Memasuki era perjalanan kereta api yang semakin modern, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengambil langkah proaktif dengan mempertegas regulasi terkait batas ukuran dan berat barang bawaan penumpang. Kebijakan ini, yang mulai efektif berlaku, dirancang untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan optimal bagi seluruh pengguna jasa kereta api, baik dalam perjalanan jarak jauh maupun menengah. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap potensi gangguan yang dapat timbul akibat bagasi yang tidak proporsional, yang dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan penumpang lain di dalam kabin.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, secara rinci menjelaskan bahwa setiap penumpang kini dibatasi hanya diperkenankan membawa bagasi dengan volume total tidak melebihi 100 desimeter kubik (dm³). Untuk memvisualisasikan batasan ini, dimensi maksimal yang diizinkan adalah 70 sentimeter (cm) panjang, 48 cm lebar, dan 30 cm tinggi. Ukuran ini secara umum setara dengan koper berukuran 26 inci. Lebih lanjut, Feni menekankan bahwa selain dimensi, terdapat pula batasan berat yang ketat, yakni tidak boleh melebihi 20 kilogram (kg). Kepatuhan terhadap kedua parameter ini menjadi kunci utama agar bagasi dapat diterima di dalam kabin kereta.
Feni Novida Saragih menambahkan bahwa bagi penumpang yang kedapatan membawa barang bawaan yang melampaui batas ukuran koper 26 inci atau melebihi bobot 20 kilogram, akan dikenakan tarif tambahan. Pemberlakuan biaya tambahan ini, yang dikenal sebagai biaya kelebihan bagasi, hanya akan diterapkan apabila dimensi keseluruhan barang bawaan masih berada dalam batas yang masih dapat ditoleransi oleh sistem kereta api, meskipun ukurannya melebihi standar normal. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan bagasi yang berlebihan di area kabin, yang berpotensi menghalangi akses penumpang lain dan mengganggu kenyamanan selama perjalanan.
“Aturan ini diberlakukan agar kapasitas ruang kabin tetap terjaga dan tidak mengganggu penumpang lain,” tegas Feni kepada awak media di Solo pada hari Selasa, 24 Februari 2026. Penegasan ini menggarisbawahi prioritas KAI dalam menjaga keseimbangan antara kapasitas angkut dan kenyamanan penumpang. KAI menyadari bahwa ruang kabin yang terbatas harus dikelola secara efektif untuk memastikan pengalaman perjalanan yang positif bagi semua orang. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan penumpang dapat lebih memahami dan mempersiapkan barang bawaan mereka sebelum melakukan perjalanan, sehingga meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.
Penetapan Biaya Kelebihan Bagasi Berdasarkan Kelas Layanan
Sebagai konsekuensi dari pembatasan ukuran dan berat bagasi, KAI telah menetapkan struktur biaya kelebihan bagasi yang bervariasi, menyesuaikan dengan kelas layanan kereta api yang dipilih oleh penumpang. Penetapan tarif ini mencerminkan perbedaan fasilitas dan kenyamanan yang ditawarkan pada setiap kelas. Untuk penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta kelas eksekutif, tarif tambahan yang dikenakan adalah sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk setiap kilogram kelebihan bagasi. Sementara itu, bagi penumpang kereta kelas bisnis, tarif kelebihan bagasi ditetapkan sebesar Rp 6.000 per kilogram. Terakhir, untuk penumpang kereta kelas ekonomi, biaya tambahan yang berlaku adalah Rp 2.000 per kilogram.
Struktur tarif yang berjenjang ini dirancang untuk memberikan keadilan dan proporsionalitas. Penumpang yang memilih kelas eksekutif, yang menikmati layanan lebih premium, diharapkan memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap pengaturan bagasi, dan oleh karena itu, dikenakan tarif yang lebih tinggi pula untuk kelebihan bagasi. Sebaliknya, tarif yang lebih terjangkau untuk kelas ekonomi bertujuan agar kebijakan ini tidak terlalu membebani penumpang dengan anggaran terbatas, sambil tetap memastikan bahwa ruang kabin tetap tertata rapi. Perbedaan tarif ini juga dapat mendorong penumpang untuk lebih cermat dalam memilih barang bawaan, terutama bagi mereka yang bepergian dengan kelas ekonomi.
Batasan Mutlak untuk Bagasi Berukuran Sangat Besar
Lebih lanjut, KAI juga menetapkan batasan mutlak terkait dimensi barang yang tidak dapat dibawa sama sekali ke dalam rangkaian kereta api. Barang-barang yang memiliki volume melebihi 200 dm³ atau memiliki dimensi yang melebihi 70 sentimeter (cm) panjang, 48 cm lebar, dan 60 cm tinggi, secara tegas tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam kabin kereta. Batasan ini diberlakukan untuk mencegah masuknya barang-barang yang berukuran sangat besar dan berpotensi membahayakan, serta mengganggu stabilitas dan keselamatan operasional kereta api.
Menyikapi kondisi ini, Feni Novida Saragih memberikan saran kepada para penumpang yang memiliki kebutuhan untuk membawa barang berukuran besar. “Penumpang yang membawa barang berukuran besar dianjurkan memanfaatkan layanan pengiriman barang,” ujarnya. KAI menyediakan opsi layanan pengiriman barang yang terpisah, yang memungkinkan barang-barang besar tersebut diangkut secara terpisah dan aman, tanpa mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang di dalam kereta. Layanan ini menjadi solusi alternatif yang sangat berguna bagi mereka yang perlu mengangkut barang-barang yang tidak memenuhi kriteria bagasi kabin.
Sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan penegakan aturan, petugas KAI yang bertugas di stasiun maupun di dalam kereta api akan secara aktif melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga akan memberikan edukasi dan penjelasan mengenai aturan baru ini kepada masyarakat. Feni mengimbau seluruh calon penumpang untuk melakukan pengecekan ulang terhadap barang bawaan mereka sebelum berangkat ke stasiun. “Kami terus menempatkan aspek keselamatan dan kenyamanan sebagai prioritas utama. Karena itu, pelanggan diharapkan membawa barang sesuai ketentuan dan tidak membawa benda berbahaya atau mudah terbakar,” tutupnya. Komitmen KAI terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang tercermin dalam penegasan aturan ini, yang bertujuan menciptakan lingkungan perjalanan kereta api yang aman dan menyenangkan bagi semua.

















