Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin terjangkau bagi masyarakat Bali, khususnya pada Sabtu, 14 Februari 2026. Kehadiran layanan SIM Keliling di berbagai kabupaten menjadi solusi strategis bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM A dan C. Inisiatif ini, yang diorganisir oleh Polda Bali, bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpanjangan SIM, memastikan kelancaran mobilitas warga sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, serta menegakkan kepatuhan hukum berlalu lintas. Jadwal dan lokasi yang spesifik telah diumumkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini, yang beroperasi mulai pagi hingga sore hari di titik-titik strategis.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bali: Sabtu, 14 Februari 2026
Pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, masyarakat Bali memiliki kesempatan emas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang telah disiapkan. Kehadiran layanan ini tersebar di beberapa kabupaten strategis di Provinsi Bali, memberikan kemudahan akses bagi warga yang membutuhkan pembaruan dokumen penting ini. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Polda Bali untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu.
Secara spesifik, di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi berbeda. Pertama, masyarakat dapat mendatangi area Damkar Dalung, yang berlokasi di sisi timur Pasar Dalung. Lokasi kedua berada di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua lokasi ini akan mulai melayani pemohon sejak pukul 08.30 WITA dan akan terus beroperasi hingga seluruh antrean terlayani atau hingga batas waktu operasional yang ditentukan selesai. Keberadaan dua titik layanan di Badung ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga dan mengurangi potensi penumpukan antrean.
Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di depan Bank BPD Bali Cabang Tabanan. Lokasi ini berada di samping Pasar Senggol, sebuah area yang mudah dikenali dan diakses oleh masyarakat Tabanan. Jadwal operasional di Tabanan sedikit berbeda, yaitu mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA. Kehadiran layanan pada sore hingga malam hari ini memberikan fleksibilitas bagi warga yang mungkin memiliki kesibukan di pagi atau siang hari.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini secara khusus diperuntukkan bagi permohonan perpanjangan SIM A dan C. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya dapat digunakan jika masa berlaku SIM masih aktif dan belum melewati batas waktu kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan untuk melakukan proses penerbitan SIM baru, yang memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda dari perpanjangan.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biaya yang ditetapkan adalah sebesar Rp 75.000. Biaya ini sudah mencakup seluruh administrasi yang diperlukan untuk proses perpanjangan.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon perpanjangan SIM A maupun C adalah sebagai berikut:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama beserta SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan hasil cek kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Surat keterangan hasil tes psikologi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Persyaratan tambahan seperti surat keterangan cek kesehatan dan tes psikologi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan standar keselamatan berkendara, memastikan bahwa pengemudi memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk mengoperasikan kendaraan.
Oleh karena itu, bagi masyarakat Bali yang SIM-nya akan segera habis masa berlakunya, atau yang telah melewati batas waktu namun masih dalam kategori perpanjangan, disarankan untuk segera memanfaatkan fasilitas layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman mengenai biaya serta persyaratan, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien, memungkinkan warga untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.

















