Presenter sekaligus figur publik penuh kontroversi, Vicky Prasetyo, kini kembali menghadapi badai hukum serius setelah munculnya dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana bernilai fantastis mencapai Rp700 juta. Kasus yang menyeret pria berusia 41 tahun ini mencuat ke permukaan setelah seorang perempuan bernama Nunun Lusida secara terbuka mengungkapkan kerugian materiel yang dialaminya terkait janji manis kursi politik menjelang Pilkada 2024. Dugaan skandal ini bermula ketika Vicky menjanjikan posisi strategis sebagai Wakil Bupati Bandung Barat kepada mantan suami Nunun, sebuah janji yang diduga kuat hanya menjadi pintu masuk untuk mengeruk modal politik secara ilegal dari pihak pelapor. Hingga saat ini, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Cimahi sejak tahun 2024, namun pihak pelapor merasa proses hukum berjalan sangat lambat, sementara sang artis tetap aktif berkegiatan di dunia hiburan seolah tidak terbebani oleh tanggung jawab finansial yang ditinggalkannya.
Persoalan ini semakin meruncing ketika pihak Nunun Lusida melalui tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka telah menempuh berbagai jalur komunikasi formal untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah dengan melayangkan surat somasi atau peringatan hukum kepada Vicky Prasetyo. Namun, sangat disayangkan, pria yang kerap menjuluki dirinya sebagai “Gladiator” tersebut diduga sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk merespons maupun menyelesaikan kewajibannya. Ketidakhadiran respons yang positif dari pihak Vicky memicu kekecewaan mendalam bagi Nunun, yang merasa bahwa kepercayaan yang pernah diberikan telah dikhianati demi kepentingan politik sepihak. Hingga detik ini, dana sebesar Rp700 juta yang dipinjam dengan dalih modal perjuangan politik tersebut belum juga dikembalikan, padahal tenggat waktu yang dijanjikan telah lama berlalu.
Nunun Lusida dalam keterangannya menegaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukumnya, James Tambunan, telah berupaya memberikan ruang bagi Vicky Prasetyo untuk memberikan penjelasan atau skema pengembalian dana. Namun, sikap diam dan pengabaian yang ditunjukkan oleh Vicky justru memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal transaksi tersebut dilakukan. “Dan sampai saat ini, uang belum dikembalikan. Akhirnya saya bersama kuasa hukum mengirimkan somasi peringatan juga, dan ingin segera menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, Vicky Prasetyo tidak beriktikad baik,” ungkap Nunun dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada awak media. Ketidakterbukaan Vicky dalam menghadapi somasi ini memaksa pihak pelapor untuk terus mendorong aparat penegak hukum agar lebih progresif dalam menangani perkara yang sudah mengendap cukup lama di meja kepolisian.
Kronologi Dugaan Penipuan Modal Politik dan Janji Kursi Wakil Bupati
Secara lebih mendalam, kasus ini bermula dari kedekatan antara Vicky Prasetyo dengan mantan suami Nunun Lusida. Dalam serangkaian pertemuan, Vicky diduga memberikan iming-iming berupa dukungan politik dan akses untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat dalam kontestasi Pilkada 2024. Untuk merealisasikan ambisi politik tersebut, Vicky disebut meminta dukungan dana yang diklaim sebagai modal operasional dan biaya lobi politik. Tergiur dengan janji manis dan profil Vicky yang dikenal memiliki jaringan luas, pihak Nunun akhirnya menyerahkan uang senilai Rp700 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut terbukti kosong. Nama mantan suami Nunun tidak pernah muncul dalam bursa pencalonan yang dijanjikan, sementara uang yang telah disetorkan raib tanpa kejelasan penggunaan maupun laporan pertanggungjawaban yang transparan.
Kekecewaan Nunun semakin memuncak ketika ia melihat fakta di lapangan bahwa janji politik tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Uang sebesar Rp700 juta bukanlah jumlah yang sedikit, dan bagi Nunun, tindakan Vicky yang memanfaatkan ambisi politik seseorang untuk keuntungan pribadi adalah bentuk manipulasi yang sangat keji. Selain kerugian finansial, dampak psikologis dan sosial juga dirasakan oleh keluarga pelapor akibat kegagalan rencana politik yang telah menguras sumber daya ekonomi mereka. James Tambunan selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti-bukti kuat terkait aliran dana tersebut, yang seharusnya sudah cukup bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Mandeknya Proses Hukum di Polres Cimahi dan Sorotan Gaya Hidup Mewah
Meskipun laporan resmi telah terdaftar di Polres Cimahi sejak tahun 2024, pihak pelapor merasa ada ketimpangan dalam penegakan hukum. James Tambunan mengungkapkan keheranannya mengapa hingga saat ini belum ada kemajuan signifikan atau tindakan tegas terhadap Vicky Prasetyo. “Sudah dilaporkan juga ke Polres Cimahi itu sekitar 2024, tetapi sampai detik ini juga tidak ada tindak lanjut,” tegas James. Kelambanan ini menimbulkan tanda tanya besar di benak publik mengenai efektivitas proses hukum terhadap figur publik yang memiliki pengaruh. Pihak pelapor mendesak agar kepolisian tidak tebang pilih dan segera memanggil Vicky Prasetyo untuk memberikan klarifikasi secara resmi di hadapan penyidik agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Di sisi lain, Nunun Lusida juga menyoroti kontras yang sangat tajam antara kewajiban hutang Vicky dengan gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan sang artis di media sosial maupun televisi. Vicky Prasetyo tampak tetap menikmati fasilitas kelas atas, mobil mewah, dan berbagai kegiatan hiburan yang berbiaya tinggi, sementara kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar Rp700 juta seolah dilupakan begitu saja. Ketimpangan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan bagi korban. Nunun berharap agar publik dapat melihat sisi lain dari citra yang dibangun Vicky di layar kaca, di mana di balik tawa dan komedi yang ditampilkan, terdapat tanggung jawab hukum dan finansial yang belum terselesaikan terhadap orang lain yang telah dirugikan secara materiel.
Sebagai penutup, kasus yang menjerat Vicky Prasetyo ini menambah daftar panjang kontroversi hukum yang pernah melibatkan namanya di masa lalu. Masyarakat kini menunggu bagaimana langkah selanjutnya dari Polres Cimahi dalam merespons desakan dari pihak pelapor. Jika tidak ada penyelesaian segera, pihak Nunun Lusida mengancam akan membawa kasus ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi atau melakukan upaya hukum tambahan untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. Skandal “modal politik” ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap praktik transaksional dalam dunia politik yang seringkali berujung pada tindak pidana penipuan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Vicky Prasetyo belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan terbaru yang dilayangkan oleh Nunun Lusida dan tim kuasa hukumnya.

















