Demi menjamin kelancaran arus mudik dan balik masyarakat yang diprediksi membludak, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi akan menerapkan pembatasan ketat terhadap operasional angkutan barang selama periode krusial Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Kebijakan ini, yang telah menjadi agenda rutin tahunan, akan mulai berlaku efektif pada tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat dan berlanjut hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mencakup seluruh jaringan jalan, baik tol maupun non-tol atau arteri. Keputusan strategis ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas warga dan meminimalisir potensi kemacetan yang dapat mengganggu kenyamanan perjalanan jutaan pemudik.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang: Detail dan Cakupan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan secara rinci mengenai cakupan pembatasan ini. Kebijakan ini secara spesifik menargetkan kendaraan angkutan barang yang memiliki sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan (trailer), kereta gandengan (container), serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu. Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan berat di jalan-jalan utama yang diperkirakan akan dipadati oleh kendaraan pribadi dan umum selama masa libur Lebaran. Dengan membatasi jenis dan jumlah kendaraan barang yang beroperasi, diharapkan kapasitas jalan akan lebih optimal untuk menampung arus mudik dan balik, sehingga tercipta perjalanan yang lebih aman dan efisien bagi seluruh pengguna jalan.
Namun, Kemenhub juga memberikan kelonggaran bagi distribusi barang-barang esensial yang sangat dibutuhkan masyarakat. Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang memiliki dua sumbu. Pengecualian ini berlaku kecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu, yang tetap masuk dalam kategori pembatasan. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya kelancaran rantai pasok untuk kebutuhan pokok, sekaligus tetap memprioritaskan kelancaran arus mudik dan balik.
Pengecualian dan Ketentuan Khusus
Dalam implementasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, terdapat beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan dan tetap diizinkan untuk beroperasi meskipun memiliki sumbu tiga ke atas. Pengecualian ini diberikan kepada kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam. Prioritas ini diberikan mengingat urgensi dan sifat krusial dari jenis barang-barang tersebut dalam menjaga ketersediaan energi, kebutuhan pangan, pertanian, serta penanggulangan situasi darurat.
Selain itu, kendaraan angkutan barang yang mengangkut barang pokok juga diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu. Syarat utama adalah kendaraan tersebut tidak melebihi kapasitas muatan (overload) dan tidak melebihi dimensi yang telah ditetapkan. Pembuktian kepatuhan terhadap ketentuan ini harus didukung dengan dokumen kontrak atau perjanjian yang sah antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan. Keberadaan dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan memastikan bahwa pengangkutan barang pokok tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas.
Untuk kendaraan yang diizinkan tetap beroperasi, baik yang dikecualikan maupun yang mengangkut barang pokok dengan syarat khusus, diwajibkan untuk selalu dilengkapi dengan Surat Muatan (SM). Surat Muatan ini harus memenuhi beberapa ketentuan penting. Pertama, surat muatan harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, yang mencantumkan secara jelas keterangan mengenai jenis barang, tujuan pengangkutan, serta nama dan alamat lengkap pemilik barang. Kedua, surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang agar mudah terlihat dan diperiksa oleh petugas di lapangan. Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Landasan Hukum dan Koordinasi Lintas Instansi
Dasar hukum pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh tiga kementerian/lembaga strategis, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ini mengatur secara komprehensif mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idulfitri 2026. Penandatanganan SKB ini merupakan bukti sinergi dan komitmen bersama antarlembaga untuk memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi nasional.
SKB tersebut ditandatangani oleh pejabat-pejabat tinggi dari masing-masing instansi, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan; Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud; Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU, Roy Rizali Anwar; dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho. Kolaborasi lintas sektoral ini sangat krusial untuk menciptakan harmonisasi kebijakan dan implementasi di lapangan, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dan setiap petugas memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menekankan bahwa pengaturan ini merupakan kelanjutan dari praktik baik yang telah diterapkan pada periode angkutan Lebaran tahun sebelumnya serta libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujarnya. Prediksi lonjakan mobilitas masyarakat ini menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan pembatasan, dengan tujuan ganda: kelancaran lalu lintas dan peningkatan aspek keselamatan.
Sanksi Pelanggaran dan Imbauan
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan operasional angkutan barang ini akan dikenakan sanksi tegas. “Apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aan Suhanan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut dapat berupa denda, tilang, hingga pembekuan izin operasional, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah mengimbau seluruh operator angkutan barang untuk mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKB. Kepatuhan ini tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menciptakan kelancaran dan kenyamanan arus mudik serta balik Lebaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, operator logistik, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.

















