga bagi internal Polri. Di tahun 2026, pengawasan terhadap perwira menengah diperketat melalui sistem audit internal yang lebih transparan. Reformasi birokrasi dan peningkatan integritas menjadi agenda utama agar tidak ada lagi “Didik Putra Kuncoro” lainnya di masa depan.
Publik menuntut transparansi total. Keberanian Polda NTB dan Bareskrim Polri dalam menindak oknum anggotanya sendiri mendapatkan apresiasi, meski di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap integritas kepolisian sempat mengalami guncangan hebat.
Kesimpulan
Kisah jatuhnya mantan Kapolres Bima Kota adalah pengingat keras bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum. Julukan “Orang Langit” hanyalah fatamorgana yang justru mempercepat keruntuhan karier seseorang ketika berurusan dengan narkoba.
Penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu, adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik. Dengan ditetapkannya PTDH bagi Didik Putra Kuncoro, Polri menunjukkan komitmennya untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang merusak masa depan bangsa dengan narkotika.

















