Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan langkah krusial dalam membongkar jaringan narkotika lintas negara dengan melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap enam tersangka utama, termasuk perwira polisi, menyusul tertangkapnya bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Pada Jumat siang, 27 Februari 2026, penyidik mulai mendalami keterkaitan antara para tersangka dengan sang bandar yang sempat buron, guna mengungkap secara utuh skandal peredaran gelap narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro. Langkah ini diambil untuk mensinkronkan keterangan para saksi dan tersangka guna memperkuat berkas perkara dalam kasus yang telah mencoreng institusi kepolisian tersebut.
Proses pemindahan para tersangka dari wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Markas Besar Polri di Jakarta dilakukan di bawah pengawalan ketat. Keenam tersangka yang dibawa terdiri dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, serta lima warga sipil dan anggota polisi berpangkat rendah lainnya. Mereka adalah Bripda Irfan alias Karol, Herman, Yusril Isa Mahendra, Anita, dan Ais Setiawati. Sosok Ais Setiawati menjadi perhatian khusus penyidik karena posisinya yang strategis sebagai tangan kanan sekaligus bendahara keuangan dari jaringan bisnis haram milik Ko Erwin. Kehadiran mereka di Bareskrim bertujuan untuk dipertemukan langsung dengan Ko Erwin yang telah lebih dulu tiba pada Jumat pagi setelah berhasil diringkus dalam pelariannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pemeriksaan ini sangat vital untuk membedah anatomi organisasi kriminal tersebut. Dengan metode konfrontasi, penyidik dapat menguji konsistensi pernyataan masing-masing tersangka, terutama mengenai aliran dana dan distribusi barang haram. “Pemeriksaan di Bareskrim ini dirancang untuk mengonfrontasi masing-masing kesaksian. Kami ingin memastikan tidak ada celah dalam keterangan mereka, mengingat keterlibatan oknum perwira menengah dalam jaringan ini menunjukkan kompleksitas kasus yang harus ditangani secara transparan dan akuntabel,” ujar Eko saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri.
Kronologi Penangkapan Ko Erwin dan Pelarian ke Malaysia
Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin berakhir dramatis saat tim gabungan kepolisian berhasil mengendus keberadaannya di jalur perairan menuju Malaysia. Sebelum tertangkap, Ko Erwin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat resmi bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Berdasarkan data kependudukan yang dirilis otoritas, Erwin merupakan pria kelahiran Makassar, 30 Mei 1969, yang diduga kuat mengendalikan sirkulasi narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya. Upayanya untuk meninggalkan wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perairan internasional menunjukkan bahwa ia memiliki akses dan jaringan yang cukup luas untuk memfasilitasi pelarian lintas batas.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan sang bandar besar, tetapi juga meringkus dua orang lainnya yang diduga kuat berperan dalam membantu proses pelarian Ko Erwin. Kedua kaki tangan ini disinyalir bertugas mengatur logistik dan transportasi air untuk membawa Erwin keluar dari jangkauan hukum Indonesia. Meskipun identitas kedua pembantu tersebut belum diungkap secara mendalam oleh Brigjen Eko Hadi Santoso, mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang mendanai atau memuluskan pelarian sang gembong narkoba. Penangkapan ini menjadi titik balik penting karena sosok Ko Erwin adalah kunci utama yang menghubungkan seluruh tersangka dalam skema gratifikasi dan peredaran narkotika yang masif.
Nama Ko Erwin pertama kali mencuat ke permukaan melalui pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam sebuah konferensi pers, Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya telah membeberkan seluruh informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat masih ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Malaungi secara terbuka menyebutkan keterlibatan pihak-pihak lain, yang kemudian mengarah pada nama Erwin Iskandar sebagai otak di balik pasokan narkotika dan aliran dana suap kepada oknum pejabat kepolisian di Polres Bima Kota. Pengakuan ini menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk mengambil alih koordinasi kasus guna memastikan penyidikan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Skandal Aliran Dana Miliaran dan Keterlibatan Perwira Menengah
Kasus ini mengguncang publik setelah terungkapnya keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana suap dalam jumlah fantastis dari para bandar. Berdasarkan hasil investigasi yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, Didik tidak hanya menjalin hubungan gelap dengan Ko Erwin, tetapi juga dengan bandar narkoba lain bernama Boy. Dari tangan Ko Erwin, AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar sebagai imbalan atas perlindungan atau kemudahan operasional bisnis narkotika di wilayah hukumnya. Namun, angka tersebut hanyalah sebagian dari total gratifikasi yang diterima sang perwira.
Penyidik menemukan bukti bahwa AKBP Didik juga meminta dan menerima dana tambahan sebesar Rp 1,8 miliar dari bandar bernama Boy, sehingga total dana yang diduga masuk ke kantong pribadinya mencapai Rp 2,8 miliar. Praktik lancung ini terendus setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap Didik pada 11 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut tidak hanya mengungkap aliran uang, tetapi juga keberadaan barang bukti fisik berupa narkotika yang disimpan secara tidak sah. Polisi berhasil menyita sebuah koper putih yang dititipkan di kediaman Ajun Inspektur Dua (Aipda) Dianita Agustina di wilayah Tangerang, Banten. Di dalam koper tersebut, tersimpan berbagai jenis zat terlarang yang diduga merupakan hasil sitaan yang tidak dimusnahkan atau barang yang akan diedarkan kembali.
Isi koper tersebut menjadi bukti tak terbantahkan atas keterlibatan Didik dalam jaringan narkoba. Petugas menemukan 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Temuan ini menguatkan status Didik sebagai tersangka kepemilikan narkotika di Bareskrim Polri, sementara Polda NTB juga menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau penerimaan aliran dana dari bandar. Akibat pelanggaran berat ini, institusi Polri mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, mengakhiri karier kepolisiannya di tengah jeratan hukum yang berlapis.
Daftar Barang Bukti yang Disita dari Jaringan Ko Erwin – AKBP Didik:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah/Volume | Lokasi Penemuan |
|---|---|---|
| Sabu (Metamfetamin) | 16,3 Gram | Koper Putih (Tangerang) |
| Ekstasi | 23,5 Gram | Koper Putih (Tangerang) |
| Alprazolam | 19 Butir | Koper Putih (Tangerang) |
| Happy Five | 2 Butir | Koper Putih (Tangerang) |
| Ketamine | 5 Gram | Koper Putih (Tangerang) |
| Aliran Dana Ko Erwin | Rp 1 Miliar | Gratifikasi kepada AKBP Didik |
| Aliran Dana Boy | Rp 1,8 Miliar | Gratifikasi kepada AKBP Didik |
Langkah Bareskrim Polri untuk membawa seluruh tersangka ke Jakarta menandakan keseriusan dalam memutus mata rantai narkoba hingga ke akar-akarnya. Fokus penyidikan kini tidak hanya tertuju pada aspek pidana peredaran narkotika, tetapi juga pada aspek tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan tertangkapnya Ko Erwin dan diamankannya para saksi kunci seperti Ais Setiawati, penyidik optimis dapat memetakan lebih jauh siapa saja oknum lain yang mungkin turut menikmati uang haram dari bisnis narkotika ini. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi internal kepolisian mengenai ancaman nyata infiltrasi bandar narkoba ke dalam struktur penegakan hukum di Indonesia.

















