Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang intensif, aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang residivis kambuhan. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan padat Jalan Bogen, Surabaya, menguak kembali modus operandi licik para bandar yang tak jera. Tersangka utama, seorang pria berusia 58 tahun berinisial SR, yang sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus serupa, kembali tertangkap tangan menjadi bandar sabu. Bersamanya, tiga individu lain, NR, BP, dan AF, turut diamankan karena diduga kuat berperan sebagai pembeli sekaligus pengguna barang haram tersebut, menyoroti kompleksitas permasalahan narkoba yang terus menghantui kota metropolitan ini.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa SR bukanlah pemain baru dalam kancah peredaran narkotika. Pria paruh baya ini merupakan seorang residivis kasus narkotika yang tercatat pada tahun 2011, di mana ia telah menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Ironisnya, setelah masa hukumannya berakhir dan ia kembali ke masyarakat, SR justru kembali terjerumus dan aktif terlibat dalam bisnis gelap peredaran sabu-sabu. Kasus ini menjadi cerminan nyata dari tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menekan angka residivisme di kalangan pelaku kejahatan narkotika, di mana godaan keuntungan besar seringkali lebih kuat daripada efek jera dari hukuman penjara. Penangkapan di Jalan Bogen ini, sebuah area yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Surabaya, menunjukkan keberanian dan ketegasan polisi dalam memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, menguatkan dugaan peran SR sebagai bandar. Total 17 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram disita dari tangan pelaku. Jumlah ini cukup besar untuk menunjukkan skala operasinya, yang tidak hanya melayani pengguna individu tetapi juga mungkin memasok ke jaringan yang lebih kecil. Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi sebuah timbangan digital, alat esensial bagi bandar untuk membagi dan menimbang paket narkotika dengan presisi, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang haram tersebut, sebuah skrop yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau. Sepeda motor ini bukan hanya alat transportasi, melainkan juga bagian integral dari modus operandi SR. Putra mengungkapkan bahwa pelaku menyimpan paket-paket sabu tersebut di dalam jok sepeda motornya. Strategi ini digunakan untuk mengelabui petugas, membuat barang bukti sulit ditemukan saat pemeriksaan mendadak. Setiap kali ada pembeli, SR dengan cekatan akan mengambil paket sabu dari jok motor yang digunakannya sehari-hari, menunjukkan tingkat perencanaan dan kehati-hatian dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
Jaringan Peredaran dan Keuntungan Haram
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sabu-sabu yang diedarkan oleh SR diperoleh dari seorang pemasok besar berinisial RA, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan terorganisir di balik operasi SR. Setelah menerima pasokan dari RA, SR tidak langsung menjualnya. Ia memaketkan ulang barang tersebut ke dalam klip-klip kecil dengan variasi berat dan harga yang berbeda, disesuaikan dengan daya beli dan kebutuhan para pelanggannya. Modus ini memungkinkan SR untuk menjangkau segmen pasar yang lebih luas dan memaksimalkan keuntungannya. AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa sejak Desember 2023, SR diketahui telah menerima pasokan sabu-sabu sebanyak tiga kali dari pemasok yang sama, RA. Frekuensi pasokan ini menunjukkan volume transaksi yang cukup tinggi dan konsistensi dalam operasionalnya. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, SR meraup keuntungan yang tidak sedikit, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gram. Angka ini menjelaskan mengapa seorang residivis seperti SR, meski telah merasakan dinginnya lantai penjara, tetap tergoda untuk kembali terlibat dalam bisnis narkotika yang sangat menggiurkan secara finansial.
Selain SR, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan tiga individu lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu NR, BP, dan AF. Ketiganya diduga kuat sebagai pembeli sekaligus pengguna sabu-sabu yang mendapatkan pasokan barang haram tersebut langsung dari SR. Mereka ditangkap setelah terbukti terlibat dalam aktivitas konsumsi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa NR, BP, dan AF seringkali membeli sabu dari SR dengan cara patungan. Metode ini lazim digunakan oleh para pengguna untuk membagi biaya pembelian narkotika yang relatif mahal, sehingga mereka dapat menikmati efeknya bersama-sama. Polisi memastikan bahwa ketiganya telah mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama di sebuah rumah yang terletak di kawasan Jalan Bogen pada Kamis malam, 22 Januari 2024, dua hari sebelum penangkapan SR. Bukti fisik dan keterangan saksi menguatkan dugaan keterlibatan mereka sebagai pengguna aktif dalam jaringan peredaran ini.
Konsekuensi Hukum dan Langkah Rehabilitasi
Untuk menguatkan bukti keterlibatan NR, BP, dan AF, petugas kepolisian melakukan tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung methamphetamine, zat aktif utama dalam sabu-sabu. Hasil ini secara definitif mengkonfirmasi bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika tersebut. Menanggapi temuan ini, AKP Adik Agus Putrawan menyatakan bahwa untuk ketiga tersangka pengguna, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan melakukan asesmen terpadu. Proses asesmen ini akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam penanganan kasus narkotika, khususnya dalam aspek rehabilitasi. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak tegas para bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pengguna untuk pulih dari ketergantungan. Tujuan utama dari asesmen terpadu ini adalah untuk menentukan apakah NR, BP, dan AF memenuhi syarat untuk menjalani program rehabilitasi, yang diharapkan dapat membantu mereka keluar dari jerat narkotika dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Pendekatan rehabilitasi ini merupakan bagian integral dari strategi penanggulangan narkoba yang holistik, yang tidak hanya berfokus pada penindakan tetapi juga pada pemulihan dan pencegahan.
Penangkapan SR dan jaringannya merupakan keberhasilan penting bagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di Surabaya. Kasus ini tidak hanya mengungkap modus operandi seorang residivis yang tak jera, tetapi juga menyoroti peran vital kerja sama antarlembaga dalam menindak pelaku dan merehabilitasi korban. Dengan terungkapnya pemasok DPO RA, aparat kepolisian kini memiliki target baru untuk diburu, menandakan bahwa perang melawan narkoba di Surabaya masih terus berlanjut. Komitmen untuk membersihkan kota dari ancaman narkotika tetap menjadi prioritas utama, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warganya.


















