Di tengah dinamika mobilitas masyarakat Pulau Dewata yang kian meningkat, Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Satuan Lalu Lintas Polres Badung dan Gianyar kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Senin, 23 Februari 2026, guna memberikan kemudahan akses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara. Program jemput bola ini dirancang secara strategis untuk menjangkau titik-titik keramaian, seperti kawasan Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, guna memastikan setiap warga pemilik kendaraan bermotor dapat memperbarui dokumen legalitas berkendara mereka tepat waktu sebelum masa berlaku berakhir. Kehadiran unit bus keliling ini menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas, sekaligus menjadi upaya preventif kepolisian dalam menegakkan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Provinsi Bali, terutama bertepatan dengan hari Soma Umanis Bala dalam kalender Bali yang diyakini sebagai hari baik untuk memulai aktivitas pembangunan dan pelayanan publik.
Lokasi Strategis dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung
Untuk wilayah Kabupaten Badung, pihak kepolisian telah memetakan dua lokasi utama yang dinilai paling efektif untuk menjangkau masyarakat luas pada hari Senin ini. Lokasi pertama berada di kawasan Damkar Dalung, yang terletak tepat di sebelah timur Pasar Dalung. Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan; Pasar Dalung merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kecamatan Kuta Utara, sehingga para pedagang maupun pengunjung pasar dapat memanfaatkan waktu pagi mereka untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat pemerintahan. Lokasi kedua yang tidak kalah penting adalah di Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung. Sebagai pusat integrasi berbagai layanan birokrasi, kehadiran bus SIM Keliling di MPP Puspem Badung memberikan kenyamanan ekstra bagi warga yang mungkin sedang mengurus administrasi kependudukan atau perizinan lainnya dalam satu waktu yang bersamaan.
Operasional layanan di kedua titik tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 08.30 WITA dan akan berlangsung hingga seluruh pemohon terlayani atau kuota harian terpenuhi. Mengingat tingginya antusiasme masyarakat Bali, khususnya para “Semeton Bali” yang sangat peduli terhadap kelengkapan surat kendaraan, para pemohon sangat disarankan untuk hadir lebih awal di lokasi. Kedisiplinan waktu menjadi kunci utama, karena proses administrasi yang meliputi verifikasi data hingga pencetakan kartu memerlukan waktu yang cukup intensif. Selain itu, petugas di lapangan juga menekankan bahwa layanan keliling ini memiliki keterbatasan teknis dibandingkan kantor Satpas pusat, sehingga koordinasi yang baik antara petugas dan masyarakat sangat diperlukan demi kelancaran proses pelayanan publik di awal pekan ini.
Rincian Biaya dan Regulasi Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016
Mengenai aspek pembiayaan, Pemerintah telah menetapkan standar baku yang transparan guna menghindari praktik pungutan liar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan untuk SIM A (kendaraan roda empat pribadi) dipatok sebesar Rp 80.000. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan roda dua yang ingin memperpanjang SIM C, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 75.000. Perlu dicatat secara saksama oleh masyarakat bahwa biaya tersebut merupakan tarif murni PNBP untuk penerbitan kartu, dan belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang menjadi prasyarat wajib sesuai dengan regulasi keselamatan berkendara yang berlaku secara nasional.
Satu hal krusial yang harus dipahami oleh setiap pengendara adalah mengenai masa berlaku dokumen tersebut. Layanan SIM Keliling ini secara eksklusif hanya melayani permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika seorang pengendara terlambat memperpanjang masa berlaku SIM-nya, meskipun hanya lewat satu hari dari tanggal yang tertera di kartu, maka sesuai aturan yang berlaku, SIM tersebut dianggap mati dan tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Dalam kondisi demikian, pemilik SIM wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM Baru yang hanya bisa dilakukan di kantor Satpas Polres setempat dengan mengikuti kembali ujian teori dan ujian praktik. Oleh karena itu, pengecekan secara berkala terhadap masa berlaku SIM menjadi kewajiban mutlak bagi setiap warga agar tidak terjebak dalam prosedur pembuatan SIM baru yang lebih memakan waktu dan biaya.
Persyaratan Administrasi dan Prosedur Medis yang Wajib Dipenuhi
Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan administratif, para pemohon diwajibkan membawa dokumen-dokumen pendukung yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri. Persyaratan utama yang harus disiapkan antara lain adalah fotokopi E-KTP sebanyak dua lembar yang masih berlaku. Selain itu, pemohon harus menyertakan SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya sebagai bukti kepemilikan sebelumnya. Dokumen identitas ini sangat penting untuk sinkronisasi data pada sistem database kepolisian pusat agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan input data pada kartu SIM yang baru nantinya.
Selain dokumen identitas, terdapat dua aspek kesehatan yang menjadi pilar utama dalam syarat perpanjangan SIM, yaitu bukti cek kesehatan fisik dan bukti tes psikologi. Cek kesehatan fisik bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki penglihatan, pendengaran, dan koordinasi fisik yang baik untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Sementara itu, tes psikologi bertujuan untuk mengukur tingkat stabilitas emosi, konsentrasi, dan kecenderungan perilaku pengendara saat menghadapi situasi di jalan. Kedua tes ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang seringkali disebabkan oleh faktor manusia (human error). Di lokasi SIM Keliling, biasanya telah tersedia unit medis atau rekomendasi tempat pemeriksaan terdekat yang telah tersertifikasi untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Perluasan Layanan di Gianyar dan Relevansi Budaya Lokal
Tidak hanya terbatas di Kabupaten Badung, layanan serupa juga menyapa masyarakat di Kabupaten Gianyar. Berdasarkan informasi terbaru, layanan SIM Keliling di Gianyar pada periode ini juga dipusatkan di lokasi-lokasi strategis seperti Alun-Alun Gianyar. Kehadiran layanan di pusat kota Gianyar ini sangat membantu warga di wilayah timur Bali untuk mendapatkan akses pelayanan yang cepat dan praktis. Pada hari Minggu sebelumnya, layanan di Alun-Alun Gianyar bahkan telah dibuka sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WITA untuk mengakomodasi warga yang sedang melakukan olahraga pagi atau Car Free Day. Sinergi antara jadwal di Badung dan Gianyar ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam memberikan pelayanan yang merata di seluruh wilayah provinsi.
Menariknya, pelaksanaan layanan SIM Keliling pada Senin, 23 Februari 2026 ini bertepatan dengan hari Soma Umanis Bala dalam sistem penanggalan tradisional Bali. Bagi masyarakat lokal, hari ini dianggap sebagai waktu yang sangat baik (dewasa ayu) untuk melakukan aktivitas yang bersifat membangun, termasuk membangun ketaatan hukum dan administrasi. Dengan memanfaatkan momentum hari baik ini, diharapkan masyarakat Bali tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Jadi, bagi Anda warga Badung, Gianyar, dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, segera persiapkan dokumen Anda dan kunjungi layanan SIM Keliling terdekat untuk memastikan perjalanan Anda tetap aman, nyaman, dan legal di mata hukum.

















