Polda Metro Jaya secara resmi membongkar jaringan kriminal spesialis pencurian kabel grounding atau sistem penangkal petir yang menyasar puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya, sebuah tindakan nekat yang tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga mengancam keselamatan publik secara masif. Dalam operasi penangkapan intensif yang dilakukan baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat terorganisir yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak November 2025. Para pelaku secara sistematis mengincar kabel tembaga berkualitas tinggi yang berfungsi sebagai pengaman arus listrik statis dan penangkal petir, di mana hilangnya komponen vital ini dapat memicu risiko kebakaran hebat hingga ledakan pada tangki penyimpanan bahan bakar cair yang sangat fluktuatif. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, komplotan ini diketahui telah melancarkan aksinya di sedikitnya 46 lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta, Karawang, hingga Bogor, menciptakan keresahan luar biasa di kalangan pengelola SPBU swasta maupun nasional.
Ancaman Keamanan Energi dan Risiko Fatalitas di Area SPBU
Pencurian kabel grounding di area SPBU bukanlah tindak pidana pencurian biasa, melainkan sebuah ancaman serius terhadap infrastruktur energi nasional dan keselamatan jiwa. Kabel grounding atau sistem pembumian memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas elektrikal di area yang dipenuhi oleh uap bahan bakar yang mudah terbakar. Secara teknis, setiap aktivitas pemindahan bahan bakar dari truk tangki ke tangki pendam, maupun dari dispenser ke kendaraan konsumen, menghasilkan gesekan yang menciptakan listrik statis. Tanpa adanya kabel grounding yang berfungsi dengan baik, loncatan bunga api sekecil apa pun dari listrik statis tersebut dapat memicu ledakan fatal. Selain itu, sebagai fasilitas yang umumnya berada di area terbuka dan memiliki struktur logam yang dominan, SPBU sangat rentan terhadap sambaran petir. Kabel yang dicuri oleh para tersangka merupakan jalur utama untuk mengalirkan ribuan volt energi petir langsung ke tanah, sehingga ketika kabel ini hilang, seluruh fasilitas SPBU beserta orang-orang di sekitarnya berada dalam bahaya maut setiap kali hujan badai melanda.
Para tersangka disinyalir sangat memahami nilai ekonomis dari kabel tembaga tersebut, namun mereka secara sengaja mengabaikan dampak katastrofik yang bisa ditimbulkan dari hilangnya sistem pengaman tersebut. Penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja dengan sangat rapi, seringkali menyamar sebagai petugas teknis atau beroperasi pada jam-jam rawan ketika pengawasan di area fasilitas penunjang SPBU sedang lengah. Mereka menggunakan peralatan pemotong khusus untuk mengambil kabel tembaga murni yang tertanam atau terpasang di jalur-jalur strategis. Kerugian yang diderita oleh pihak pengelola SPBU tidak hanya terbatas pada harga fisik kabel yang dicuri, tetapi juga mencakup biaya perbaikan sistem keamanan elektrikal yang sangat mahal serta potensi kerugian operasional akibat penutupan sementara fasilitas demi alasan keamanan pasca-pencurian ditemukan.
Peta Operasi Lintas Wilayah: Dari Ibu Kota hingga Karawang
Distribusi Tempat Kejadian Perkara dan Segmentasi Kelompok
Dalam keterangannya, pihak kepolisian yang diwakili oleh Iman menjelaskan bahwa sindikat ini terbagi ke dalam dua kelompok utama yang memiliki pembagian wilayah operasi yang sangat spesifik dan terencana. Pembagian ini menunjukkan tingkat profesionalitas dan koordinasi yang tinggi di antara para pelaku untuk memaksimalkan hasil curian dalam waktu singkat. Kelompok pertama memfokuskan operasi mereka di jantung ibu kota dan wilayah penyangganya yang berada di bawah yurisdiksi Polda Metro Jaya. Di wilayah ini, tercatat sebanyak 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah menjadi korban keganasan sindikat tersebut. Banyaknya titik di Jakarta menunjukkan bahwa para pelaku mengincar kepadatan SPBU di wilayah perkotaan yang memiliki frekuensi transaksi tinggi dan infrastruktur kabel yang lebih kompleks.
