Ribuan warga miskin pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan iuran (PBI) kini tengah dilanda kecemasan hebat setelah status kepesertaan mereka mendadak dinonaktifkan secara massal per awal Februari 2026. Kebijakan yang berdampak langsung pada akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan ini memicu gelombang protes, terutama dari para pasien penyakit kronis yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah untuk menyambung hidup. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi menyeluruh terkait polemik ini, menegaskan bahwa wewenang penuh mengenai status kepesertaan PBI berada di tangan Kementerian Sosial, bukan pada instansi yang dipimpinnya. Langkah penonaktifan ini didasarkan pada pemutakhiran data nasional yang bertujuan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran, namun di sisi lain, proses transisi administrasi tersebut justru menyisakan celah birokrasi yang membahayakan nyawa pasien di lapangan.
Dalam sebuah pernyataan resmi melalui kanal media sosial BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti secara eksplisit menjelaskan posisi hukum dan operasional lembaga tersebut. Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan hanyalah lembaga pengelola program yang menjalankan instruksi berdasarkan data yang disuplai oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, penentuan siapa yang berhak mendapatkan status PBI ditentukan sepenuhnya oleh Kementerian Sosial melalui mekanisme verifikasi dan validasi data kemiskinan. Ghufron merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang secara resmi mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026. Surat keputusan tersebut menjadi landasan hukum bagi pembaruan data kepesertaan, di mana individu yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara otomatis akan dicoret dari daftar penerima subsidi iuran pemerintah.
Dinamika Penonaktifan Massal dan Landasan Hukum Kementerian Sosial
Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah banyak warga mendapati status JKN mereka berubah menjadi nonaktif saat hendak melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menambahkan detail teknis bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya “cleansing” data atau pembersihan data secara berkala. Menurut Rizzky, Kementerian Sosial melakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dianggap tidak lagi layak menerima bantuan atau data identitasnya tidak valid, digantikan oleh peserta baru yang lebih membutuhkan dan telah masuk dalam antrean DTKS. Hal ini dilakukan agar anggaran negara untuk iuran kesehatan benar-benar dialokasikan kepada masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan atau masuk dalam kategori rentan miskin. Namun, Rizzky mengakui bahwa dalam proses pembaruan ini, terdapat dinamika di lapangan yang menyebabkan beberapa peserta yang seharusnya masih berhak justru ikut tergeser dari sistem.
Ketidakpastian ini menimbulkan dampak sistemik di berbagai rumah sakit. Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), setidaknya ada 30 laporan mendesak dari pasien gagal ginjal yang tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena kartu BPJS mereka tiba-tiba tidak aktif. Bagi pasien cuci darah, akses terhadap mesin hemodialisis adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda bahkan untuk satu hari pun. Keterlambatan tindakan medis akibat kendala administrasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa. Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, memberikan kritik tajam terhadap carut-marut sistem verifikasi ini. Ia menegaskan bahwa pasien tidak boleh dijadikan korban dari uji coba kebijakan atau ketidaksiapan sistem integrasi data antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Tony menyoroti bahwa ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis hanya karena masalah status kepesertaan, maka negara secara tidak langsung membiarkan warganya menghadapi risiko fatal seperti keracunan darah hingga kematian.
Prosedur Reaktivasi dan Kriteria Pemulihan Kepesertaan Bagi Warga Miskin
Menanggapi situasi darurat tersebut, Ali Ghufron Mukti mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan segera melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Chat Assistant JKN (CHIKA). Bagi warga yang merasa dirinya masih sangat layak menerima bantuan namun statusnya dinonaktifkan, pemerintah telah menyediakan jalur reaktivasi atau pengaktifan kembali. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar status PBI JK dapat dipulihkan. Pertama, peserta tersebut harus terbukti memang terdaftar sebagai penerima PBI pada periode bulan sebelumnya. Kedua, melalui proses verifikasi faktual di lapangan, peserta tersebut memang masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang layak mendapatkan subsidi negara. Ketiga, terdapat pengecualian khusus bagi peserta yang sedang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat medis yang membutuhkan penanganan segera untuk menyelamatkan nyawa.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif:
- Melapor ke Dinas Sosial Setempat: Peserta yang mendapati kartunya nonaktif harus segera mendatangi kantor Dinas Sosial di wilayah domisili masing-masing dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga.
- Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan (SKMLK): Bagi pasien yang sedang dalam perawatan atau membutuhkan tindakan medis segera, diwajibkan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan kebutuhan mendesak akan layanan medis.
- Proses Verifikasi dan Validasi: Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data untuk memastikan apakah peserta tersebut masuk dalam kriteria kemiskinan. Jika lolos verifikasi, Dinas Sosial akan meneruskan rekomendasi pengaktifan kembali kepada Kementerian Sosial.
- Sinkronisasi ke Sistem BPJS Kesehatan: Setelah Kementerian Sosial menyetujui reaktivasi melalui pembaruan data, BPJS Kesehatan akan secara otomatis mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga pasien dapat kembali mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa koordinasi antara peserta, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan di tingkat daerah sangat krusial dalam proses ini. Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa jika peserta memenuhi kriteria darurat medis, proses reaktivasi seharusnya dapat dilakukan dengan lebih cepat untuk menjamin kesinambungan pengobatan. Namun, kendala seringkali muncul di tingkat birokrasi daerah yang lamban dalam merespons laporan warga. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong adanya transparansi data di tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat yang benar-benar miskin tidak terlewatkan dalam pendataan DTKS yang menjadi basis utama pemberian bantuan iuran.
Urgensi Pembenahan Sistem Pendataan Nasional
Kasus penonaktifan massal ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah mengenai pentingnya akurasi data kemiskinan di Indonesia. Meskipun tujuan dari SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 adalah untuk efisiensi anggaran dan akurasi sasaran, implementasinya di lapangan menunjukkan adanya risiko “exclusion error” yang tinggi, di mana orang yang berhak justru dikeluarkan dari sistem. Para aktivis kesehatan mendesak agar ke depannya, proses penonaktifan tidak dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta. Pemberitahuan dini melalui pesan singkat atau surat resmi dinilai perlu agar peserta memiliki waktu untuk melakukan sanggahan atau mengurus reaktivasi sebelum mereka benar-benar membutuhkan layanan di rumah sakit.
Keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas utama di atas segala prosedur administrasi. Ali Ghufron Mukti menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial guna meminimalisir kesalahan data yang merugikan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga diminta proaktif untuk memastikan data kependudukan mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah padan dengan data di Kementerian Sosial, karena ketidaksesuaian NIK seringkali menjadi pemicu utama dinonaktifkannya kepesertaan secara otomatis oleh sistem. Dengan sinergi yang lebih baik antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diharapkan tragedi terhentinya layanan kesehatan bagi pasien kritis akibat masalah administrasi tidak lagi terulang di masa depan.

















