Pengakuan Mengejutkan: Rp 60 Miliar Suap Diduga Mengalir untuk Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO
Sebuah pengakuan mengejutkan mengemuka di persidangan kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO), di mana seorang advokat bernama Ariyanto mengklaim telah memberikan suap senilai Rp 60 miliar. Dana fantastis ini diduga dialokasikan untuk memuluskan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Pengakuan ini membuka tabir dugaan praktik suap yang melibatkan tokoh-tokoh penting dalam upaya memanipulasi putusan pengadilan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kesaksiannya yang diungkapkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026, Ariyanto, yang kerap dijuluki sebagai “Gadun FM”, membeberkan detail pertemuan dan aliran dana yang mencengangkan. Jaksa penuntut umum, dalam upaya mendalami aliran dana dan komunikasi yang terjadi, secara spesifik menanyakan frekuensi pertemuan Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ariyanto membenarkan adanya pertemuan tersebut, memperkirakan totalnya “kurang lebih tiga kali”. Lokasi pertemuan pun dirinci, yakni satu kali di sebuah restoran di Holiday Inn Kemayoran dan dua kali di Restoran Layar Seafood, tempat-tempat yang lazim digunakan untuk pertemuan informal.
Ketika ditanya oleh jaksa mengenai substansi pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Ariyanto memberikan jawaban yang terkesan mengelak. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah secara eksplisit membicarakan mengenai perkara hukum dengan Muhammad Arif Nuryanta. Menurut keterangannya, percakapan yang terjadi lebih bersifat ringan, bahkan ia mengklaim hanya sekadar bertanya untuk memesankan makanan. Namun, pengakuan ini segera disanggah oleh kesaksiannya sendiri yang kemudian mengarah pada inti dugaan suap. Ariyanto menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut, sosok lain bernama Wahyu Gunawan yang lebih banyak berbicara dengan Arif Nuryanta. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Wahyu dan Arif lah yang menawarkan “prestasi” atau hasil yang diharapkan, yaitu vonis lepas atau onslag, setelah ia (Ariyanto) memberikan uang sebesar Rp 20 miliar sebanyak tiga kali, yang totalnya mencapai Rp 60 miliar.
Aliran Dana Rp 60 Miliar dan Dalih “Hasil”
Jaksa penuntut umum terus mendesak Ariyanto untuk mengklarifikasi apakah pembicaraan mengenai onslag atau perkara itu benar-benar tidak pernah dibahas dalam pertemuan tersebut. Ariyanto bersikukuh pada klaimnya, menyatakan bahwa ia tidak pernah secara langsung mendiskusikan atau membicarakan perkara dengan Wahyu dan Arif. Namun, ia menambahkan bahwa “mereka yang memberikan hasilnya”. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kesepakatan terselubung di mana pihak pengadilan, melalui Wahyu dan Arif, diduga telah menjanjikan hasil putusan tertentu, yaitu vonis lepas, sebagai imbalan atas aliran dana yang diberikan.
Ketika jaksa kembali menanyakan jumlah total uang yang diberikan untuk “pengurusan perkara” tersebut, Ariyanto merujuk kembali pada dakwaan yang telah dibacakannya. Ia mengklaim bahwa hampir seluruh isi dakwaan, sekitar 98 persen, telah mengutip apa yang diucapkannya, dan ia menegaskan kembali bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp 60 miliar. Sumber dana ini, menurut Ariyanto, berasal dari kontribusi tiga terdakwa korporasi yang disebutkan sebelumnya. Masing-masing korporasi diduga memberikan kontribusi sebesar Rp 20 miliar. Ariyanto menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan gabungan dari ketiga perusahaan, bukan berasal dari satu perusahaan tunggal yang menanggung seluruh biaya. Ia membandingkan hal ini dengan “3 gerbong” yang diakui oleh jaksa sebelumnya, mengindikasikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa pihak dan aliran dana yang terstruktur.
Kasus ini sendiri menjerat beberapa pihak, termasuk Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang didakwa memberikan suap. Tujuan utama pemberian suap ini, sebagaimana terungkap dalam dakwaan, adalah agar hakim memvonis lepas tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi CPO. Ketiga korporasi tersebut, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, diduga diwakili oleh para terdakwa dalam upaya menyuap hakim untuk membebaskan mereka dari jerat pidana terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dalam industri kelapa sawit. Kasus ini menyoroti kerentanan sistem hukum terhadap praktik korupsi dan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keadilan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga terkait dengan isu-isu penting dalam industri kelapa sawit Indonesia, yang merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar negara. Dugaan korupsi dalam perizinan ekspor CPO dapat berdampak pada stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, serta citra industri kelapa sawit di mata internasional. Pengungkapan dugaan suap sebesar Rp 60 miliar ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini, termasuk pengungkapan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dan penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.

















