Tragedi kemanusiaan mengguncang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ketika empat bocah di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang remaja tetangga mereka. Peristiwa memilukan ini terungkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Serpong Utara, membuka tabir kelam atas kejahatan seksual yang menimpa anak-anak rentan. Pelaku yang diidentifikasi berinisial EZI, baru berusia 18 tahun, diduga telah melakukan aksi bejatnya terhadap empat anak yang berinisial A (11 tahun), I (5 tahun), M (3 tahun), dan JO (8 tahun). Ironisnya, tiga dari korban, yaitu A, I, dan M, merupakan kerabat pelaku, sementara JO adalah tetangga dekatnya. Kasus ini pertama kali terkuak pada awal Februari 2026, ketika pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian yang dialami anak-anak mereka, memicu kekhawatiran mendalam dan permintaan akan keadilan.
Terungkapnya Aksi Keji Melalui Keluhan dan Kecurigaan Sekolah
Kisah pilu ini mulai terkuak berkat ketelitian pihak sekolah dan keberanian para bocah untuk akhirnya mengungkapkan apa yang mereka alami. Sang ibu dari tiga korban, yang berinisial H, menceritakan bagaimana ia awalnya tidak menyadari ada sesuatu yang tidak beres. Anaknya, I (5 tahun), sempat mengeluh sakit pada bagian anus. H, sebagai seorang ibu, awalnya mengira keluhan tersebut hanyalah sakit pencernaan biasa, tanpa pernah menduga adanya motif kejahatan yang lebih gelap di baliknya. Namun, rasa sakit yang berulang pada anaknya mulai menimbulkan sedikit pertanyaan, meski belum sampai pada kecurigaan yang mendalam.
Titik terang mulai muncul ketika salah satu siswa yang bersekolah di lingkungan yang sama, dan juga tinggal di sekitar lokasi kejadian, datang ke sekolah dengan kondisi leher yang memerah. Kecurigaan seorang guru tergelitik melihat kondisi tidak wajar tersebut. Guru tersebut kemudian melakukan pendekatan lebih jauh, menanyai siswa tersebut mengenai penyebab lehernya yang memerah. Awalnya, siswa tersebut memberikan jawaban yang terkesan sebagai candaan, namun sang guru merasa ada sesuatu yang janggal dan tidak sesuai dengan kenyataan. Merasa ada yang disembunyikan, guru tersebut akhirnya membawa siswa tersebut beserta beberapa anak lain yang juga mengalami keluhan serupa ke ruang kepala sekolah. Di sanalah, di bawah suasana yang lebih aman dan kondusif, anak-anak tersebut akhirnya memberanikan diri untuk mengaku bahwa mereka telah diminta melakukan tindakan yang tidak pantas oleh seseorang.
Ancaman dan Ketakutan yang Menyelimuti Para Korban
Pengakuan yang lebih mengejutkan datang ketika para bocah tersebut mengungkapkan bahwa mereka juga sempat diberi minuman yang dicampur dengan sesuatu sebelum terjadinya tindakan pencabulan. “Katanya disuruh minum obat dicampur minuman,” tutur H, menirukan perkataan anaknya. Hal ini mengindikasikan adanya upaya pelaku untuk membuat korban lebih patuh atau tidak berdaya saat melancarkan aksinya. Lebih lanjut, H menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang ia dengar dari anaknya, perilaku tersebut diduga telah terjadi lebih dari satu kali, dengan korban yang berusia lima tahun menjadi yang paling sering mengalami perlakuan tidak senonoh. “Yang lima tahun paling parah. Karena sering,” ucap H dengan nada penuh kesedihan dan tangis yang tak terbendung.
Ketakutan yang mendalam menjadi alasan utama mengapa para korban enggan menceritakan kejadian ini kepada orang tua mereka. H menjelaskan bahwa anaknya mengaku mendapat ancaman dari pelaku. “Katanya kalau berontak dibekap badannya, terus diancam jangan sampai bilang ke orang tua,” ujarnya. Ancaman tersebut, ditambah dengan usia korban yang masih sangat kecil dan belum mampu membela diri, menciptakan lingkungan di mana rasa takut menguasai. “Dicubit saja dia sudah takut. Apalagi diancam,” kata H lirih, menggambarkan betapa rentannya anak-anak tersebut dalam menghadapi situasi yang mengerikan ini. Ketakutan ini membuat mereka terbungkam, sementara pelaku terus melancarkan aksi kejinya, memperparah trauma yang dialami.
Perjuangan Ibu Mencari Keadilan dan Pendampingan dari UPTD PPA
Mengetahui kenyataan pahit yang menimpa anak-anaknya, H tidak tinggal diam. Ia mengaku sempat mendatangi keluarga terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Hubungan keluarga yang terjalin antara dirinya dan pelaku menambah kompleksitas situasi, namun tidak menyurutkan tekadnya untuk mencari kebenaran. Setelah upaya mediasi awal tidak membuahkan hasil yang memuaskan, H bersama tetangga yang juga merupakan orang tua korban lainnya, memutuskan untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius. Laporan resmi pun dibuat ke Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada awal pekan ini, menandai dimulainya proses hukum untuk mengungkap dan menindak pelaku.
H dengan penuh harap memohon agar aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secepatnya dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi anak-anaknya. “Saya mohon dengan sangat. Saya ingin keadilan untuk anak-anak saya,” ucapnya dengan suara bergetar. Ia berharap agar hak-hak anak-anaknya dilindungi sepenuhnya selama proses hukum berlangsung dan agar proses tersebut berjalan tanpa hambatan. “Saya ingin seadil-adilnya. Saya ingin keadilan untuk anak-anak saya. Itu saja,” tuturnya, mencerminkan keinginan kuatnya untuk melihat pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan anak-anaknya pulih dari trauma.
Menanggapi kasus ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan, Tri, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya saat ini memfokuskan diri pada pemberian pendampingan intensif kepada para korban. Pendampingan ini mencakup aspek psikologis dan berbagai dukungan lain yang dibutuhkan anak-anak untuk memulihkan diri dari trauma yang mendalam. Tri juga mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut, menunjukkan sinergi antara institusi perlindungan anak dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

















