Sebuah penunjukan kontroversial mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia di Nusa Tenggara Barat, ketika Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Catur Erwin Setiawan resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kepolisian Resor Bima Kota. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Inspektur Jenderal Edy Murbowo, sontak menjadi sorotan publik mengingat rekam jejak Catur yang pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah AKBP Didik Putra Kuncoro, pejabat sebelumnya, terjerat dalam dugaan kasus peredaran narkotika. Kapolda Edy Murbowo berdalih, penunjukan Catur merupakan kesempatan pembuktian sekaligus upaya serius dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah Bima Kota, meskipun diiringi dengan pengawasan ketat dari internal kepolisian dan masyarakat luas.
Mandat yang diberikan kepada AKBP Catur Erwin Setiawan ini datang di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi Polri, khususnya di Bima Kota. Jabatan Plh Kapolres Bima Kota sebelumnya diemban oleh AKBP Didik Putra Kuncoro, yang pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika. Pergantian mendadak ini, yang juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Muhammad Kholid, menegaskan komitmen Polda NTB untuk tidak menoleransi pelanggaran serius, terutama yang melibatkan narkotika, di internal kepolisian. Kasus yang menjerat Didik Putra Kuncoro telah menimbulkan kegegeran di tengah masyarakat dan mencoreng citra kepolisian, sehingga penunjukan pengganti menjadi sangat krusial untuk memulihkan stabilitas dan kepercayaan.

















