Skandal penyalahgunaan narkotika yang mengguncang integritas institusi kepolisian kembali memasuki babak baru setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengonfirmasi hasil uji laboratorium yang menyeret lingkaran terdekat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pada pertengahan Februari 2026, penyidik mengungkapkan fakta krusial bahwa istri sang perwira menengah, Miranti Afriana (MA), bersama seorang oknum Polwan, Aipda Dianita Agustina (DA), dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi berdasarkan pemeriksaan sampel rambut yang dilakukan secara komprehensif di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Temuan ini tidak hanya memperdalam krisis moral di tubuh Polri, tetapi juga mengungkap bagaimana jaringan distribusi barang haram tersebut diduga melibatkan oknum internal melalui penyimpanan koper berisi beragam jenis psikotropika di sebuah kediaman pribadi di Tangerang. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektoral, kedua wanita tersebut kini direkomendasikan untuk menjalani program rehabilitasi medis dan sosial di fasilitas milik Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah melalui serangkaian asesmen terpadu.
Analisis Forensik dan Rekomendasi Rehabilitasi Tim Asesmen Terpadu
Keputusan untuk menempatkan Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina ke dalam program rehabilitasi didasarkan pada prosedur hukum yang ketat dan analisis medis yang mendalam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa sebelum rekomendasi tersebut diterbitkan, keduanya wajib menjalani pemeriksaan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini terdiri dari unsur medis, seperti dokter dan psikolog, serta unsur hukum dari BNN dan kepolisian untuk menentukan apakah seseorang merupakan korban penyalahgunaan, pecandu, atau terlibat dalam jaringan pengedar. Hasil pemeriksaan sampel rambut menjadi bukti tak terbantahkan karena metode ini memiliki rentang waktu deteksi yang jauh lebih lama dibandingkan tes urine konvensional, sehingga mampu melacak riwayat penggunaan narkotika dalam beberapa bulan terakhir. Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan kandungan MDMA (3,4-metilendioksi-metamfetamin), sebuah zat sintetik stimulan sekaligus psikedelik yang secara umum dikenal luas sebagai ekstasi.
MDMA bekerja dengan cara meningkatkan aktivitas tiga neurotransmiter di otak, yakni serotonin, dopamin, dan norepinefrin, yang memberikan efek euforia serta peningkatan energi bagi penggunanya. Dalam konteks kasus ini, penggunaan zat tersebut oleh istri seorang pejabat kepolisian dan seorang anggota aktif Polri menjadi sorotan tajam publik. Meskipun hasil asesmen menyimpulkan bahwa MA dan Aipda DA dikategorikan sebagai pengguna yang memerlukan pemulihan medis, proses hukum terhadap keterlibatan mereka dalam rantai penguasaan barang bukti tetap menjadi perhatian penyidik. Penempatan mereka di balai rehabilitasi milik BNN diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan terhadap zat adiktif tersebut, sembari penyidik terus mendalami sejauh mana peran mereka dalam menyembunyikan barang bukti milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka utama dalam pusaran kasus ini.
Kronologi Penggeledahan dan Penemuan Koper Putih di Tangerang
Tabir gelap kasus ini mulai terkuak secara dramatis pada malam tanggal 11 Februari 2026, ketika tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kediaman Aipda Dianita Agustina yang berlokasi di Tangerang. Operasi senyap ini dilakukan berdasarkan pengembangan informasi intelijen mengenai adanya perpindahan barang mencurigakan milik AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam penggeledahan yang berlangsung teliti tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah koper berwarna putih yang di dalamnya tersimpan “apotek mini” berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika golongan I dan II. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak karena jumlah dan variasi barang bukti yang ditemukan sangat signifikan untuk ukuran penguasaan pribadi oleh seorang aparat penegak hukum.
