Suasana haru yang memuncak dalam isak tangis pecah di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026), saat Nirwana dan Makkiyati, dua orang ibu dari terdakwa Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, bersujud memohon keadilan di hadapan pimpinan dewan. Peristiwa emosional ini terjadi tepat setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berakhir, di mana mereka didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menyuarakan dugaan ketidakadilan hukum yang menimpa putra-putra mereka, Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah. Keduanya kini tengah menghadapi ancaman hukuman mati atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton, sebuah angka yang fantastis yang ditemukan dalam penggerebekan kapal tanker di perairan Karimun. Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, Nirwana berusaha meyakinkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahwa anaknya hanyalah korban dari sindikat internasional yang menggunakan modus lowongan kerja palsu di luar negeri.
Nirwana, yang saat itu mengenakan jilbab hitam, tampak beberapa kali menyeka air matanya dengan ujung kain jilbabnya saat menceritakan penderitaan keluarganya sejak sang putra ditahan. Di hadapan para wakil rakyat, ia memaparkan secara mendalam kronologi bagaimana Fandi Ramadhan bisa terjebak dalam pusaran kasus narkoba berskala besar tersebut. Menurut penuturannya, Fandi pada awalnya berangkat ke Thailand dengan niat murni untuk mencari nafkah demi memperbaiki ekonomi keluarga. Ia melamar pekerjaan secara resmi sebagai ABK di sebuah kapal kargo yang dijanjikan akan beroperasi di wilayah perairan Thailand. Namun, harapan besar itu berubah menjadi mimpi buruk ketika realita di lapangan sangat jauh berbeda dari kontrak kerja yang dijanjikan di awal. Nirwana menegaskan bahwa anaknya tidak memiliki niat sedikit pun (mens rea) untuk terlibat dalam jaringan gelap narkotika, melainkan hanya seorang pekerja migran yang sedang berupaya mencari penghidupan layak.
Modus Operandi Penipuan Lowongan Kerja di Thailand
Detail perjalanan Fandi di Thailand diungkapkan Nirwana dengan sangat rinci untuk menunjukkan adanya unsur penipuan dalam perekrutan tersebut. Setibanya di Thailand, Fandi tidak langsung bekerja, melainkan diminta menunggu selama kurang lebih tiga hari di sebuah lokasi penampungan. Selama masa tunggu tersebut, ketidakpastian mulai muncul hingga akhirnya sang kapten kapal memberikan informasi mendadak mengenai perubahan rencana operasional. Kapal yang semula diinformasikan sebagai kapal kargo umum, tiba-tiba diganti menjadi jenis kapal lain yang belakangan diketahui merupakan kapal tanker pengangkut minyak. Perubahan jenis kapal secara sepihak ini menjadi poin krusial dalam pembelaan Nirwana, karena menunjukkan adanya upaya sistematis dari pihak pemberi kerja untuk mengaburkan identitas asli dari misi pelayaran yang akan dilakukan oleh kapal Sea Dragon tersebut.
Kecurigaan Fandi sebenarnya sudah mulai muncul saat ia mulai bekerja di atas kapal tanker tersebut. Nirwana menceritakan kembali keluh kesah anaknya yang sempat merasa heran dengan adanya aktivitas pemindahan barang yang tidak lazim. Fandi mempertanyakan mengapa sebuah kapal yang seharusnya mengangkut muatan minyak cair justru diminta untuk memindahkan sejumlah kotak atau kardus misterius ke dalam kapal. Berdasarkan keterangan Fandi kepada ibunya, ia sempat menduga bahwa kotak-kotak tersebut mungkin berisi bahan peledak atau bom karena penanganannya yang sangat tertutup dan dijaga ketat. Namun, sebagai ABK tingkat bawah yang tidak memiliki otoritas, Fandi tidak memiliki pilihan selain mengikuti instruksi atasan di bawah tekanan situasi di tengah laut lepas. Ia sama sekali tidak menyangka bahwa isi dari kardus-kardus yang dipindahkannya adalah narkotika jenis sabu dalam jumlah yang sangat masif.
Tragedi Penggerebekan di Perairan Karimun dan Ancaman Hukuman Mati
Nasib nahas akhirnya menimpa Fandi dan rekan-rekannya ketika aparat keamanan melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap kapal tanker Sea Dragon saat melintasi perairan Karimun, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 ton yang disembunyikan secara rapi di dalam palka kapal. Penangkapan ini sontak menghancurkan kehidupan keluarga Nirwana. Sejak saat itu, Fandi harus mendekam di balik jeruji besi dan menjalani proses hukum yang sangat berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi dengan hukuman mati, sebuah tuntutan maksimal yang biasanya dijatuhkan kepada bandar besar atau pengendali jaringan, bukan kepada pekerja level bawah yang diduga kuat tidak mengetahui isi muatan kapal.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar permohonan keadilan oleh pihak keluarga terdakwa:
- Ketidaktahuan Muatan: Terdakwa hanya menjalankan perintah atasan untuk memindahkan barang tanpa mengetahui isi sebenarnya dari kardus-kardus tersebut.
- Perubahan Kontrak Kerja: Adanya perbedaan signifikan antara janji pekerjaan sebagai ABK kapal kargo di Thailand dengan kenyataan bekerja di kapal tanker penyelundup.
- Status sebagai Pekerja: Fandi dan Radit hanyalah buruh migran yang tidak memiliki keuntungan finansial dari hasil penjualan narkoba, melainkan hanya menerima gaji sebagai ABK.
- Dugaan Jebakan: Kuat dugaan bahwa para ABK sengaja dijadikan “tameng” oleh pemilik kapal atau sindikat utama jika terjadi penangkapan oleh pihak berwenang.
Kehadiran Hotman Paris dalam mendampingi kedua ibu ini memberikan dimensi hukum yang lebih kuat pada kasus ini. Hotman menekankan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan dan pengetahuan (knowledge) terhadap tindak pidana sangatlah penting. Jika para ABK ini benar-benar tidak mengetahui bahwa mereka sedang mengangkut narkoba, maka tuntutan hukuman mati dinilai sangat tidak adil dan mencederai rasa kemanusiaan. Hotman mendesak agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada para pekerja di lapangan, tetapi juga mengejar pemilik kapal dan otak di balik penyelundupan 2 ton sabu tersebut yang hingga kini disinyalir masih bebas berkeliaran.

















