Sebuah jaringan besar pencucian uang senilai Rp 25,8 triliun, yang berakar dari praktik penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, kini tengah menjadi sorotan utama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah rumah di Jalan Tampomas nomor 3, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pada Kamis (19/2), menjadi bukti nyata keseriusan penegak hukum dalam membongkar praktik ilegal ini. Kasus ini tidak hanya melibatkan transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, tetapi juga mengungkap aliran dana hasil tindak pidana yang mengalir ke berbagai pihak, menandakan skala operasi yang masif dan kompleks. Lantas, bagaimana modus operandi jaringan ini terbongkar, dan apa saja temuan awal yang diungkap oleh penyidik?
Pembongkaran Jaringan Emas Ilegal: Dari LHA PPATK Hingga Penggeledahan Intensif
Titik awal pengungkapan kasus besar ini bermula dari adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA tersebut mengindikasikan adanya transaksi keuangan yang sangat mencurigakan dalam aktivitas jual beli emas, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun yang melintasi batas negara. Kejanggalan dalam pola transaksi ini memicu kecurigaan adanya aktivitas ilegal yang terselubung di baliknya.
Menindaklanjuti temuan PPATK, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera membentuk tim investigasi. Fokus awal penyidikan diarahkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga kuat bersumber dari praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Wilayah Kalimantan Barat menjadi sorotan utama karena diduga kuat sebagai lokasi utama aktivitas penambangan ilegal tersebut yang telah berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat ini bukan hal baru. Aktivitas ilegal tersebut sebelumnya telah diproses oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan bahkan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Keputusan inkrah ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bareskrim untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pencucian uang yang lebih besar.
Penggeledahan yang dilakukan di Surabaya, serta di lokasi lain yang terkait, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik dan digital yang dapat menguatkan dugaan TPPU. Penyelidikan mendalam ini bertujuan untuk memetakan seluruh jaringan pelaku, mulai dari penambang ilegal, para penampung emas hasil tambang, hingga pihak-pihak yang berperan dalam proses pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana haram tersebut.
Skala Operasi dan Akumulasi Transaksi Mencengangkan
Temuan awal dari penyidikan menunjukkan betapa masifnya skala operasi penambangan emas ilegal dan jaringan pencucian uang yang berhasil diungkap. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terkait kasus penambangan ilegal sebelumnya, serta hasil penyidikan yang terus berjalan, akumulasi total transaksi jual beli emas ilegal ini diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 25,8 triliun.
Angka ini mencakup seluruh perputaran uang dari aktivitas penambangan ilegal hingga penjualan emas hasil tambang yang kemudian dicuci melalui berbagai skema. Periode waktu yang menjadi fokus penyidikan, yaitu dari tahun 2019 hingga 2022, menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah berjalan dalam jangka waktu yang cukup lama dan terstruktur dengan baik. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang kuat dan terorganisir, yang mampu mengendalikan seluruh rantai pasok emas ilegal.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa aliran dana yang berasal dari hasil tindak pidana penambangan emas ilegal tersebut kini menjadi objek utama penyidikan TPPU. “Dan aliran dana hasil tindak pidana PETI tadi, emas yang didapatkan dari pertambangan ilegal tadi, itu mengalir kepada beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” jelasnya saat berada di lokasi penggeledahan.
Penyidik tidak hanya berhenti pada penggeledahan, tetapi juga melakukan analisis mendalam terhadap seluruh transaksi keuangan yang mencurigakan. Hal ini termasuk pelacakan aliran dana melalui berbagai rekening bank, aset yang dimiliki oleh para terduga pelaku, serta upaya untuk mengidentifikasi modus-modus yang digunakan untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Penggeledahan di Toko Emas Semar di Nganjuk, misalnya, menjadi salah satu titik penting dalam mengungkap jejak pencucian uang dalam skala besar ini, menunjukkan bagaimana emas ilegal tersebut diperjualbelikan dan kemudian dicuci melalui berbagai instrumen keuangan.

















