Dunia hiburan sekaligus panggung politik Tanah Air kembali diguncang oleh skandal finansial yang menyeret nama presenter kontroversial, Vicky Prasetyo, atas dugaan penggelapan dana modal politik senilai Rp 700 juta. Kasus yang melibatkan sosok pengusaha bernama Nunun Lusida ini mencuat ke permukaan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu, meskipun berbagai langkah persuasif telah ditempuh oleh pihak korban. Dugaan penipuan ini berawal dari janji manis sang “Gladiator” yang mengklaim akan menggandeng mantan suami Nunun Lusida untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat, sebuah kesepakatan yang diakhiri dengan hilangnya dana ratusan juta rupiah tanpa kejelasan komitmen politik maupun pengembalian uang yang telah disetorkan.
Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Kampanye dan Janji Politik
Persoalan ini bermula ketika Vicky Prasetyo menawarkan sebuah kerja sama strategis di bidang politik yang mengharuskan Nunun Lusida menggelontorkan dana segar sebesar Rp 700 juta sebagai modal awal. Dana yang tidak sedikit tersebut diberikan dengan ekspektasi bahwa Vicky akan menepati janjinya untuk membangun koalisi atau kemitraan politik dengan mantan suami Nunun dalam bursa Pilkada Bandung Barat 2024. Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji tersebut terbukti hanya menjadi isapan jempol belaka. Nunun mengaku bahwa dirinya telah berulang kali mencoba menagih haknya, bahkan hingga mendatangi kediaman pribadi Vicky Prasetyo yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kedatangannya tersebut dilakukan demi mendapatkan kepastian langsung dari pria berusia 41 tahun itu, namun hasilnya tetap nihil dan hanya berujung pada rangkaian janji baru yang tidak kunjung terealisasi.
Kekecewaan Nunun semakin mendalam ketika melihat tidak adanya iktikad baik dari pihak Vicky Prasetyo meskipun dirinya sudah memberikan kelonggaran waktu yang cukup lama, yakni hingga dua tahun lamanya. Dalam pernyataannya, Nunun menegaskan bahwa kunjungannya ke Bekasi bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kesabaran terakhir sebelum menempuh jalur hukum. Ia berharap dengan bertemu langsung, Vicky akan tergerak hatinya untuk mengembalikan dana yang dipinjam sebagai modal politik tersebut. Sayangnya, setiap pertemuan hanya menghasilkan retorika kosong. Vicky disebut selalu lihai dalam merangkai kata-kata untuk menenangkan korban, namun secara faktual, saldo di rekening Nunun tidak pernah bertambah sepeser pun dari komitmen pengembalian tersebut.
Upaya Somasi dan Fenomena “Ghosting” di Balik Pesan Singkat
Karena jalur komunikasi personal tidak membuahkan hasil, Nunun Lusida akhirnya menggandeng tim kuasa hukum untuk melayangkan somasi atau peringatan resmi kepada Vicky Prasetyo. Langkah ini diambil sebagai prosedur formal untuk menunjukkan bahwa pihak korban serius dalam menuntut pengembalian dana Rp 700 juta tersebut. Somasi tersebut berisi desakan agar Vicky segera melunasi kewajibannya dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum bergulir lebih jauh ke ranah pidana. Namun, alih-alih merespons somasi dengan tindakan nyata seperti mentransfer uang, Vicky justru menunjukkan sikap yang dianggap tidak kooperatif. Iktikad baik yang diharapkan muncul setelah adanya teguran hukum tetap tidak terlihat, sehingga membuat pihak Nunun merasa dipermainkan oleh sang artis.
Detail komunikasi terakhir antara Nunun dan Vicky pada bulan lalu mengungkap pola interaksi yang sangat mengecewakan bagi pihak korban. Dalam percakapan tersebut, Vicky Prasetyo sempat memberikan secercah harapan dengan kembali berjanji akan segera melakukan transfer dana. Bahkan, ia secara spesifik meminta nomor rekening Nunun, sebuah tindakan yang biasanya mengindikasikan proses pelunasan akan segera terjadi. Vicky meminta agar dirinya diingatkan kembali pada hari Senin berikutnya untuk mengeksekusi transfer tersebut. Namun, ketika hari yang dijanjikan tiba, Nunun mendapati kenyataan pahit bahwa pesan pengingat yang ia kirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya berakhir dengan tanda centang biru alias telah dibaca tanpa ada balasan sama sekali. Fenomena “ghosting” ini menjadi puncak kekesalan Nunun, mengingat status Vicky sebagai figur publik yang seharusnya menjaga integritas.
Kebuntuan Proses Hukum di Polres Cimahi
Ketidakjelasan nasib uang Rp 700 juta tersebut akhirnya membawa Nunun Lusida untuk melaporkan Vicky Prasetyo ke pihak kepolisian. Laporan tersebut sebenarnya telah didaftarkan di Polres Cimahi sejak tahun 2024 lalu dengan sangkaan dugaan penipuan dan penggelapan. James Tambunan, selaku kuasa hukum Nunun, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya perkembangan kasus ini. Hingga saat ini, pihak pelapor merasa belum ada tindak lanjut yang signifikan atau progres yang berarti dari pihak penyidik terkait laporan mereka. James menekankan bahwa kliennya hanya menginginkan keadilan dan pengembalian hak finansial yang telah disalahgunakan dengan kedok modal politik tersebut.
Lambatnya penanganan kasus ini di Polres Cimahi menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak korban, mengingat bukti-bukti komunikasi dan aliran dana telah disiapkan untuk memperkuat laporan tersebut. James Tambunan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi korban-korban lain yang terjebak dalam skema serupa. Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi hukum yang melibatkan Vicky Prasetyo, yang sebelumnya juga sering berurusan dengan meja hijau terkait masalah penipuan dan pencemaran nama baik. Bagi Nunun Lusida, uang Rp 700 juta tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk kepercayaan yang telah dikhianati di tengah ambisi politik yang tidak terealisasi.
Secara lebih luas, kasus ini menjadi pengingat bagi publik mengenai risiko besar di balik pendanaan politik yang tidak transparan dan hanya berlandaskan janji lisan antar individu. Penggunaan dana pribadi untuk modal kampanye pihak lain tanpa kontrak hukum yang kuat seringkali berakhir pada sengketa berkepanjangan. Kini, publik menanti apakah Vicky Prasetyo akan akhirnya memenuhi kewajibannya ataukah proses hukum di Polres Cimahi akan segera ditingkatkan statusnya untuk memberikan kepastian hukum bagi Nunun Lusida. Tanpa adanya penyelesaian segera, reputasi Vicky sebagai politisi dan penghibur dipastikan akan semakin terpuruk di mata masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus penggelapan dana ini.

















