Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) berhasil membongkar jaringan sindikat internasional yang mengeksploitasi ratusan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja online scam di wilayah Kamboja dan Myanmar. Operasi besar-besaran ini memuncak pada pemulangan atau repatriasi sebanyak 249 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) sepanjang Januari 2026, yang teridentifikasi terjebak dalam ekosistem penipuan digital dan judi daring di kawasan Asia Tenggara. Melalui asesmen mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa para korban ini bukan sekadar pekerja migran ilegal, melainkan target dari skema rekrutmen yang sangat terorganisir dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi dan janji pekerjaan formal yang palsu. Investigasi ini menjadi bukti nyata bagaimana jalur keberangkatan ilegal kini semakin canggih, melibatkan rute transit di beberapa negara tetangga untuk menghindari deteksi otoritas imigrasi.
Modus Operandi Rekrutmen Melalui Media Sosial dan Penjeratan Utang Tiket
Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, para korban masuk ke dalam perangkap sindikat ini melalui iklan-iklan yang tersebar masif di platform media sosial populer seperti Facebook dan grup-grup Telegram. Para perekrut menawarkan posisi yang terdengar profesional dan legal, mulai dari operator lokapasar (marketplace), staf layanan pelanggan (customer service), operator judi online, hingga pelayan restoran di perusahaan-perusahaan besar di Kamboja. Tawaran gaji yang menggiurkan dan fasilitas lengkap menjadi daya tarik utama bagi para pencari kerja. Namun, di balik janji manis tersebut, terdapat skema pembiayaan yang mengikat sejak awal. Nurul menjelaskan bahwa seluruh biaya keberangkatan, termasuk tiket pesawat dan dokumen perjalanan, ditanggung sepenuhnya oleh agen atau pihak perekrut. Hal ini menciptakan situasi di mana para pekerja merasa berutang budi atau bahkan terjerat utang finansial sebelum mereka mulai bekerja, yang nantinya digunakan oleh perusahaan untuk menahan mereka di lokasi kerja.
Proses keberangkatan para WNI ini dilakukan dengan sangat rapi untuk mengelabui petugas imigrasi di bandara. Para korban diberikan tiket pesawat langsung oleh pihak yang merekrut mereka, namun instruksi utamanya adalah menggunakan visa turis sebagai kedok perjalanan. Penggunaan visa kunjungan singkat ini merupakan taktik klasik sindikat perdagangan orang untuk menghindari kewajiban memiliki dokumen resmi pekerja migran yang diawasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dengan status sebagai turis, para WNI ini tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat saat berada di luar negeri, sehingga memudahkan pihak perusahaan untuk mengeksploitasi tenaga mereka tanpa takut akan intervensi diplomatik yang cepat. Brigjen Nurul Azizah menekankan bahwa pola ini terus berulang, di mana para korban hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja setelah transit di beberapa titik strategis di Asia Tenggara.
Pemetaan Jalur Transit Internasional: Dari Medan Hingga Phnom Penh
Rute Perjalanan yang Terfragmentasi untuk Menghindari Deteksi
Investigasi Bareskrim Polri berhasil memetakan rute perjalanan yang ditempuh oleh para WNI tersebut, yang menunjukkan betapa kompleksnya jaringan distribusi tenaga kerja ilegal ini. Terdapat tiga jalur utama yang paling sering digunakan oleh sindikat untuk membawa para korban menuju Kamboja dan Myanmar. Rute pertama dimulai dari Medan, berlanjut ke Batam, kemudian transit di Singapura sebelum akhirnya mendarat di Kamboja. Rute kedua melibatkan keberangkatan langsung dari Jakarta dengan transit di Singapura. Sementara itu, rute ketiga menggunakan jalur Batam menuju Malaysia sebelum menyeberang ke Kamboja. Penggunaan Singapura dan Malaysia sebagai titik transit bertujuan untuk menyamarkan tujuan akhir para korban, mengingat kedua negara tersebut merupakan destinasi wisata populer bagi pemegang paspor Indonesia yang tidak memerlukan visa khusus untuk masuk.
