JAKARTA, INDONESIA – Ibu Kota Jakarta tengah bersiap menghadapi transformasi visual yang signifikan menyusul instruksi langsung dari pucuk pimpinan negara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai langkah-langkah penertiban terhadap maraknya pemasangan bendera dan spanduk tidak berizin yang selama ini mendominasi ruang publik, khususnya di jalan layang dan jalan umum. Kebijakan tegas ini lahir dari keluhan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kekacauan estetika kota akibat reklame visual yang berlebihan, didukung penuh oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Penertiban yang dijadwalkan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini bukan hanya menyasar atribut partai politik dan organisasi masyarakat, tetapi juga materi promosi komersial yang tidak mengantongi izin, dengan tujuan utama mengembalikan keindahan dan ketertiban kota yang selama ini terganggu.
Arahan Presiden dan Respons Cepat Pemerintah Daerah
Inisiatif penertiban ini berawal dari kritik tajam Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada Senin, 2 Februari 2026, dalam sebuah taklimat penting di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah yang diselenggarakan di Sentul, Kabupaten Bogor. Presiden Prabowo secara terus terang mengungkapkan kegelisahannya terhadap pemandangan jalanan di berbagai kota di Indonesia yang terlalu padat dengan baliho dan spanduk iklan berukuran besar. “Terus terang saja saya minta kepada pemerintah, tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk, terlalu banyak,” ujarnya, menegaskan betapa pemandangan tersebut sangat mengganggu, bahkan sampai pada titik di mana perbedaan antara kota-kota besar seperti Balikpapan dan Banjarmasin menjadi tidak kentara karena seragamnya polusi visual. Presiden bahkan memberikan contoh spesifik dari pengalaman pribadinya saat melintasi jalan menuju kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, di mana ia kerap menemukan spanduk warung makan seperti “ayam goreng, satu dapet satu free” yang berukuran sangat besar. Baginya, keberadaan spanduk-spanduk raksasa ini tidak hanya merusak pemandangan lokal tetapi juga memberikan kesan negatif bagi wisatawan yang berkunjung. Ia mengenang Bogor sebagai kota yang dulunya sangat indah, sebuah tempat yang ia cita-citakan untuk ditinggali, namun kini keindahannya terenggut oleh tumpukan spanduk dagangan dan iklan yang bertebaran di setiap sudut jalan. Keluhan ini lantas menjadi pemicu utama bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan.
Menanggapi arahan Presiden, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera memberikan instruksi tegas kepada jajarannya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menertibkan bendera partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) di jalan layang di seluruh Jakarta, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dan Gubernur Pramono. Pramono Anung, meskipun merupakan anggota partai politik, menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan aturan. Ia menegaskan bahwa aturan telah dibuat dan ia telah meminta Satpol PP serta para wali kota untuk memberikan pengumuman kepada partai-partai politik mengenai jangka waktu pemasangan yang diperbolehkan. “Jadi, untuk spanduk partai politik, kami sudah membuat aturan. Saya sudah meminta kepada Satpol PP dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman kepada partai-partai politik mengenai jangka waktu yang diperbolehkan,” kata Pramono di Balai Kota pada Rabu, 4 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa penertiban ini akan berlaku adil untuk semua partai, tanpa pandang bulu, demi menjaga estetika dan ketertiban kota. Pramono bahkan menyatakan tidak peduli jika keputusannya ini menuai kritik, menunjukkan prioritasnya pada keindahan kota di atas kepentingan politik.
Sosialisasi, Aturan Baru, dan Pengecualian
Satriadi Gunawan menjelaskan bahwa pemasangan bendera secara sembarangan tidak hanya mengganggu estetika tetapi juga berpotensi sangat membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, langkah awal yang diambil adalah sosialisasi intensif. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh ormas dan parpol mengenai larangan pemasangan bendera di jalan layang. Sosialisasi ini dijadwalkan dimulai pada Kamis, 5 Februari 2026, meskipun durasi pasti sosialisasi belum ditentukan. “Ini kan perlu ada sosialisasi dulu kepada partai politik untuk bisa menyampaikan itu,” kata Satriadi, menekankan pentingnya komunikasi sebelum tindakan penertiban. Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden dan Gubernur, Satriadi menegaskan bahwa rencana ke depan adalah melarang total pemasangan bendera parpol dan ormas di seluruh flyover di Jakarta. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan aman.
Selain larangan di jalan layang, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan aturan ketat terkait jangka waktu pemasangan atribut. Aturan yang dikenal sebagai “aturan 4-2” ini mengizinkan pemasangan bendera atau spanduk hanya empat hari sebelum acara dimulai dan harus diturunkan paling lambat dua hari setelah acara berakhir. Aturan ini dirancang untuk membatasi durasi polusi visual dan memastikan bahwa atribut hanya dipasang untuk keperluan yang mendesak dan temporer. Penting untuk dicatat bahwa penertiban ini tidak berlaku secara universal untuk semua jenis spanduk. Satriadi Gunawan secara spesifik menegaskan bahwa Satpol PP hanya akan menertibkan spanduk parpol, ormas, atau komersial yang tidak memiliki izin. Ia memastikan bahwa spanduk penjual makanan lokal seperti “pecel ayam” dan sejenisnya, yang umumnya berukuran kecil dan merupakan bagian dari identitas usaha mikro, tidak akan menjadi target penertiban. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan yang matang untuk membedakan antara polusi visual yang masif dan ekspresi usaha kecil yang vital bagi perekonomian lokal.
Implikasi dan Harapan untuk Estetika Kota
Langkah penertiban ini membawa implikasi besar bagi lanskap urban Jakarta. Seiring dengan pertumbuhan kota, masalah polusi visual akibat reklame dan atribut yang tidak teratur telah menjadi keluhan umum masyarakat. Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemimpin negara, telah menyuarakan keresahan ini dari perspektif yang lebih luas, melihatnya sebagai cerminan ketidaktertiban dan bahkan potensi penghambat pariwisata. Keindahan kota, seperti yang ia contohkan dengan Bogor di masa lalu, adalah aset berharga yang harus dijaga. Kerusakan estetika ini bukan hanya masalah visual, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas hidup penghuni kota dan citra Jakarta di mata dunia.
Gubernur Pramono Anung, dengan ketegasannya, menunjukkan komitmen untuk mengembalikan citra Jakarta sebagai kota yang tertib dan indah. Keputusannya untuk tidak gentar terhadap kritik, bahkan dari internal partainya sendiri, menggarisbawahi prioritas pemerintah daerah terhadap kepentingan publik yang lebih luas. Penertiban ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menata ulang ruang publik secara lebih holistik, tidak hanya di jalan layang tetapi juga di seluruh ruas jalan umum. Presiden Prabowo juga telah meminta pemerintah daerah untuk berdialog dengan asosiasi para pengusaha. “Bicara sama mereka. Yuk bikinlah iklan. Jangan terlalu (besar spanduknya),” kata Prabowo, menyarankan pendekatan kolaboratif untuk mencari solusi yang lebih estetis dan teratur dalam beriklan, tanpa harus mengorbankan keindahan kota.
Pada akhirnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif menuju pengelolaan ruang publik yang lebih baik, menyeimbangkan antara hak berekspresi, kepentingan komersial, dan kebutuhan akan lingkungan kota yang bersih, aman, dan indah. Dengan sosialisasi yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten dan adil, Jakarta diharapkan dapat kembali menjadi kota yang membanggakan, tidak hanya bagi warganya tetapi juga bagi setiap mata yang memandangnya.
Pilihan editor: Adies Kadir Tiba di Istana untuk Pengucapan Sumpah Hakim MK

















