Sebuah skandal korupsi yang melibatkan dugaan penikmatan dana anggaran pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai (BWS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Belitung periode 2023–2024, yang dikamuflasekan dengan sebutan ‘uang vitamin’, kini tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini terkuak melalui keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berfokus pada beberapa terdakwa. Kasus ini tidak hanya mengungkap adanya praktik pemotongan anggaran yang masif, tetapi juga bagaimana dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemeliharaan infrastruktur air vital, justru dialihkan untuk keuntungan pribadi sejumlah pejabat dan pegawai BWS Bangka Belitung. Penyelidikan ini berawal dari laporan dugaan penyimpangan anggaran yang kemudian memicu proses hukum lebih lanjut, dengan fokus pada periode anggaran tahun 2023 dan 2024.
Proses hukum ini melibatkan sejumlah pejabat kunci di lingkungan BWS Bangka Belitung. Para terdakwa utama dalam kasus ini meliputi Kepala Balai BWS Susi Hariany, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS periode 2022–2023 Kalbadri, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS periode 2023–2024 Rudy Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Belitung Mohamad Setiadi Akbar, serta PPK Operasi dan Pemeliharaan BWS Wilayah Bangka Onang Adiluhung. Sidang perdana yang mengungkap detail-detail mengejutkan ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 3 Februari 2026, menandai dimulainya babak baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor publik.
Skema ‘Uang Vitamin’ dan Pemotongan Anggaran yang Sistematis
Terbongkarnya praktik korupsi ini berawal dari kesaksian Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Desi Nazarulita. Dalam keterangannya di persidangan, Desi mengungkapkan sebuah skema pemotongan anggaran yang terstruktur. Ia menyatakan bahwa para pemenang proyek pemeliharaan rutin secara sengaja menyisihkan 20 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2023 dan 2024. Dana yang disisihkan ini kemudian didistribusikan berdasarkan persentase yang telah ditentukan. Desi membeberkan bahwa dari total anggaran yang dipotong, 25 persen dialokasikan untuk Kepala Balai, 20 persen untuk Kepala Satuan Kerja (Satker), 15 persen untuk operasional Satker, dan sisanya sebesar 40 persen diperuntukkan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lebih lanjut, Desi Nazarulita menjelaskan bahwa mekanisme pembagian dana tersebut didasarkan pada catatan perhitungan yang diterimanya langsung dari terdakwa Mohamad Setiadi Akbar dan Onang Adiluhung, yang merupakan PPK di wilayah Belitung dan Bangka. Uang yang diperuntukkan bagi Kepala Balai dan Kepala Satuan Kerja diserahkan dalam bentuk amplop dan disalurkan melalui saksi lain bernama Hafiz. Sementara itu, dana yang dialokasikan untuk operasional Satker dikelola langsung oleh Desi sendiri dan hanya dicairkan atas instruksi dari Kepala Satker. Desi mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan spesifik dari dana operasional Satker tersebut. Adapun dana yang diperuntukkan bagi PPK, Desi mengembalikannya langsung kepada PPK terkait, dan ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki pengetahuan mengenai bagaimana dana tersebut kemudian digunakan.
Desi Nazarulita juga mengakui secara terbuka bahwa dirinya turut menerima aliran dana yang disebut sebagai ‘uang vitamin’ dari terdakwa Onang Adiluhung dan Mohamad Setiadi Akbar. Total uang ‘vitamin’ yang diterimanya mencapai Rp 84 juta. Ia merinci bahwa penerimaan uang ‘vitamin’ ini bersifat bulanan, dengan nominal Rp 2,5 juta per bulan dari Onang Adiluhung dan Rp 1 juta per bulan dari Mohamad Setiadi Akbar. Desi menyatakan bahwa seluruh uang yang diterimanya tersebut telah dikembalikan. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi berjamaah yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat di BWS Bangka Belitung.
Dampak Kerugian Negara dan Modus Operandi yang Terungkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddowan dengan tegas menyatakan bahwa Susi Hariany, Kalbadri, Rudy Susilo, Mohamad Setiadi Akbar, dan Onang Adiluhung diduga kuat telah melakukan penyimpangan anggaran yang signifikan. Modus operandi yang mereka terapkan adalah dengan mencairkan dana belanja pemeliharaan jaringan pada kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air di Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA BWS Bangka Belitung untuk periode 2023 dan 2024, namun tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya. Para terdakwa diduga meraup keuntungan dari anggaran pemeliharaan rutin yang totalnya mencapai Rp 29,8 miliar. Keuntungan ini diperoleh dengan cara memotong dana sebesar 20 persen dari anggaran tersebut, setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), serta potongan 3 persen sebagai *fee* perusahaan yang terlibat dalam pencairan dana.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aliran dana haram ini terperinci kepada masing-masing terdakwa. Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Susi Hariany menerima total uang sebesar Rp 810 juta. Rudy Susilo, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS periode 2023–2024, menerima aliran dana sebesar Rp 1,46 miliar. Onang Adiluhung, PPK Operasi dan Pemeliharaan BWS Wilayah Bangka, menerima jumlah terbesar, yaitu Rp 2 miliar. Mohamad Setiadi Akbar, PPK Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Belitung, menerima Rp 711 juta. Terakhir, Kalbadri, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS periode 2022–2023, menerima Rp 265 juta. Modus operandi yang digunakan untuk mencairkan anggaran ini adalah dengan meminjam lima perusahaan. Masing-masing perusahaan tersebut kemudian menerima *fee* sebesar 3 persen dari total anggaran yang dicairkan, yang kemudian sebagian besar dana tersebut dikembalikan kepada para pejabat yang terlibat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, didampingi oleh hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli, JPU menghadirkan sembilan orang saksi yang semuanya berasal dari lingkungan BWS Bangka Belitung. Kesembilan saksi tersebut adalah Supriatna, Agus Sahputra, Muhamad Habib, Desi Nazarulita, Lili Mardhiah, Novrizal, Pinkan Pretty Olivia, Muhamad Idris Sapani, dan Hafiz. Kehadiran para saksi ini sangat krusial dalam mengungkap fakta-fakta di balik dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini, serta memberikan gambaran utuh mengenai bagaimana skema pemotongan dan pembagian dana tersebut berjalan secara sistematis di lingkungan BWS Bangka Belitung.

















