Skandal dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat berskala masif yang menyeret platform teknologi finansial (fintech) berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), kini memasuki babak baru setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kerugian sementara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,4 triliun. Investigasi mendalam yang dilakukan kepolisian sejak pertengahan Januari 2026 ini bertujuan untuk membongkar praktik penyalahgunaan dana investasi dari sekitar 15.000 pemberi pinjaman (lender) yang diduga terjebak dalam skema proyek fiktif selama periode 2018 hingga 2025. Dengan melibatkan koordinasi lintas lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik berupaya menelusuri aliran dana yang tersebar di puluhan rekening terafiliasi guna memastikan keadilan bagi para korban yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa hingga akhir Januari 2026, tim penyidik telah melakukan langkah-langkah proaktif dengan memeriksa sedikitnya 46 orang saksi secara intensif. Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang strategis, mulai dari jajaran manajemen puncak PT Dana Syariah Indonesia yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan, perwakilan dari OJK yang memberikan tinjauan regulasi, hingga para lender yang menjadi korban langsung dari skema ini. Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah debitur (borrower) dan ahli di bidang perbankan serta hukum pidana untuk membedah modus operandi yang digunakan perusahaan dalam menggalang dana masyarakat. Pemeriksaan ini krusial untuk memetakan bagaimana dana yang seharusnya disalurkan untuk proyek-proyek properti berbasis syariah justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam upaya mengamankan barang bukti fisik dan digital, Subdit II Perbankan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan maraton selama 16 jam di kantor pusat PT DSI. Operasi penggeledahan yang berlangsung sangat detail ini dimulai pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 15.00 WIB dan baru berakhir pada Sabtu pagi, 24 Januari 2026, pukul 07.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, serta data server yang diduga kuat mengandung jejak transaksi keuangan ilegal. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pelanggaran undang-undang perbankan. Brigjen Pol Ade Safri menyatakan bahwa bukti-bukti elektronik yang disita akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada manipulasi data proyek yang dipublikasikan di platform PT DSI guna menarik minat para investor atau lender.
Eskalasi Penyitaan Aset dan Pemblokiran Rekening Afiliasi
Guna mencegah hilangnya aset yang lebih besar, Bareskrim Polri telah mengambil tindakan tegas dengan mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening bank yang berbeda. Rekening-rekening tersebut diketahui bukan hanya atas nama PT Dana Syariah Indonesia secara korporasi, tetapi juga mencakup rekening milik perusahaan-perusahaan afiliasi, badan hukum terkait, hingga rekening pribadi sejumlah individu yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini. Dari hasil langkah preventif tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 4.074.156.192 (empat miliar tujuh puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh dua rupiah). Dana tersebut ditarik dari 41 nomor rekening yang telah berhasil dibekukan oleh pihak otoritas perbankan atas permintaan penyidik Polri.
Penyitaan ini hanyalah langkah awal dari proses pelacakan aset (asset tracing) yang lebih luas. Mengingat total kerugian yang diperkirakan menyentuh angka Rp 2,4 triliun, terdapat kesenjangan yang sangat besar antara dana yang disita saat ini dengan total kerugian masyarakat. Oleh karena itu, Bareskrim Polri terus bekerja sama secara intensif dengan PPATK untuk melacak ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga bahwa sebagian besar dana masyarakat tersebut mungkin telah dialihkan ke dalam bentuk aset lain seperti properti, kendaraan mewah, atau instrumen investasi lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sengaja disamarkan oleh para pengelola PT DSI.
Berikut adalah rincian tindakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini:
- Pemeriksaan Saksi: Total 46 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari unsur regulator (OJK) dan manajemen internal PT DSI.
- Pemblokiran Rekening: Sebanyak 63 nomor rekening yang terkait dengan PT DSI dan afiliasinya telah diajukan pemblokiran.
- Penyitaan Uang: Dana sebesar lebih dari Rp 4 miliar berhasil diamankan dari 41 rekening yang telah terverifikasi.
- Penggeledahan Fisik: Operasi selama 16 jam di kantor pusat untuk mengamankan bukti surat dan bukti elektronik (CCTV, server, laptop).
- Koordinasi Lembaga: Melibatkan PPATK untuk pelacakan aset dan LPSK untuk perlindungan bagi para lender yang bersedia menjadi saksi kunci.
Dampak Terhadap 15.000 Lender dan Modus Proyek Fiktif
Tragedi keuangan ini memberikan dampak sistemik yang luar biasa bagi ekosistem fintech di Indonesia, terutama karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi syariah. Berdasarkan hasil audit sementara dan penyidikan yang berjalan, terdapat sekitar 15.000 orang lender yang menjadi korban. Para korban ini berasal dari berbagai kalangan masyarakat yang mempercayakan modal mereka dalam rentang waktu tujuh tahun terakhir, yakni sejak 2018 hingga 2025. Brigjen Pol Ade Safri mengungkapkan bahwa pola yang digunakan dalam kasus ini diduga kuat melibatkan penyaluran pendanaan yang tidak sesuai peruntukan atau bahkan disalurkan ke proyek-proyek yang tidak pernah ada (fiktif). Skema ini membuat para lender terus menyetorkan modal dengan harapan mendapatkan bagi hasil yang kompetitif, namun pada kenyataannya, uang tersebut hanya digunakan untuk menutupi kewajiban kepada lender lain atau digunakan secara pribadi oleh pihak pengelola.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia ini menjadi peringatan keras bagi industri jasa keuangan digital. Penyidik menemukan indikasi bahwa terdapat kelemahan dalam verifikasi proyek yang ditawarkan kepada publik. Banyak lender yang tergiur oleh label “syariah” dan janji imbal hasil yang stabil tanpa menyadari bahwa proyek properti yang menjadi jaminan investasi mereka tidak memiliki progres fisik di lapangan. Saat ini, Bareskrim Polri tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli-ahli tambahan guna memperkuat pembuktian unsur pidana dalam kasus ini. Selain itu, kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna memperkaya basis data penyidikan dan mempermudah proses pengembalian kerugian di masa mendatang melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ke depannya, fokus utama penyidikan adalah untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak luar atau korporasi lain yang sengaja membantu menyembunyikan hasil kejahatan ini. Dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, kasus PT DSI ini diprediksi akan menjadi salah satu kasus penipuan fintech terbesar yang pernah ditangani oleh Bareskrim Polri. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memulihkan sebagian kerugian korban serta memberikan efek jera bagi pelaku industri keuangan yang mencoba melakukan praktik curang di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi digital berbasis syariah di Indonesia.


















