Aksi kriminalitas jalanan yang melibatkan penggunaan senjata api kembali mengguncang keamanan Ibu Kota, tepatnya di kawasan pemukiman padat penduduk Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tim gabungan dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar dan meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV) hingga memicu keresahan publik secara luas di media sosial. Dalam operasi penyergapan yang dilakukan secara presisi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin pagi, 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka utama, yakni seorang pemuda berinisial ANJ (18) dan satu pelaku lainnya yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara dua anggota komplotan lainnya kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu secara intensif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat dan bukti visual yang sempat viral. Keberhasilan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melacak persembunyian para pelaku di wilayah Banten menunjukkan komitmen penuh kepolisian dalam memberantas kejahatan dengan kekerasan yang mengancam keselamatan warga. Penangkapan yang dilakukan tanpa perlawanan berarti di Cikupa tersebut menjadi titik awal pengungkapan jaringan curanmor lintas wilayah yang disinyalir telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Jakarta Barat dan sekitarnya. Polisi melakukan identifikasi mendalam melalui analisis rekaman CCTV yang menunjukkan wajah dan gerak-gerik para pelaku secara jelas sebelum akhirnya melakukan pengepungan di lokasi persembunyian mereka.

Modus Operandi dan Analisis Rekaman CCTV
Berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas yang menjadi kunci utama penyelidikan, komplotan ini diketahui bekerja dengan pembagian peran yang sangat rapi dan terorganisir. Dalam video yang berdurasi beberapa menit tersebut, terlihat empat orang pelaku datang ke lokasi kejadian dengan menggunakan dua sepeda motor sebagai sarana transportasi. Mereka secara sengaja menyasar area pemukiman yang tampak lengang namun memiliki target kendaraan yang bernilai tinggi. Dua orang pelaku bertugas sebagai eksekutor yang turun langsung mendekati kendaraan target, sementara dua rekan mereka lainnya tetap bersiaga di atas motor dengan mesin yang tetap menyala, siap untuk melakukan pelarian cepat jika aksi mereka terpergok oleh warga sekitar.
Detail teknis pencurian tersebut memperlihatkan tingkat keberanian dan bahaya yang tinggi dari kelompok ini. Salah satu pelaku yang mengenakan kaos hitam, celana jeans panjang, dan helm putih terlihat dengan sangat terampil menggunakan alat khusus—diduga kunci Letter T—untuk merusak lubang kunci motor incaran dalam hitungan detik. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah peran pelaku kedua yang mengenakan jaket hijau, celana panjang, tas hitam, serta topi hitam. Pelaku ini bertindak sebagai pelindung (back-up) yang secara terang-terangan mengeluarkan senjata api rakitan dari tangan kanannya. Senjata tersebut diarahkan ke arah bawah namun dalam posisi siap tembak, sembari matanya dengan waspada memantau situasi di ujung gang, siap melepaskan tembakan jika ada warga yang berani menginterupsi aksi kriminal mereka.

Setelah lubang kunci berhasil dibobol, pelaku utama segera kembali membonceng rekannya di motor sarana, sementara pelaku yang memegang senjata api dengan sigap mengambil alih kemudi motor curian. Hanya dalam waktu singkat, mesin motor curian tersebut berhasil dinyalakan dan komplotan ini langsung melesat keluar dari area Gang Manggis XVIII, menghilang dari jangkauan kamera CCTV sebelum warga menyadari kehilangan kendaraan mereka. Keberadaan senjata api dalam aksi ini memberikan tekanan psikologis yang besar bagi saksi mata maupun masyarakat yang melihat video tersebut, karena menunjukkan bahwa para pelaku tidak segan-segan menggunakan kekerasan mematikan demi melancarkan aksinya.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus DPO
Dalam operasi penggeledahan yang menyertai penangkapan di Cikupa, penyidik Subdit Ranmor berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat sangkaan terhadap para pelaku. Barang bukti utama yang disita adalah satu pucuk senjata api rakitan yang diduga kuat merupakan senjata yang ditodongkan dalam video viral tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta motor hasil curian yang belum sempat dijual oleh para pelaku. Peralatan mekanik yang dimodifikasi untuk membobol kunci kontak kendaraan juga turut dibawa ke Mapolda Metro Jaya sebagai bukti material dalam persidangan nantinya.

Meskipun dua pelaku utama telah mendekam di balik jeruji besi, tugas kepolisian belum berakhir. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa identitas dua pelaku lain yang melarikan diri saat penyergapan telah dikantongi oleh penyidik. Keduanya kini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dikejar oleh tim opsnal di lapangan. Pihak kepolisian juga tengah mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut, guna memutus rantai pasokan senjata ilegal yang sering digunakan oleh komplotan curanmor di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Investigasi lebih lanjut juga diarahkan untuk mengetahui apakah kelompok ini terlibat dalam jaringan penadah besar yang menampung motor-motor hasil kejahatan dari berbagai wilayah di Jabodetabek.
Upaya Preventif dan Perlindungan Masyarakat
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali bagi warga Tanjung Duren dan sekitarnya yang sempat merasa terancam dengan kehadiran komplotan bersenjata tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) serta memasang perangkat keamanan tambahan pada kendaraan pribadi, seperti kunci ganda atau pelacak GPS. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian mencurigakan atau memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku DPO sangat diharapkan demi mempercepat proses hukum dan pembersihan wilayah dari elemen-elemen kriminal berbahaya.
Tersangka ANJ yang kini berusia 18 tahun akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Sementara itu, untuk pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), proses penyidikan akan tetap berjalan dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia. Polisi memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan bersenjata di wilayah Jakarta dan akan terus melakukan tindakan tegas terukur bagi siapa saja yang nekat mengancam nyawa masyarakat maupun petugas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, tim Subdit Ranmor masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Fokus utama saat ini adalah menangkap dua pelaku DPO yang diduga membawa lari sisa peralatan kejahatan lainnya. Masyarakat diminta untuk tetap tenang namun waspada, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan oknum yang mencurigakan, melainkan segera menghubungi layanan darurat kepolisian atau kantor polisi terdekat agar penanganan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

