Sementara itu, kelompok kedua bergerak di wilayah luar Jakarta, khususnya menyisir area industri dan jalur distribusi utama di Karawang serta Bogor. Di kedua wilayah ini, polisi mengidentifikasi adanya enam lokasi SPBU tambahan yang kabel grounding-nya telah dipreteli oleh para pelaku. “Kedua grup tersebut beroperasi di wilayah berbeda. Empat puluh TKP ada di wilayah Polda Metro Jaya, sementara enam lainnya di Karawang dan Bogor,” tegas Iman dalam pemaparannya mengenai pemetaan kriminalitas sindikat tersebut. Total 46 lokasi ini menjadi bukti nyata betapa luasnya jangkauan operasi mereka hanya dalam kurun waktu tiga bulan. Polisi menduga bahwa pemilihan lokasi di Karawang dan Bogor dilakukan untuk menghindari deteksi dini dari aparat di Jakarta, sekaligus memanfaatkan celah keamanan di SPBU yang terletak di jalur-jalur lintas provinsi yang mungkin tidak memiliki sistem pengawasan seketat di pusat kota.
Modus Operandi dan Penegakan Hukum Terhadap Sindikat
Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam meringkus ketujuh tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah SPBU yang menjadi korban. Para pelaku biasanya melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan titik-titik kabel yang paling mudah diakses namun memiliki volume tembaga yang besar. Setelah target ditentukan, mereka akan bergerak cepat menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut hasil curian. Tembaga hasil curian tersebut kemudian dijual ke penadah barang rongsokan dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar, namun karena volume yang dicuri sangat besar dari 46 lokasi, keuntungan ilegal yang mereka kumpulkan mencapai angka yang sangat signifikan. Polisi saat ini juga tengah memburu jaringan penadah yang menjadi penampung utama dari hasil kejahatan sistematis ini.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Pihak kepolisian juga mempertimbangkan penerapan pasal-pasal tambahan terkait perusakan fasilitas umum dan sabotase infrastruktur vital mengingat dampak bahaya yang ditimbulkan. Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengelola SPBU untuk meningkatkan sistem keamanan mandiri, seperti menambah pencahayaan di area grounding, memasang sensor alarm pada jalur kabel, serta melakukan patroli rutin secara berkala. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku industri energi bahwa aspek keamanan fisik infrastruktur penunjang sama pentingnya dengan keamanan operasional harian guna mencegah terjadinya tragedi yang tidak diinginkan di masa depan.
| Kategori Informasi | Detail Penangkapan Sindikat |
|---|---|
| Jumlah Tersangka | 7 Orang Anggota Sindikat |
| Total Lokasi (TKP) | 46 SPBU (40 PMJ, 6 Karawang/Bogor) |
| Barang Bukti Utama | Kabel Grounding (Tembaga Penangkal Petir) |
| Durasi Operasi Pelaku | 3 Bulan (Mulai November 2025) |
| Wilayah Operasi | Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bogor |
| Pasal Persangkaan | Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) |
Secara keseluruhan, pengungkapan kasus ini merupakan prestasi signifikan bagi jajaran kepolisian dalam memitigasi risiko bencana di sektor hilir migas. Namun, tantangan ke depan tetap besar mengingat nilai ekonomi tembaga yang terus meningkat di pasar gelap seringkali memicu residivisme atau munculnya kelompok-kelompok baru dengan modus serupa. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemilik usaha SPBU, dan masyarakat sekitar sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari praktik vandalisme dan pencurian yang membahayakan nyawa banyak orang. Investigasi masih terus berlanjut untuk memastikan tidak ada satu pun anggota jaringan ini yang lolos dari jeratan hukum, sekaligus memastikan rantai distribusi barang curian ini terputus hingga ke akarnya.
















