- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP): Membawa dokumen asli yang masih berlaku beserta fotokopinya sebanyak 2-3 lembar.
- SIM Lama: Membawa SIM asli yang akan habis masa berlakunya. Sangat disarankan melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika SIM sudah mati satu hari saja, maka pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM Baru.
- Surat Keterangan Sehat (KIR): Surat ini diperoleh dari dokter yang ditunjuk oleh Polri. Biasanya, di lokasi SIM Keliling sudah tersedia petugas medis yang siap melakukan pengecekan tekanan darah dan kesehatan fisik dasar.
- Hasil Tes Psikologi: Mengingat pentingnya stabilitas emosi saat berkendara, tes psikologi menjadi syarat wajib. Di lokasi pelayanan, biasanya tersedia gerai khusus untuk menjalani tes psikologi singkat secara digital maupun tertulis.
- Alat Tulis Pribadi: Untuk menjaga protokol kebersihan dan mempercepat pengisian formulir, pemohon sangat disarankan membawa pulpen sendiri.
Terkait biaya perpanjangan, masyarakat perlu mengetahui bahwa tarif yang dikenakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A (kendaraan roda empat), biaya PNBP adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C (kendaraan roda dua) adalah sebesar Rp75.000. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan diri (opsional). Total biaya yang harus disiapkan masyarakat berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000, tergantung pada tarif jasa medis dan psikologi di lokasi pelayanan.
Panduan Prosedur di Lokasi dan Tips Menghindari Antrean
Proses perpanjangan di layanan SIM Keliling dirancang untuk memangkas birokrasi yang berbelit. Setelah tiba di lokasi, pemohon diarahkan untuk mengambil nomor antrean dan mengisi formulir permohonan. Setelah formulir lengkap, pemohon akan dipanggil untuk melakukan verifikasi dokumen dan pembayaran biaya PNBP di loket bank yang telah tersedia di armada tersebut. Tahap selanjutnya adalah proses identifikasi yang meliputi pengambilan foto terbaru, pemindaian sidik jari, dan tanda tangan digital. Mengingat foto SIM akan berlaku selama lima tahun ke depan, pemohon disarankan menggunakan pakaian yang rapi (disarankan berkerah) dan menghindari pakaian berwarna biru agar tidak menyatu dengan latar belakang foto (background) yang biasanya berwarna biru.
| Wilayah | Lokasi Pelayanan | Waktu Operasional |
|---|---|---|
| Kota Yogyakarta | Depan Puro Pakualaman | 09.00 WIB – Selesai |
| Kota Yogyakarta | MPP Balai Kota Jogja | 08.00 – 12.00 WIB |
| Gunungkidul | Toserba Sambipitu, Patuk | 09.00 WIB – Selesai |
| Sleman & Bantul | Satpas Polres Setempat | Jam Kerja Kantor |
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling dan gerai MPP hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Bagi pemilik SIM jenis lain seperti SIM B1 atau B2 (kendaraan berat/umum), serta bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM baru karena kehilangan atau rusak parah, wajib mendatangi kantor Satpas Polres sesuai domisili KTP. Hal ini dikarenakan proses identifikasi dan ujian praktik untuk kategori tersebut memerlukan fasilitas yang lebih lengkap dan area simulasi yang tidak tersedia di armada keliling. Petugas di lapangan juga senantiasa mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM, karena sistem saat ini sudah sangat transparan dan akuntabel.
Sebagai penutup, kepatuhan dalam memperpanjang masa berlaku SIM bukan sekadar menghindari sanksi tilang dari kepolisian, melainkan bentuk tanggung jawab sosial sebagai pengguna jalan. Dengan memiliki SIM yang sah, pengendara secara hukum diakui memiliki kompetensi dan kesehatan yang layak untuk mengoperasikan kendaraan bermotor. Manfaatkan kehadiran layanan SIM Keliling di Yogyakarta hari ini, Rabu 18 Februari 2026, untuk memastikan kenyamanan dan keamanan Anda saat berkendara di jalan raya. Pastikan seluruh dokumen asli dibawa dan jangan lupa untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

















