Kasus tragis yang merenggut nyawa Bripda Dirja Pratama (DP), seorang bintara muda berbakat berusia 19 tahun di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian secara resmi mengungkap motif di balik aksi penganiayaan mematikan tersebut. Peristiwa yang terjadi di lingkungan Asrama Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel pada Minggu, 22 Februari 2026, ini menyeret nama Bripda Pirman (P) sebagai tersangka utama yang diduga kuat melakukan kekerasan fisik secara brutal dengan dalih penegakan disiplin dan hierarki senioritas yang menyimpang. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik menunjukkan bahwa tindakan tidak manusiawi tersebut dilakukan pada waktu subuh, di mana korban dijemput paksa dan dipukuli hingga mengalami trauma fisik hebat yang berujung pada kematian, sebuah insiden yang kini mencoreng institusi kepolisian di Makassar dan memicu gelombang desakan untuk menghapuskan budaya kekerasan dalam kedok pembinaan.
Kematian Bripda Dirja Pratama awalnya diselimuti oleh narasi yang janggal dan penuh tanda tanya. Berdasarkan laporan awal yang diterima oleh pihak keluarga dan internal kepolisian, korban disebutkan meninggal dunia akibat kecelakaan mandiri, yakni dengan membenturkan kepalanya sendiri ke benda keras. Namun, kejanggalan demi kejanggalan mulai terendus ketika jenazah korban diperiksa secara sepintas. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandani Raharjo Puro, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mempercayai laporan awal yang terkesan menutupi fakta sebenarnya tersebut. Ketegasan pimpinan tertinggi Polda Sulsel ini menjadi titik balik dimulainya penyelidikan intensif yang melibatkan tim gabungan untuk mengungkap fakta di balik dinding asrama Polri di Makassar tersebut. Investigasi ini tidak hanya menyasar pada kronologi kejadian, tetapi juga menggali potensi adanya upaya sistematis untuk mengaburkan tindak pidana yang terjadi di lingkungan internal kepolisian.
Menyingkap Tabir Senioritas dan Motif ‘Pembinaan’ yang Berujung Maut
Penyelidikan yang dilakukan secara maraton akhirnya membuahkan hasil yang mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Motif utama di balik penganiayaan ini ternyata berakar pada persoalan hierarki yang sangat sepele namun fatal. Irjen Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan bahwa tersangka Bripda Pirman merasa kesal dan tersinggung karena Bripda Dirja Pratama dianggap tidak patuh terhadap perintah senior. “Motif utamanya adalah masalah hierarki. Seniornya merasa marah karena si junior, yakni Bripda DP, ketika dipanggil untuk menghadap, tidak memberikan respons atau tidak mau datang menghadap,” jelas Djuhandani saat memberikan keterangan kepada awak media. Ego senioritas yang terluka inilah yang kemudian memicu aksi kekerasan fisik yang tidak proporsional. Tersangka yang merupakan anggota Polri angkatan lebih senior merasa memiliki otoritas penuh untuk memberikan “pelajaran” fisik kepada juniornya tanpa mempedulikan batasan hukum dan kemanusiaan.
Detail mengenai waktu dan cara penganiayaan pun sangat memilukan. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, aksi kekerasan tersebut dilakukan tepat saat waktu sholat subuh berkumandang. Bripda Pirman menjemput Bripda Dirja Pratama di kamarnya, lalu membawanya ke suatu tempat di area asrama untuk dieksekusi secara fisik. Di saat rekan-rekan sejawat lainnya tengah bersiap untuk menjalankan ibadah, korban justru harus menghadapi hantaman pukulan dari seniornya sendiri. Praktik penganiayaan ini diakui dilakukan berulang kali dengan dalih “pembinaan disiplin”. Namun, intensitas pukulan yang diarahkan ke bagian-bagian vital tubuh korban menunjukkan adanya unsur kekerasan yang melampaui batas kewajaran. Hal ini membuktikan bahwa budaya senioritas yang toksik masih menjadi ancaman nyata bagi para bintara muda yang baru saja memulai pengabdian mereka di institusi Polri.
Pembuktian Melalui Scientific Crime Investigation dan Hasil Visum
Untuk mematahkan alibi tersangka dan laporan awal yang menyebutkan korban membenturkan kepala, Polda Sulawesi Selatan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap bukti yang ditemukan bersifat objektif dan tidak dapat terbantahkan di persidangan. Tim Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel melakukan visum et repertum serta autopsi mendalam terhadap jenazah Bripda Dirja Pratama. Hasil pemeriksaan medis tersebut secara telak mementahkan klaim bahwa korban meninggal karena membenturkan kepala secara sengaja. Dokter forensik menemukan sejumlah luka lebam yang tersebar di berbagai bagian tubuh korban, yang secara medis teridentifikasi sebagai akibat dari benturan benda tumpul yang dilakukan dengan kekuatan besar secara berulang-ulang.
Temuan medis ini menunjukkan adanya trauma internal yang cukup parah yang menjadi penyebab langsung kematian korban. Luka-luka tersebut konsisten dengan pola penganiayaan berupa pukulan tangan kosong atau penggunaan alat tertentu yang mengakibatkan pendarahan internal. Dengan adanya bukti ilmiah ini, posisi hukum Bripda Pirman semakin tersudut. Penyidik kini memiliki landasan kuat untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Penggunaan metode ilmiah ini juga menjadi komitmen Kapolda Sulsel untuk menunjukkan transparansi dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri, sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban yang merasa sangat terpukul atas kepergian mendadak putra mereka di awal kariernya sebagai polisi.
Kini, Bripda Pirman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain ancaman hukuman pidana penjara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka juga menghadapi ancaman sanksi internal yang sangat berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di asrama-asrama polisi dan menghapuskan segala bentuk praktik “pembinaan” yang melibatkan kekerasan fisik. Tragedi yang menimpa Bripda Dirja Pratama harus menjadi titik akhir dari budaya senioritas yang mematikan, demi mewujudkan postur kepolisian yang lebih humanis dan profesional di masa depan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait perkembangan kasus penganiayaan Bripda DP:
- Identitas Korban: Bripda Dirja Pratama (19), anggota Polri angkatan 2025 yang bertugas di Ditsamapta Polda Sulsel.
- Tersangka: Bripda Pirman (P), senior korban di unit yang sama.
- Lokasi Kejadian: Kompleks Asrama Polisi (Aspol) Ditsamapta Polda Sulsel, Makassar.
- Waktu Kejadian: Minggu dini hari menjelang subuh, 22 Februari 2026.
- Motif Utama: Ketersinggungan senior karena junior tidak menghadap saat dipanggil (masalah hierarki).
- Hasil Forensik: Ditemukan luka lebam di sekujur tubuh yang mematahkan klaim korban membenturkan kepala sendiri.
Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, mengingat pelaku adalah anggota polisi aktif. Kasus ini terus dipantau secara ketat oleh Mabes Polri dan Kompolnas guna memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Kehilangan seorang bintara muda yang baru saja menempuh pendidikan kepolisian ini merupakan kerugian besar bagi institusi, dan langkah tegas terhadap pelaku diharapkan mampu memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan Korps Bhayangkara.

















