Dunia kreatif Indonesia dihebohkan dengan kasus hukum yang melibatkan seorang videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu. Kasus ini menjadi sorotan tajam di tahun 2026 karena menyentuh ranah yang jarang tersentuh hukum tipikor: nilai ekonomis sebuah karya seni audio visual. Amsal dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp202 juta dalam proyek pembuatan video profil 20 desa.
Lantas, bagaimana duduk perkara yang sebenarnya? Apakah ini murni tindak pidana korupsi atau sekadar perbedaan persepsi mengenai nilai karya kreatif? Mari kita bedah kronologi dan implikasi hukumnya secara mendalam.
Kronologi Kasus Amsal Sitepu: Dari Kontrak hingga Tuntutan Hukum
Kasus ini bermula dari kontrak pengerjaan proyek video profil untuk 20 desa yang berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Sebagai seorang videografer profesional, Amsal Sitepu menjalankan tugasnya sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah ditandatangani. Namun, di tengah perjalanan, muncul audit dari pihak Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa Amsal dengan tuntutan yang cukup berat, yakni dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Amsal dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polemik Audit: Mengapa Kreativitas Dianggap Nol Rupiah?
Salah satu poin paling kontroversial dalam kasus ini adalah hasil audit Inspektorat yang menilai unsur kreativitas dalam video tersebut bernilai “nol rupiah”. Dalam pledoinya, Amsal Sitepu menegaskan bahwa ia telah bekerja secara profesional. Ia berargumen bahwa proses produksi video melibatkan biaya operasional, keahlian teknis, peralatan, hingga waktu yang tidak bisa disamakan dengan komoditas barang fisik.
Audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada sang videografer dianggap janggal oleh banyak pihak. Jika sebuah karya kreatif dinilai hanya berdasarkan biaya produksi material tanpa menghitung value dari jasa profesional, maka setiap pelaku ekonomi kreatif berisiko menghadapi jeratan hukum serupa.

Perbandingan kasus ini dengan korupsi skala besar, seperti kasus Johnny G Plate yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, sering kali memicu perdebatan di ruang publik mengenai “keadilan hukum”. Masyarakat mempertanyakan apakah penegakan hukum dalam kasus Amsal Sitepu sudah proporsional atau justru menyasar pihak yang paling rentan.
Dampak Hukum bagi Pelaku Industri Kreatif
Kasus Amsal Sitepu menjadi preseden buruk sekaligus peringatan keras bagi para pekerja kreatif yang bekerja sama dengan instansi pemerintah. Beberapa poin penting yang harus diperhatikan adalah:
- Dokumentasi yang Sangat Ketat: Setiap tahap pengerjaan harus didokumentasikan dengan bukti fisik dan laporan pertanggungjawaban yang detail.
- Transparansi Kontrak: Pastikan rincian anggaran biaya (RAB) mencantumkan komponen jasa kreatif dengan sangat jelas agar tidak dianggap sebagai mark up di kemudian hari.
- Audit Independen: Perlunya keterlibatan ahli dari bidang kreatif untuk menilai kewajaran harga dalam proses pemeriksaan audit negara.

Di sisi lain, publik juga menyoroti bagaimana instrumen hukum tipikor sering kali digunakan untuk menekan pihak-pihak yang mungkin memiliki keterbatasan dalam memahami birokrasi pemerintahan, dibandingkan dengan pelaku korupsi kelas kakap yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Analisis: Korupsi atau Perbedaan Tafsir Harga?
Secara objektif, tuduhan mark up yang diarahkan kepada Amsal Sitepu perlu diuji kembali di pengadilan. Jika benar Amsal telah menyerahkan hasil pekerjaan sesuai kontrak, maka secara hukum perdata, kewajiban telah terpenuhi. Namun, dalam hukum pidana korupsi, fokus utamanya adalah apakah ada “penyelewengan” yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Ketidakjelasan standar harga dalam industri kreatif sering kali menjadi celah yang berbahaya. Ketika auditor negara menggunakan kacamata “biaya material” untuk menilai “karya kreatif”, maka selisih harga tersebut langsung dikategorikan sebagai kerugian negara. Inilah yang menjadi inti perdebatan dalam kasus Amsal Sitepu.
Kesimpulan
Kasus videografer Amsal Sitepu yang dituduh merugikan negara sebesar Rp202 juta bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan cerminan dari benturan antara dunia birokrasi yang kaku dengan dunia kreatif yang dinamis. Penting bagi aparat penegak hukum untuk bersikap lebih adil dan mempertimbangkan aspek profesi dalam menilai suatu karya.
Ke depannya, diharapkan ada regulasi yang lebih jelas mengenai standar harga jasa kreatif dalam proyek pemerintah agar tidak ada lagi Amsal-Amsal lain yang terjebak dalam pusaran hukum hanya karena perbedaan persepsi nilai sebuah karya. Keadilan harus ditegakkan, namun jangan sampai kreativitas anak bangsa justru dipasung oleh tafsir audit yang tidak komprehensif.

