Salah satu testimoni yang memperkuat temuan polisi berasal dari seorang korban bernama Daniel (nama samaran), yang berhasil melarikan diri dan pulang ke tanah air pada akhir Desember 2025. Daniel menceritakan pengalaman traumatisnya yang dimulai dari perjalanan darat dan laut dari Batam menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Dari ibu kota Malaysia tersebut, ia diterbangkan menuju Phnom Penh, Kamboja, di bawah pengawasan ketat agen. Daniel merupakan bagian dari gelombang kepulangan yang difasilitasi melalui operasi gabungan antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Bareskrim Polri. Pengalaman Daniel menggambarkan betapa rentannya para pekerja ini sejak pertama kali mereka menginjakkan kaki di luar negeri, di mana kendali atas mobilitas mereka sepenuhnya berada di tangan para perekrut yang tidak bertanggung jawab.
Realitas Pahit di Dalam “Scam Center”: Eksploitasi 18 Jam dan Penyekapan
Setibanya di Kamboja, janji pekerjaan sebagai staf administrasi atau pelayan restoran seketika sirna. Para WNI ini dipaksa bekerja sebagai operator online scam, yang bertugas melakukan penipuan berbasis internet dengan menyasar korban di berbagai negara, termasuk sesama warga Indonesia. Kondisi kerja yang dialami sangat tidak manusiawi; rata-rata mereka diwajibkan bekerja selama 14 hingga 18 jam sehari tanpa hari libur yang jelas. Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa meskipun sebagian besar pekerja mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan jatah makan dari perusahaan, mereka hidup dalam kondisi penyekapan terselubung. Para pekerja dilarang keras untuk keluar dari gedung tempat mereka bekerja dan tinggal. Seluruh area operasional mendapatkan penjagaan ketat dari petugas keamanan bersenjata atau penjaga sewaan, sehingga mustahil bagi mereka untuk melarikan diri tanpa bantuan eksternal.
Selain jam kerja yang ekstrem dan pembatasan ruang gerak, tekanan psikologis juga dilakukan melalui penahanan dokumen pribadi. Mayoritas dari 249 WNI yang dipulangkan tersebut kembali ke Indonesia tanpa memegang paspor asli mereka, karena dokumen tersebut disita oleh pihak perusahaan sejak hari pertama mereka tiba. Penahanan paspor ini merupakan salah satu indikator kuat terjadinya praktik kerja paksa dan perdagangan orang. Untuk mengatasi kendala administratif saat proses repatriasi, Kementerian Luar Negeri harus menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar para korban dapat melewati proses imigrasi dan kembali ke tanah air. Banyak dari mereka juga melaporkan bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali dengan alasan potongan biaya keberangkatan atau denda karena tidak mencapai target penipuan yang ditetapkan perusahaan.
Langkah Hukum dan Identifikasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dari total 249 WNI yang berhasil dipulangkan dalam dua gelombang penerbangan sepanjang Januari 2026, Bareskrim Polri melakukan asesmen mendalam untuk memisahkan antara mereka yang murni merupakan pekerja migran non-prosedural dengan mereka yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi setidaknya tiga orang yang memenuhi kriteria sebagai korban TPPO murni. Ketiga orang tersebut direncanakan akan segera membuat laporan polisi resmi melalui Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, sesuai dengan domisili asal mereka. Langkah hukum ini diambil untuk mengejar para agen lokal dan jaringan perekrut yang berada di Indonesia agar dapat diproses secara pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Meskipun sebagian besar WNIB lainnya enggan untuk membuat laporan polisi karena ketiadaan bukti fisik yang kuat atau rasa takut akan intimidasi lanjutan, Polri tetap berkomitmen untuk mendalami keterangan mereka guna membongkar aktor intelektual di balik sindikat ini. Tantangan terbesar yang dihadapi pihak kepolisian adalah minimnya bukti digital karena perangkat komunikasi para korban seringkali diperiksa atau diformat ulang oleh pihak perusahaan di Kamboja sebelum mereka diizinkan pulang. Namun, dengan adanya koordinasi internasional dan data dari hasil repatriasi ini, Bareskrim Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak sindikat online scam yang terus memangsa warga negara Indonesia dengan modus lowongan kerja palsu di luar negeri.
















