Duka mendalam menyelimuti Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyusul kematian tragis seorang bocah berinisial NS (12) yang diduga kuat menjadi korban penganiayaan keji oleh ibu tirinya, TR (47). Peristiwa pilu ini mencuat ke publik setelah NS ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka bakar dan lebam, memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian. Kasus ini, yang tengah ditangani Polres Sukabumi, berpusat pada upaya sinkronisasi keterangan 16 saksi dengan temuan forensik, sembari menanti hasil krusial dari uji laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian NS yang menggemparkan pada akhir Februari 2026.
Kematian NS pertama kali menjadi sorotan ketika bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi kritis, kemudian meninggal dunia setelah dirawat. Berdasarkan laporan awal, NS menderita luka bakar serius di berbagai bagian tubuhnya, termasuk lengan, kaki kanan, kaki kiri, dan punggung. Kondisi fisik yang memprihatinkan ini langsung menimbulkan dugaan adanya tindak kekerasan. Saat ini, ibu tiri korban, TR, masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian anak sambungnya. Kepolisian Resor Sukabumi, melalui Kasat Reskrim AKP Hartono, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan, fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan untuk membangun gambaran utuh dari peristiwa tragis ini.
Penyidik dari Polres Sukabumi tengah bekerja keras melakukan sinkronisasi komprehensif antara keterangan yang diperoleh dari 16 orang saksi dengan berbagai fakta temuan di lapangan. Proses ini krusial untuk mengidentifikasi pola, motif, dan kronologi kejadian yang sebenarnya. Namun, untuk menentukan penyebab pasti kematian NS, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban. “Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan. Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” tegas AKP Hartono pada Minggu, 22 Februari 2026, seperti dilansir dari Kompas.com.

















