Krisis layanan kesehatan menghantui jutaan warga miskin di Indonesia. Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan secara mendadak per 1 Februari 2026, kini terancam kehilangan akses vital terhadap pengobatan. Polemik ini memuncak ketika BPJS Watch, sebuah organisasi pengawas jaminan sosial, mendesak pemerintah segera menerbitkan surat edaran (SE) bersama. Desakan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan jaminan layanan kesehatan bagi kelompok rentan tersebut, menyusul kesimpulan rapat kerja DPR dan pemerintah yang dinilai belum memberikan solusi konkret dan komprehensif atas penonaktifan massal yang memicu kekhawatiran luas di masyarakat.
Ancaman Layanan Kesehatan bagi 11 Juta Jiwa dan Kegagalan Kepastian Hukum
Penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN yang merupakan tulang punggung sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, telah menciptakan gelombang kekhawatiran yang mendalam. PBI JKN adalah kategori peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, ditujukan bagi individu dan keluarga yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Ketika status kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan, jutaan jiwa yang sangat bergantung pada bantuan ini mendadak kehilangan payung perlindungan kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti bahwa rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada tanggal 9 Februari 2026, yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan kunci seperti Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, gagal menghasilkan kepastian hukum yang memadai. Meskipun rapat tersebut menyimpulkan adanya pengaktifan kembali peserta PBI selama tiga bulan, Timboel menekankan bahwa kesimpulan tersebut masih sangat kabur. Tidak ada kejelasan mengenai cakupan layanan yang akan diberikan, mekanisme pengaktifan, atau bagaimana masyarakat dapat mengaksesnya tanpa hambatan birokrasi. Ketidakjelasan ini, menurut Timboel, membuat masyarakat tetap berada dalam ketidakpastian yang mengkhawatirkan, terutama saat mereka membutuhkan layanan medis mendesak.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian bisa dilayani saat sakit. Itu harus dijamin lewat surat edaran bersama,” tegas Timboel dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 14 Februari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi sebuah regulasi yang jelas dan mengikat, bukan sekadar kesepakatan lisan atau kebijakan parsial, untuk memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya yang paling rentan, tidak ditolak saat membutuhkan pertolongan medis.
Solusi Parsial dan Hambatan di Lapangan
Keputusan Menteri Sosial untuk mengaktifkan kembali 106.153 peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis, meskipun merupakan langkah positif, dinilai belum menjawab akar persoalan dari penonaktifan 11 juta peserta. Angka 106.153 ini hanyalah sebagian kecil dari total 11 juta yang dinonaktifkan. Banyak dari jutaan peserta lainnya yang juga sangat membutuhkan layanan rutin, seperti pengobatan hipertensi, diabetes, serta kontrol kesehatan berkala untuk berbagai kondisi medis yang, meskipun tidak selalu dikategorikan “kronis” dalam daftar terbatas, tetap esensial untuk menjaga kualitas hidup dan mencegah komplikasi serius. Penonaktifan mereka bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 yang seharusnya memastikan bahwa orang miskin dan tidak mampu tidak dinonaktifkan secara sepihak.
Timboel Siregar juga menyoroti inefektivitas Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026. Surat edaran ini sejatinya melarang fasilitas kesehatan (faskes) menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara. Namun, di lapangan, aturan ini terbukti tidak efektif. Banyak fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, tetap berpegang pada ketentuan bahwa layanan JKN hanya dapat diberikan kepada peserta yang berstatus aktif. Kekhawatiran faskes terhadap potensi sengketa klaim pembayaran menjadi alasan utama mereka enggan melayani pasien nonaktif, meskipun ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Mereka khawatir klaim mereka tidak akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan jika melayani peserta yang secara sistem terdaftar sebagai nonaktif.

















