Jakarta, Indonesia – Gelombang kebingungan dan kekhawatiran melanda jutaan masyarakat rentan di seluruh Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan mendadak terhadap sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kebijakan ini, yang berakar pada Surat Keputusan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026 dan efektif berlaku per Februari 2026, telah memicu polemik sengit antara pemerintah pusat dan daerah, serta menimbulkan dampak nyata yang memilukan bagi pasien yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan gratis. Apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan besar ini, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan jutaan warga negara?
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merupakan tulang punggung sistem jaminan sosial bagi kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu. Melalui program ini, pemerintah menanggung penuh iuran bulanan mereka, memastikan akses terhadap layanan kesehatan esensial tanpa beban finansial. Namun, kebijakan penonaktifan massal yang diklaim sebagai upaya pemutakhiran data penerima manfaat agar lebih tepat sasaran, justru menimbulkan kekacauan. Kontroversi semakin memanas ketika Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara terbuka menyatakan bahwa penonaktifan PBI tersebut adalah “instruksi presiden,” sebuah klaim yang segera dibantah keras oleh Menteri Sosial RI.

Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang disampaikan kepada awak media melalui video yang diunggah oleh Kompas TV pada Kamis, 12 Februari 2026, menjadi pemicu utama polemik ini. Gusti Ngurah secara eksplisit menyebutkan, “Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS kesehatan yang Desil 6-10.” Ia bahkan menambahkan bahwa instruksi tersebut tercantum dalam peraturan presiden. Akibat dari dugaan instruksi ini, sebanyak 24.401 warga Denpasar yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan mendadak kehilangan status kepesertaannya. Menanggapi situasi genting ini, Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi warganya. Gusti Ngurah menegaskan bahwa pihaknya siap menanggung beban iuran bagi warga yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, mengalokasikan anggaran sekitar Rp 9,07 miliar. Koordinasi intensif dengan pihak BPJS Kesehatan pun dilakukan untuk memastikan status kepesertaan warga dapat diaktifkan kembali, menjamin bahwa “warga Kota Denpasar tetap akan mendapat pelayanan BPJS Kesehatan.” Langkah proaktif pemerintah daerah ini menyoroti kesenjangan komunikasi dan dampak langsung kebijakan pusat terhadap masyarakat di tingkat lokal.
Bantahan keras datang dari Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang dengan tegas menyangkal adanya instruksi presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan. Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2025, Gus Ipul menyayangkan dan menilai pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut “menyesatkan.” Ia bahkan menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Wali Kota Denpasar untuk meluruskan informasi yang keliru tersebut. Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini sama sekali bukan perintah presiden, melainkan bagian dari upaya pemutakhiran data penerima manfaat yang lebih luas. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan penggunaan “Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)” sebagai acuan bersama bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program bantuan sosial. Dengan demikian, penonaktifan PBI semata-mata didasarkan pada pembaruan DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan atas dasar perintah khusus dari Presiden untuk mencabut kepesertaan. “Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada,” tegas Gus Ipul, mencoba meredakan kebingungan publik dan mengklarifikasi dasar hukum kebijakan tersebut.

Kronologi dan Mekanisme Penonaktifan PBI JKN

















