Di tengah pesatnya laju urbanisasi dan pertumbuhan kawasan permukiman di Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali melayangkan peringatan tegas kepada seluruh pengembang perumahan di wilayahnya. Peringatan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan krusial mengenai kewajiban fundamental untuk segera menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) setelah proses pembangunan dinyatakan rampung. Langkah strategis ini, yang disampaikan secara gamblang oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, bertujuan vital untuk memastikan optimalisasi pembangunan infrastruktur, menjamin kenyamanan, dan meningkatkan kualitas hidup warga di seluruh penjuru Kabupaten Bekasi, sekaligus mengamankan aset publik agar dapat dikelola secara legal dan efektif oleh pemerintah daerah.
Penegasan ini mencerminkan komitmen Pemkab Bekasi dalam menertibkan tata ruang dan memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi. Nur Chaidir secara eksplisit menyatakan, “Kami warning seluruh developer perumahan untuk segera melakukan serah terima baik bertahap maupun keseluruhan, sehingga aset tersebut secara resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.” Pernyataan ini bukan tanpa dasar hukum. Kewajiban penyerahan lahan fasos dan fasum sejatinya telah diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini secara tegas mewajibkan setiap pengembang untuk mengalokasikan persentase tertentu dari lahannya untuk fasilitas publik, bahkan menjadikannya sebagai prasyarat mutlak dalam penerbitan perizinan pembangunan. Tanpa penyerahan ini, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
Landasan Hukum dan Manfaat Penyerahan Aset
Kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasos dan fasum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan inti dari pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, setiap proyek perumahan wajib menyediakan ruang yang memadai untuk fasilitas-fasilitas esensial. Ini adalah bagian integral dari izin pembangunan, sebuah komitmen yang harus dipenuhi sebelum dan sesudah proyek selesai. Proses penyerahan ini penting agar pemerintah daerah dapat secara penuh mengelola dan merawat aset-aset tersebut, memastikan keberlanjutan dan aksesibilitasnya bagi seluruh warga.
Definisi Fasos dan Fasum sendiri sangat luas dan mencakup berbagai elemen vital dalam kehidupan bermasyarakat. Fasilitas sosial (fasos) meliputi infrastruktur dasar yang mendukung mobilitas dan konektivitas, seperti jaringan jalan yang memadai, jalur angkutan umum yang efisien, sistem saluran air yang berfungsi optimal untuk drainase dan sanitasi, serta jembatan yang menghubungkan antar wilayah. Sementara itu, fasilitas umum (fasum) mencakup sarana prasarana yang menunjang kebutuhan komunal dan kesejahteraan sosial, seperti klinik kesehatan untuk layanan medis dasar, pasar sebagai pusat perekonomian lokal, tempat ibadah untuk kegiatan spiritual, sekolah sebagai pilar pendidikan, dan ruang serbaguna yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan komunitas, mulai dari rapat warga hingga acara-acara sosial. Setelah lahan-lahan ini resmi menjadi aset pemerintah daerah, Pemkab Bekasi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan rutin, penataan jalan agar lebih rapi dan aman, perbaikan saluran air untuk mencegah banjir, serta penyediaan penerangan jalan umum lingkungan (PJUL) yang esensial untuk keamanan dan kenyamanan di kawasan perumahan.
Tantangan dan Solusi: Mengatasi Pengembang Nakal
Nur Chaidir menyoroti bahwa dengan status aset yang jelas dan legal, program pemerataan pembangunan dapat menyentuh setiap sudut ruang lingkup perumahan secara maksimal, yang pada akhirnya akan meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup warga. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya tantangan signifikan. “Masih banyak perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang tanpa kejelasan serah terima fasos dan fasum,” ujarnya. Situasi ini menciptakan berbagai masalah, mulai dari infrastruktur yang tidak terawat, minimnya penerangan jalan, hingga kesulitan dalam mendapatkan layanan publik dasar, yang pada akhirnya membebani warga yang sudah membeli properti di sana.
Menanggapi permasalahan ini, Pemkab Bekasi tidak tinggal diam. Pemerintah daerah memiliki mekanisme untuk mengambil langkah serah terima sepihak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan dengan berkoordinasi intensif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Melalui penelusuran dan verifikasi data kepemilikan atau sertifikat tanah fasos dan fasum, Pemkab dapat mengidentifikasi dan mengambil alih aset-aset yang seharusnya menjadi milik publik. Chaidir menjelaskan lebih lanjut, “Bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada atau ditinggalkan, pemerintah daerah dapat melakukan serah terima fasos fasum secara sepihak dengan catatan si developer memang sudah tidak dapat ditemukan atau tidak lagi beroperasi.” Mekanisme ini adalah jalan keluar yang krusial untuk melindungi kepentingan warga dan memastikan bahwa fasilitas publik tidak terbengkalai hanya karena pengembang lepas tanggung jawab.
Keseriusan Pemkab Bekasi dalam menuntaskan masalah ini juga terlihat dari upaya kolaborasi lintas instansi. Chaidir menegaskan bahwa serah terima fasilitas sosial dan umum harus dilakukan segera setelah seluruh proses pembangunan selesai. Pengembang tidak diperkenankan menunda serah terima jika pembangunan telah rampung sepenuhnya. Untuk mengoptimalkan penyerahan lahan tersebut dari pengembang kepada pemerintah daerah, Pemkab Bekasi menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlibatan lembaga penegak hukum ini menunjukkan bahwa masalah penundaan atau pengabaian serah terima fasos dan fasum bukan hanya masalah administratif, melainkan berpotensi memiliki implikasi hukum yang serius, termasuk indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.
Penegasan mengenai jangka waktu penyerahan juga sangat jelas. “Jangka waktu jelas yaitu setelah proses pembangunan perumahan selesai. Jika sudah selesai, maka serah terima fasos fasum harus segera diselesaikan dan diserahkan kepada kami,” pungkas Chaidir. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk penundaan atau alasan yang tidak berdasar. Pemkab Bekasi berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap pengembang memenuhi kewajibannya demi terwujudnya lingkungan perumahan yang layak, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.


















