Denpasar, Bali – Sebuah inisiatif pelayanan publik yang krusial kembali menyapa masyarakat Pulau Dewata. Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, sebuah program unggulan dari Kepolisian Republik Indonesia, secara konsisten hadir di Bali sepanjang Januari 2026, menawarkan kemudahan signifikan bagi warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka. Khususnya pada Sabtu, 31 Januari 2026, fasilitas bergerak ini tersebar di beberapa titik strategis, termasuk dua lokasi vital di Kabupaten Badung, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Program ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memastikan setiap pengendara memiliki izin mengemudi yang sah tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) utama. Ini adalah langkah proaktif dalam mendukung keselamatan berkendara dan kepatuhan hukum di jalan raya, sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan mobilitas warga Bali yang tinggi.
Kehadiran layanan SIM Keliling bukan sekadar agenda rutin, melainkan manifestasi nyata dari komitmen Polri untuk memberikan pelayanan prima yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Di tengah padatnya aktivitas warga Bali, baik yang berprofesi di sektor pariwisata, pertanian, maupun sektor lainnya, waktu menjadi sangat berharga. Program SIM Keliling hadir sebagai solusi cerdas, memungkinkan “Semeton Bali” untuk memperbarui dokumen penting mereka di lokasi yang lebih mudah dijangkau dan dengan waktu tunggu yang relatif singkat. Konsep ini secara fundamental bertujuan untuk mengurangi beban administratif di kantor-kantor polisi dan memastikan bahwa proses perpanjangan SIM tidak menjadi hambatan bagi kelancaran aktivitas harian masyarakat. Ini juga merupakan upaya edukasi berkelanjutan tentang pentingnya memiliki SIM yang aktif untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, sejalan dengan visi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Jadwal dan Lokasi Strategis di Berbagai Wilayah Bali
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, fokus utama layanan SIM Keliling di Bali terpusat di Kabupaten Badung, salah satu wilayah dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi. Dua lokasi spesifik telah ditetapkan untuk melayani masyarakat Badung. Pertama, di area Damkar Dalung, yang berlokasi strategis di sebelah timur Pasar Dalung. Pemilihan lokasi ini sangat tepat karena Pasar Dalung merupakan pusat keramaian dan transaksi ekonomi yang sering dikunjungi warga, sehingga memudahkan akses bagi para pedagang maupun penduduk sekitar yang ingin memperpanjang SIM mereka. Kedua, layanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung. MPP merupakan sebuah konsep pelayanan terpadu yang menggabungkan berbagai jenis layanan publik dalam satu atap, mencerminkan efisiensi dan kemudahan bagi warga yang mungkin juga memiliki urusan lain di lingkungan pemerintahan setempat. Keberadaan SIM Keliling di MPP semakin memperkuat citra Puspem Badung sebagai pusat pelayanan publik yang komprehensif.
Tidak hanya pada tanggal 31 Januari, jadwal layanan SIM Keliling di Bali sebenarnya telah tersebar luas sepanjang bulan tersebut, menunjukkan cakupan yang merata di berbagai kabupaten dan kota. Sebagai contoh, pada Selasa, 27 Januari 2026, layanan serupa juga hadir di empat wilayah kunci lainnya, yaitu Jembrana, Tabanan, dan Buleleng, selain Badung. Kemudian, pada Rabu, 28 Januari 2026, layanan ini kembali menyapa sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Bali. Fleksibilitas jadwal dan penyebaran lokasi ini adalah bukti nyata upaya kepolisian untuk menjangkau sebanyak mungkin warga, dari ujung barat hingga utara Bali. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.30 WITA dan akan berlangsung hingga seluruh pemohon terlayani, atau hingga jam operasional berakhir, menunjukkan dedikasi untuk melayani masyarakat secara maksimal dalam satu hari kerja. Namun, pemohon disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan mendapatkan giliran pelayanan.
Penting untuk digarisbawahi bahwa layanan SIM Keliling ini secara spesifik hanya melayani permohonan perpanjangan SIM kategori A (untuk kendaraan bermotor roda empat pribadi) dan SIM C (untuk kendaraan bermotor roda dua). Pembatasan ini didasarkan pada prosedur yang lebih sederhana untuk perpanjangan dibandingkan dengan penerbitan SIM baru, yang memerlukan serangkaian tes teori dan praktik yang lebih kompleks dan harus dilakukan di fasilitas SATPAS. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM baru, diwajibkan untuk datang langsung ke kantor SATPAS di Polres setempat. Syarat utama untuk perpanjangan adalah bahwa masa berlaku SIM yang akan diperpanjang belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, meskipun hanya sehari, pemohon tidak dapat lagi menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan prosedur yang sama seperti pemohon SIM perdana, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengendara selalu memiliki SIM yang aktif dan valid, serta untuk mendorong kedisiplinan dalam mematuhi regulasi lalu lintas.
Prosedur dan Persyaratan Lengkap untuk Perpanjangan SIM

















