Kasus dugaan praktik child grooming yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial R (35) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah memicu gelombang keresahan nasional setelah konten video di media sosial TikTok miliknya menjadi viral dan memicu perdebatan luas mengenai keamanan anak di lingkungan pendidikan. Guru pria tersebut mengunggah materi yang memperlihatkan kedekatan emosional yang tidak wajar dengan salah satu siswinya, di mana dalam potongan video yang sempat beredar, R tampak menyuapi siswi tersebut sambil melontarkan kalimat yang mengandung tendensi romantisasi hubungan dewasa-anak. Peristiwa ini terjadi di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak, namun justru menunjukkan betapa rentannya institusi sekolah terhadap infiltrasi predator yang memanfaatkan otoritas moral dan profesional mereka untuk memanipulasi korban yang masih berada di bawah umur.
Detail dalam konten tersebut menunjukkan narasi yang sangat mengkhawatirkan, di mana R secara eksplisit mengaitkan proses administratif sekolah dengan institusi pernikahan. Dalam salah satu unggahannya, ia menuliskan kalimat, “Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya,” sebuah pernyataan yang dinilai oleh para ahli perlindungan anak sebagai bentuk normalisasi hubungan asmara antara pendidik dan anak didik. Meskipun akun TikTok yang bersangkutan kini telah dihapus menyusul kecaman publik yang masif, jejak digital tersebut telah menjadi barang bukti krusial bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelaah lebih dalam mengenai pola kejahatan yang sering kali tersembunyi di balik dalih konten hiburan atau sekadar keisengan belaka.
Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, memberikan pernyataan tegas bahwa insiden di Sukabumi hanyalah fenomena gunung es dari ancaman yang jauh lebih besar dan terstruktur. KPAI menegaskan bahwa konten media sosial yang dibalut dengan narasi “iseng” sebenarnya menyimpan pola kejahatan sistematis yang dirancang untuk memanipulasi kerentanan psikologis anak serta keluarganya. Jasra menekankan bahwa masyarakat tidak boleh terjebak pada tampilan permukaan saja, karena di balik interaksi yang terlihat akrab tersebut, terdapat proses panjang yang disebut sebagai child grooming, yakni upaya membangun ikatan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi di masa depan. KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk strategis untuk membongkar praktik-praktik serupa yang kini semakin canggih, manipulatif, dan sering kali memanfaatkan platform digital sebagai medium operasionalnya.
Metodologi Kejahatan Sistematis: Di Balik Topeng Pahlawan dan Otoritas Moral
Analisis mendalam dari KPAI mengungkapkan bahwa pelaku child grooming tidak pernah bekerja secara impulsif atau sembarangan, melainkan melalui tahapan riset yang mendetail terhadap calon korbannya. Mereka sering kali melakukan observasi mendalam, baik melalui interaksi langsung di sekolah maupun melalui pemantauan aktivitas media sosial korban untuk mengidentifikasi titik lemah. Target utama dari para predator ini adalah anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kerentanan ekonomi atau memiliki dinamika psikologis yang tidak stabil, seperti kurangnya perhatian dari orang tua atau adanya konflik internal dalam rumah tangga. Dengan kecerdikan yang manipulatif, pelaku masuk ke dalam kehidupan korban dengan citra sebagai sosok “pahlawan” atau penyelamat yang menawarkan solusi atas berbagai kesulitan yang dihadapi keluarga tersebut.
Modus operandi ini sering kali melibatkan pemberian bantuan materiil maupun non-materiil, mulai dari membantu membiayai kebutuhan sekolah, melunasi utang-utang keluarga yang menumpuk, menjanjikan prestasi akademik yang gemilang, hingga memberikan tawaran pekerjaan bagi anggota keluarga lainnya. Tindakan-tindakan ini bertujuan tunggal: menciptakan rasa ketergantungan yang sangat kuat dan “hutang budi” yang mendalam dari pihak keluarga terhadap pelaku. Ketika orang tua telah merasa berhutang budi, fungsi kontrol dan proteksi mereka terhadap anak secara perlahan akan melonggar, dan di sinilah kontrol sepenuhnya beralih ke tangan pelaku. Anak menjadi tidak berdaya karena merasa harus membalas kebaikan pelaku, sementara keluarga merasa sungkan atau takut untuk melapor karena khawatir akan kehilangan fasilitas, kenyamanan, atau akses ekonomi yang telah diberikan oleh sang predator.
Lebih jauh lagi, pelaku grooming di masa depan diprediksi akan semakin sering berlindung di balik topeng profesi yang memiliki otoritas moral dan spiritual tinggi di masyarakat, seperti guru, tokoh agama, atau ahli pengobatan alternatif. Mereka memanfaatkan kepercayaan buta masyarakat terhadap profesi-profesi terhormat ini untuk memanipulasi kesadaran anak. Salah satu teknik yang paling jahat adalah praktik “adu domba” secara psikologis, di mana pelaku secara perlahan memisahkan emosi anak dari orang tua kandungnya. Pelaku akan memposisikan diri sebagai satu-satunya orang yang paling mengerti dan mendukung anak, sementara orang tua digambarkan sebagai sosok yang mengekang atau tidak memahami kebutuhan anak. Teknik isolasi sosial ini sangat efektif untuk memastikan bahwa segala bentuk kejahatan atau pelecehan yang terjadi di kemudian hari tidak akan terendus oleh pihak luar maupun keluarga terdekat.
Ancaman Legalisasi Pedofilia dan Urgensi Regulasi Perlindungan Anak
KPAI juga menyoroti fenomena yang sangat mengerikan di mana pelaku grooming sering kali mencoba melakukan “cuci tangan” atas perbuatan mereka melalui jalur-jalur yang tampak legal namun bersifat eksploitatif, seperti pernikahan siri. Dalam banyak kasus, ketika praktik grooming atau kekerasan seksual mulai terungkap, pelaku akan memanipulasi situasi dengan mengajukan pernikahan sebagai solusi untuk menutupi aib atau menghindari jerat hukum pidana. Jasra Putra menegaskan bahwa membiarkan pernikahan antara pelaku dan korban anak bukanlah sebuah solusi, melainkan bentuk legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup bagi anak tersebut. Sangat disayangkan bahwa sering kali kasus-kasus berat seperti ini berakhir pada kesepakatan damai atau penyelesaian secara kekeluargaan karena adanya tekanan dari tokoh masyarakat setempat atau ketakutan orang tua terhadap stigma negatif sosial.
Penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus child grooming adalah sebuah tragedi hukum, karena bagi pelaku, kata “damai” berarti kebebasan dari tanggung jawab pidana dan kesempatan untuk mencari korban baru, sementara bagi anak, hal tersebut berarti kehancuran masa depan yang bersifat permanen dan traumatik. Oleh karena itu, KPAI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Regulasi ini dianggap sangat krusial untuk menetapkan standar perlindungan anak yang lebih komprehensif, mengatur pola pengasuhan yang aman, serta menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan pelaku grooming lolos dari jeratan keadilan melalui manipulasi norma sosial dan perkawinan di bawah umur.
Kasus guru di Sukabumi ini harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari institusi pendidikan, orang tua, hingga aparat penegak hukum, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk interaksi yang tidak wajar antara orang dewasa dan anak. Pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh tenaga pendidik juga perlu diperketat melalui kode etik profesi yang jelas, sehingga ruang digital tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan romantisasi anak. Perlindungan terhadap anak-anak Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan respons setelah kejadian, melainkan harus melalui pencegahan sistemik yang memutus rantai manipulasi ekonomi dan psikologis yang menjadi senjata utama para pelaku child grooming di era modern saat ini.

















