- Aset Tanah dan Bangunan: Memiliki satu bidang tanah seluas tertentu beserta bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, dengan nilai taksiran mencapai Rp 750.000.000.
- Alat Transportasi dan Mesin: Total nilai kendaraan mencapai Rp 250.000.000, yang terdiri dari:
- Sepeda motor Honda PCX tahun 2010 senilai Rp 30.000.000.
- Mobil Toyota Yaris Sport tahun 2018 senilai Rp 180.000.000.
- Sepeda motor Honda ADV tahun 2023 senilai Rp 40.000.000.
- Harta Bergerak Lainnya: Dilaporkan memiliki nilai sebesar Rp 41.000.000.
- Kas dan Setara Kas: Tercatat memiliki simpanan likuid sebesar Rp 58.000.000.
Jika ditarik garis waktu ke belakang, fluktuasi harta kekayaan Wayan menunjukkan tren yang relatif stabil namun cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2023, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 karena adanya beban utang baru. Pada tahun 2022, saat bertugas di PN Denpasar, hartanya tercatat Rp 975 juta, dan pada 2021 sebesar Rp 1,06 miliar. Menariknya, pada periode 2018 hingga 2019, jumlah harta yang dilaporkan sama persis di angka Rp 1,11 miliar. Perubahan signifikan terlihat jika dibandingkan dengan masa awal kariernya; pada tahun 2013 saat bertugas di PN Singaraja, ia hanya memiliki harta Rp 551,75 juta, dan pada 2008 saat di PN Atambua, kekayaannya hanya berkisar di angka Rp 151,43 juta. Fakta bahwa nilai suap yang ia terima (Rp 850 juta) hampir menyamai total seluruh harta kekayaan bersihnya (Rp 949 juta) menjadi poin krusial yang menyoroti betapa besarnya godaan korupsi dalam satu kali transaksi perkara.
Implikasi Hukum dan Langkah Lanjutan KPK
Penangkapan pimpinan PN Depok ini memberikan sinyal keras bahwa KPK masih sangat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap sektor yudikatif yang selama ini dianggap sebagai “area suci”. Dengan ditetapkannya Wayan, Bambang, dan Yohansyah sebagai tersangka penerima suap, serta Trisnadi dan Berliana sebagai tersangka pemberi suap, KPK akan terus mendalami apakah ada perkara-perkara lain di PN Depok yang juga dipengaruhi oleh praktik serupa. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati uang suap tersebut. Di sisi lain, Mahkamah Agung diharapkan segera mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara terhadap para oknum hakim dan pejabat pengadilan tersebut guna menjaga kelancaran proses persidangan di PN Depok yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi korporasi agar tidak menggunakan cara-cara instan dalam memenangkan atau mempercepat urusan hukum. Keterlibatan Direktur Utama PT Karabha Digdaya menunjukkan bahwa sektor swasta masih sering menjadi motor penggerak terjadinya korupsi di instansi pemerintah. Sebagai langkah antisipasi ke depan, penguatan sistem pengawasan digital terhadap proses eksekusi lahan perlu segera diimplementasikan agar transparansi dapat terjaga dan interaksi fisik antara pihak berperkara dengan pejabat pengadilan dapat diminimalisir. Kini, I Wayan Eka Mariarta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat, serta kehilangan kehormatan yang selama puluhan tahun ia bangun di dunia peradilan.

















