Sebuah upaya signifikan tengah dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, untuk memverifikasi status dan nasib 3.595 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melaporkan diri. Hingga saat ini, hasil asesmen mendalam menunjukkan bahwa tidak ada indikasi kuat yang mengaitkan para WNI ini dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini merupakan respons proaktif terhadap potensi kerentanan WNI di luar negeri, khususnya dalam menghadapi modus operandi kejahatan siber dan penipuan daring yang semakin kompleks.
Proses verifikasi yang komprehensif ini menggunakan instrumen asesmen yang dirancang khusus oleh Kementerian Luar Negeri RI, sebuah inisiatif yang dikembangkan berkolaborasi dengan berbagai organisasi internasional terkemuka, termasuk International Organization for Migration (IOM). Penggunaan alat asesmen ini tidak hanya memastikan objektivitas, tetapi juga kesesuaian dengan kerangka hukum dan peraturan nasional yang berlaku terkait pemberantasan TPPO. KBRI Phnom Penh secara konsisten menekankan pentingnya pendekatan yang teliti dan berhati-hati dalam setiap tahapan proses ini, demi melindungi hak dan keselamatan seluruh WNI yang berada di Kamboja.
Identifikasi Permasalahan dan Solusi Repatriasi
Analisis lebih lanjut terhadap data yang terkumpul mengungkapkan bahwa mayoritas dari 3.595 WNI yang melaporkan diri menghadapi kendala terkait dokumen keimigrasian, terutama ketiadaan paspor yang sah. Kondisi ini sering kali berujung pada pengenaan denda akibat pelanggaran batas waktu tinggal atau overstay. Menyadari urgensi situasi ini, KBRI Phnom Penh telah berupaya keras untuk memfasilitasi solusi. Dengan penerbitan dokumen perjalanan sementara (Temporary Travel Document) dan perolehan keringanan dari otoritas Imigrasi Kamboja, upaya repatriasi mulai menunjukkan progres yang berarti. Sebanyak 743 orang dijadwalkan untuk kembali ke tanah air dalam periode 15 Februari hingga 4 Maret 2026. Lebih lanjut, 225 WNI lainnya telah menunjukkan inisiatif dengan melakukan kepulangan mandiri sejak tanggal 30 Januari 2026, sebuah langkah yang menunjukkan adanya kesadaran dan keinginan kuat untuk kembali ke Indonesia.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Bapak Santo Darmosumarto, secara pribadi memberikan perhatian penuh terhadap proses repatriasi ini. Beliau menegaskan komitmen KBRI Phnom Penh untuk mendampingi para WNI hingga titik keberangkatan di bandara. “KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” ujar Bapak Santo, menggarisbawahi pentingnya tindak lanjut pasca-kepulangan. Harapan besar disematkan agar melalui pemeriksaan ini, tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring dapat teridentifikasi secara akurat, sehingga tindakan hukum yang tegas dan proporsional dapat diambil. Hal ini juga mencakup upaya untuk memahami akar permasalahan yang mendorong WNI terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, baik sebagai korban maupun pelaku.
Peningkatan Koordinasi dan Komitmen Kamboja
Untuk memastikan penanganan yang holistik dan efektif, KBRI tidak hanya fokus pada fasilitasi kepulangan, tetapi juga pada penguatan koordinasi lintas sektoral. KBRI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum. Tujuannya adalah agar WNI yang telah difasilitasi kepulangannya dapat menjalani pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh setibanya di Jakarta. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai jaringan kejahatan siber yang melibatkan WNI, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan WNI secara preventif dan kuratif.
Di sisi lain, Pemerintah Kamboja telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mempererat kerja sama bilateral dengan Indonesia dalam upaya penanganan kejahatan siber. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh pihak Kamboja, yang mengindikasikan keseriusan mereka dalam memberantas sindikat penipuan daring yang kerap memanfaatkan wilayah mereka sebagai basis operasi. Peningkatan intensitas razia terhadap sindikat-sindikat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi jumlah WNI yang terjerat dalam aktivitas ilegal. Dengan adanya kerja sama yang solid ini, KBRI memprediksi bahwa jumlah WNI yang akan melaporkan diri ke KBRI kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan semakin terbukanya informasi dan meningkatnya kesadaran.
Strategi Antisipatif KBRI Phnom Penh
Menghadapi potensi peningkatan jumlah pelaporan dari WNI, KBRI Phnom Penh telah menyiapkan serangkaian strategi antisipatif yang komprehensif. Pertama, KBRI akan terus mengoptimalkan proses pendataan WNI yang berada di Kamboja, memastikan setiap individu tercatat dengan baik dan informasinya akurat. Kedua, proses verifikasi dan asesmen kasus akan ditingkatkan kualitasnya, menggunakan metodologi yang lebih canggih untuk mendeteksi potensi kerentanan dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Ketiga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen keimigrasian akan dipercepat, namun tetap melalui proses verifikasi yang ketat. Keempat, KBRI akan terus memperkuat jalinan koordinasi, baik dengan otoritas Kamboja maupun dengan instansi-instansi terkait di Indonesia, termasuk lembaga penegak hukum, imigrasi, dan kementerian terkait. Penguatan koordinasi ini menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem perlindungan WNI yang kuat dan responsif terhadap berbagai tantangan.

