Inventarisasi barang bukti yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) mencatat keberadaan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 16,3 gram yang terbagi ke dalam tujuh plastik klip transparan siap pakai. Selain sabu, penyidik juga menyita 49 butir pil ekstasi utuh dan dua butir sisa pakai, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas konsumsi di lingkungan tersebut. Tak berhenti di situ, di dalam koper yang sama ditemukan pula 19 butir psikotropika jenis Alprazolam, dua butir Happy Five (Erimin-5), serta 5 gram ketamin. Keberagaman jenis narkotika ini menunjukkan adanya akses yang luas terhadap berbagai zat terlarang. Aipda DA dalam keterangannya mengakui bahwa koper tersebut merupakan titipan dari atasannya, AKBP Didik, yang dipindahkan atas instruksi langsung dari Miranti Afriana sekitar tanggal 6 Februari 2026, beberapa hari sebelum penggeledahan dilakukan.
Relasi Kuasa dan Tekanan Hierarki dalam Pemindahan Barang Bukti
Salah satu aspek yang menjadi fokus pendalaman penyidik adalah keterlibatan Aipda Dianita Agustina yang bertindak sebagai penyimpan koper maut tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Aipda DA memberikan pembelaan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci apa isi di dalam koper putih tersebut saat menerima mandat untuk mengamankannya. Ia mengklaim bahwa tindakannya memindahkan koper dari rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang ke kediamannya semata-mata merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah atasan. Miranti Afriana, atas instruksi suaminya, menghubungi DA untuk memastikan koper tersebut segera disingkirkan dari rumah utama guna menghindari deteksi awal. DA menyatakan bahwa dalam struktur organisasi kepolisian yang kental dengan budaya hierarki, sulit baginya untuk menolak permintaan dari seorang Kapolres, meskipun saat itu ia merasa ada kejanggalan dalam prosedur pemindahan barang tersebut.
Keterlibatan Aipda DA menyoroti kerentanan anggota Polri berpangkat rendah ketika dihadapkan pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi. Namun, statusnya yang positif mengonsumsi MDMA memperumit posisi tawarnya di hadapan hukum, karena hal itu mengindikasikan bahwa ia bukan sekadar bawahan yang patuh, tetapi juga terlibat dalam gaya hidup penyalahgunaan narkotika yang sama dengan lingkaran atasannya. Penyidik kini tengah membedah apakah ada unsur kesengajaan atau permufakatan jahat dalam upaya penyembunyian barang bukti ini. Jika terbukti ada kesengajaan untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice), maka posisi Aipda DA tidak hanya akan berhenti pada rehabilitasi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana dan kode etik yang berat, serupa dengan nasib yang dialami oleh AKBP Didik.
Konsekuensi Hukum dan Skandal Aliran Dana Rp2,8 Miliar
AKBP Didik Putra Kuncoro kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat setelah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kepemilikan koper berisi narkotika tersebut. Sejak 19 Februari 2026, ia resmi mendekam di ruang tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Namun, masalah hukum yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota ini tidak berhenti pada kepemilikan barang haram saja. Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau penerimaan gratifikasi terkait jaringan narkoba. Didik diduga menerima aliran dana fantastis sebesar Rp2,8 miliar yang disalurkan melalui anak buahnya, AKP M. Uang tersebut disinyalir merupakan setoran dari jaringan pengedar narkotika untuk mengamankan operasional mereka di wilayah hukum yang dipimpinnya.
Secara institusional, Polri telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen “zero tolerance” terhadap peredaran narkoba yang melibatkan personel kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi publik mengenai betapa dalamnya infiltrasi narkotika ke dalam struktur penegak hukum, yang melibatkan tidak hanya oknum perwira, tetapi juga anggota keluarga dan bawahan. Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat menanti transparansi penuh dari Bareskrim Polri dalam menuntaskan jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memastikan bahwa proses rehabilitasi bagi MA dan Aipda DA dilakukan sesuai standar tanpa adanya keistimewaan karena status sosial maupun jabatan mereka sebelumnya.

















